Beranda Politik Pilkada 9 Desember, Tahapan Dimulai 15 Juni 2020

Pilkada 9 Desember, Tahapan Dimulai 15 Juni 2020

Video conference bersama Dirjen Keuangan Kemendagri RI terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Selasa (2/6/2020)

LensaKalbar – Pemerintah, DPR dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati bahwa Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember mendatang.

Kesepakatan itu muncul setelah Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu dan DKPP pada, Rabu (27/5/2020) lalu.

Selasa (2/6/2020), Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Moch Ardian menggelar video conference bersama kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.

Dia mengatakan, tujuan vicon ini dilaksanakan untuk mengecek pendanaan pilkada tahun 2020. “Jadi tujuan terkait penundaan tahapan Pilkada sekaligus juga pendanaan pilkada, kita cek semuanya, apa saja tahapan teknis pelaksanaan Pilkada,” katanya.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa pendanaan Pilkada agar tidak dialihkan atau digunakan untuk kegiatan lain. Kecuali penanganan Covid-19.

“Sesuai aturan Mendagri bahwa pendanaan untuk Pilkada 2020 tidak digunakan untuk kegiatan lain, di dalam itu juga ditegaskan bahwa hibah bukan merupakan komponen belanja yang harus dirasionalkan, sehingga anggaran untuk Pilkada itu dari APBD disiapkan,” tegasnya.

Untuk pelaksanaan Pilkada baik itu Gubernur, kabupaten/kota sudah disepakati bersama DPR, KPU, Bawaslu bahwa pelaksanaan Pilkada jatuh pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Deputi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Purwoto Ruslan mengatakan bahwa mulai tanggal 15 Juni 2020 mulai pengaktifan kembali tahapan Pilkada. Syarat dukungan paslon perseorangan dimulai tanggal 24 Juni-19 Agustus 2020, verifiasi faktual 24 Juni-9 Juli 2020. pengumuman pendaftran, penelitian, penetapan paslon 1 September – 23 September 2020, kampanye 26 September-5 Desember 2020 (71 hari), pemungutan suara 9 Desember 2020, penghitungan dan rekapitulasi suara 8-26 Desember 2020,” jelasnya.

Menurutnya, Pilkada tahun ini berbeda dari sebelumnya, dimana prosedur kampanye tetap pada protokol kesehatan covid-19. “Jadi selama kampanye harus menjamin bahwa seluruh kegiatan kampanye berjalan dengan lancar sesuai instruksi pemerintah dengan mempersiapkan SOP protokol kesehatan covid-19. kemudian juga tidak ada kontak fisik, dengan masa waktu tahapan kampanye yang dipersingkat,” katanya.

Dia menejelaskan jumlah Provinsi, kabupaten/kota yang mengikuti Pilkada Serengak ada 9, 261 provinsi, kabupaten/kota, dengan jumlah TPS Sebanyak 251.838 TPS. Jumlah pemilih sekitar 105.584.845.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang, Joni Sianturi menanggapi hasil vicon menjelaskan bahwa Pemda Sintang tetap konsisten tidak merevisi terkait pendanaan Pilkada 2020.

“Jadi sesuai dengan arahan dari Pemerintah Pusat terkait Pilkada yang sudah direncanakan semula, kita tidak perlu merevisi pendanaan Pilkada 2020, pilkada tetap diselenggarakan dan anggarannya sudah tersedia,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here