
LensaKalbar – Sebanyak 131 tenaga magang di Rumah Sakit Ade M Djoen Sintang melakukan aksi mogok kerja sejak Selasa (13/11/2018) hingga Rabu (14/1/2018).
Merka menilai tidak adanya transparansi dalam pengangkatan tenaga honorer di lingkungan RSUD Ade M Djeon Sintang.
Beberapa tuntutan pun dilayangkan sebagai upaya aspirasi mereka ditampung. Salah satunya meminta pihak RSUD untuk mengangkat 131 tenaga magang menjadi tenaga honorer. Jika tidak, 131 tenaga magang memilih untuk dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kita sudah menawarkan opsi untuk tenaga magang dengan dilakukanya pengangkatan tenaga magang menjadi honorer dengan cara bertahap dan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tetapi, opsi terakhirlah yang mereka sepakati yaitu PHK. Jadi, saya rasa sudah tidak ada yang perlu dibahas lagi,” kata Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, dr Rosa Trifina, usai melakukan audiensi dengan 131 tenaga magang yang melakukan aksi mogok kerja, Rabu (14/11/2018) di Balai Pagodai Sintang.
Menurut Rosa, pihaknya akan menerima dengan terbuka, apabila masih ada tenaga magang medis yang masih ingin bekerja di RSUD Ade M Djoen. “Kita tunggu hingga hari ini, jika memang masih ada yang datang dan membuat pernyataan untuk tetap kerja, maka akan kami terima dengan catatan harus ada perjanjian,” ungkapnya.

Terpisah, Dewan Pengawas Rumah Sakit Ade M Djoen Sintang, Hafidin menyatakan bahwa opsi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ditawarkan pihak RSUD dinilai bukan solusi yang tepat. Pasalnya akan berdampak pada management dan pelayanan kesehatan di RSUD itu sendiri.
“PHK bukan solusi yang tepat. Apalagi, Sintang masih mengalami kekurangan tenaga kesehatan,” ucap Hafidin.
Menurutnya, 131 tenaga magang ini merupakan tenaga medis yang sudah berpengalaman, bahkan telah mengabdikan diri sejak lama di RSUD Ade M Djoen Sintang.
“Kita kurang sependapat kalau ada opsi PHK yang ditawarkan oleh pihak RSUD. Karena dampak teknisnya sangat besar. Terutama bagi pelayanan kesehatan di RSUD itu,” kata Hafidin..
Menurut Hafidin, Bupati selaku kepala daerah mesti dapat mengambil jalan tengah dalam persoalan ini. “Kita berharap jangan sampai ada yang di PHK lah,” pintanya.
Apabila terjadi PHK, tambah Hafidin, dipastikan pihak RSUD bakal kerepotan dalam perekrutan tenaga baru. “Kalau ada tenaga baru, tentunya harus dilatih, belum lagi kwalitas pelayanan yang diberikan, tentu akan berbeda dengan pelayanan yang diberikan oleh tenaga yang sudah berpengalaman yang masa kerjanya 3 hingga 5 tahun ,” kata Hafidin.
Olehkarenanya, Hafidin berpendapat opsi PHK yang ditawarkan oleh pihak RSUD Ade M Djoen Sintang tidak perlu ada. “Saya rasa itu terkait dengan hak-hak yang dimiliki oleh mereka untuk menyampaikan aspirasinya,” ujarnya. (Dex)