Breaking News
light_mode

Pilkada Serentak 2018, PPS Harus Ikuti Undang-undang Pemilu

  • calendar_month Sab, 25 Nov 2017
  • comment 3 komentar

LensaKalbar – Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Sabtu (25/11) melantik 78 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).

78 anggota PPS tersebut dilantik usai dinyatakan lolos seleksi administrasi dan tes tertulis yang dilakukan tingkat PPK Sungai Tebelian.

” 70 persen anggota PPS kita merupakan wajah baru. 30 persennya wajah lama,” kata Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sungai Tebelian, Wijiono.

Secara teknis tugas mereka dalam pilkada kali ini semakin berat, dibandingkan pilkada 5 tahun lalu. Sebab jika nantinya di Pemilihan Gubernur Kalbar (Pilgub) 2018 nanti ada calon Cagub dan Cawagub yang maju melalui jalur independen, maka tugas PPS diantaranya memverifikasi kebenaran data dukungan dari calon independen tersebut.

Baca: Salahgunakan Medsos Bisa Terjerat Hukum

“Dengan cara mendatangi langsung pendukung yang dibuktikan dengan KTP atau mengumpulkan para pendukung calon independen untuk kros cek data. Jika ditemukan ada satu warga mendukung dua calon independen maka akan dicoret dari daftar dukungan,” katanya.

Untuk dapat mengemban tugas itu, diharapkan seluruh anggota PPS di Sungai Tebelian untuk dapat bekerja dengan penuh tanggungjawab, teliti, jujur dan adil.

“Kita tentunya berharap dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Barat mendatang dapat berjalan dengan lancar tanpa suatu hambatan apapaun,” ulasnya.

Dalam menjalankan tugas sebagai PPS, tambah Wijiono, PPS dituntut untuk memahami aturan Undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, yang belum lama ini disahkan oleh bapak Presiden RI.

” Jalankan tugas dengan baik, bekerja secara profesional dan bertindak netral sesuai azas pemilu yang tertuang dalam Undang-undang,” tegas Wijiono.

Di tempat yang sama, Camat Sungai Tebelian, B. Saragih mengaku siap memfasilitasi PPK dan PPS Sungai Tebelian dalam menjalankan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018 mendatang. Namun, PPK dan PPS harus bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Ikuti aturan. jika PPS ada permasalahan silahkan komunikasikan ke PPK jangan langsung ke kecamatan,” kata B. Saragih.

Bekrca pada Pilkada sebelumnya, Sungai Tebelian merupakan wilayah yang aman, damai dan kondusif ketika memasuki tahapan Pilkada. Untuk itu, B. Saragih mengharapkan kerjasama PPK dan PPS untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayahnya selama tahapan Pilkada berlangsung. (Dex)

 

 

Baca Juga :

Segera Tata Kelola Kurikulum Pendidikan

Cegah Angka Anak Putus Seklolah

SDA Sintang Minim Pengelolaan Pemerintah

Pilkada Ajang Konflik Politik Terstruktur

 

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (3)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Ternyata, WPR Sintang Masih Dalam Tahap Pembahasan!

      Ternyata, WPR Sintang Masih Dalam Tahap Pembahasan!

      • calendar_month Sel, 18 Des 2018
      • 0Komentar

      LensaKalbar – Ternyata solusi WIlayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Sintang belum juga diusulkan. Pasalnya, sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Sintang masih melakukan pembahasan terkait WPR. “Masih dalam proses pembahasan,” kata Kabag PDT ESDA Sintang, Asmidi saat dihubungi Lensakalbar.com, Selasa (18/12/2018). Menurut Asmidi, pihaknya belum menetapkan berapa luas lahan dan dimana saja titik WPR di […]

    • Kunker ke Disbun, Komisi D Temukan Perbedaan Data Antara Pemda Sintang dan Pemprov Kalbar

      Kunker ke Disbun, Komisi D Temukan Perbedaan Data Antara Pemda Sintang dan Pemprov Kalbar

      • calendar_month Ming, 8 Mar 2020
      • 0Komentar

      LensaKalbar – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Kabupaten Sintang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perkebunan Provinsi Kalbar. Rombongan yang dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Sintang, Harjono Bejang itupun ingin memengetahui secara rill data perusahaan perkebunan yang beroperasi di Bumi Senentang serta melalukan tata kelola perkebunan sesuai dengan Permentan Nomor 98 tahun 2013 […]

    • Halangi Pemilih Gunakan Hak Suara Bisa Dikenai Sanksi Pidana, Ini Dasarnya

      Halangi Pemilih Gunakan Hak Suara Bisa Dikenai Sanksi Pidana, Ini Dasarnya

      • calendar_month Jum, 5 Apr 2019
      • 0Komentar

      LensaKalbar – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengingatkan seluruh pihak untuk tak halangi pemilih memberikan hak suara mereka pada pemilu 17 April 2019. Menurutnya, pihak yang menghalangi pemilih untuk menggunakan hak suara mereka dapat dikenai sanksi pidana. “Apabila menghalang-halangi pemilih untuk terdaftar itu bisa dikenai dikenakan sanksi pidana. Ini kami sampaikan karena banyak pihak mungkin […]

    • Pedadang Hulu, Hancur Lebur seperti Bubur

      Pedadang Hulu, Hancur Lebur seperti Bubur

      • calendar_month Ming, 2 Des 2018
      • 0Komentar

      LensaKalbar – Masalah utama yang masih dirasakan masyarakat Kabupaten Sintang adalah infrastruktur jalan dan jembatan. Pemerintah Kabupaten Sintang pun diminta segera hadir untuk mengambil langkah konkrit terkait persoalan dasar tersebut. Apalagi, kondisi intensitas hujan akhir-akhir ini cukup tinggi. Tak heran ruas jalan dengan struktur tanah menjadi licin dan sulit untuk dilintasi. Contohnya, ruas Jalan Pedadang […]

    • Upaya Tim Gugus Tugas Covid-19 Tekan Angka Transmisi Lokal

      Upaya Tim Gugus Tugas Covid-19 Tekan Angka Transmisi Lokal

      • calendar_month Sab, 16 Mei 2020
      • 0Komentar

      LensaKalbar – Berbagai upaya yang dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Pontianak dinilai cukup berhasil menurunkan angka transmisi lokal. Hal itu pula yang membuat kurva perkembangan kasus Covid-19 mendatar. “Kurva mendatar ini diharapkan oleh sektor kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan masih mampu melayani hal ini,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu. […]

    • 5 TPS Tak Ada Surat Suara Capres dan Cawapres, Komisioner KPU Sintang Disidang Bawaslu

      5 TPS Tak Ada Surat Suara Capres dan Cawapres, Komisioner KPU Sintang Disidang Bawaslu

      • calendar_month Kam, 18 Apr 2019
      • 0Komentar

      LensaKalbar – Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang terpaksa harus menjalani sidang pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sintang, Kamis (18/4/2019). Kelima komisioner KPU disidangkan terkait tidak ditemukannya surat suara Capres dan Cawapres di 5 TPS yang tersebar di Kecamatan Kayan Hulu dan Hilir. Hasil putusan pemeriksaan cepat dalam […]

    expand_less