Breaking News
light_mode

Permudah PBG dan SLF, PUPR Pontianak Luncurkan K-Pe Bang Selfi

  • calendar_month Jum, 25 Agu 2023
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak meluncurkan pusat pelayanan yang disebut K-Pe Bang Selfi, atau singkatan dari Klinik Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Di sana, masyarakat yang merasa bingung saat proses pengajuan PBG maupun SLF di Kota Pontianak, dapat berkonsultasi dengan tenaga teknis terkait.

Kabid Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak Edwin Raditya menjelaskan dengan adanya K-Pe Bang Selfi, proses pelayanan PBG dan SLF akan lebih cepat dan mudah. Pihaknya menyediakan loket-loket pelayanan, di antaranya loket konsultasi, pendaftaran, verifikasi serta pengambilan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).

“Jika ada kesulitan nanti petugas kita akan membantu memandu pemohon sehingga bisa mengoperasikan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),” ungkapnya usai Launching K-Pe Bang Selfi di Kantor Dinas PUPR Kota Pontianak Jalan Ahmad Yani, Jumat (25/8/2023).

Edwin melanjutkan, dimulainya pelayanan PBG dan SLF sejatinya sudah dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2022 lalu. Namun pada waktu itu fasilitas ruangan pelayanan masih terbatas. Di tahun ini pihaknya lantas melakukan evaluasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengingat dalam satu hari terdapat 15-20 pemohon yang datang.

Ia menerangkan, permohonan masih dilakukan lewat Dinas PUPR namun pengambilan PBG dan SLF di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak di Jalan Sutoyo.

“Kami terkadang dalam sehari bisa melayani 15 hingga 20 orang (pemohon),” imbuhnya.

Ia menjelaskan, mekanisme pendaftaran PBG berbeda dengan SLF. Untuk PBG, diungkap Edwin, pemohon memulai dengan melengkapi dokumen administrasi seperti fotocopy sertifikat tanah yang dilegalisir, fotocopy KTP atau kuasa, fotocopy PBB yang sedang berjalan serta SKRK yang didapat dari aplikasi SIMTARU.

Bangunan yang berisiko tinggi dan bagunan publik harus mendapat rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA). PBG tidak memiliki masa berlaku, tak seperti SLF. Sementara, untuk rumah tinggal, SLF berlaku sampai 20 tahun dan bangunan usaha berlaku sampai lima tahun.

“SKRK berisi informasi tentang rencana kota misalnya ruang milik jalan, ketinggian bangunan, sampai zoning. Setelah lengkap, SKRK datang ke loket kita untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan administrasi dan dokumen teknis. Jika sudah lengkap nanti diunggah,” tutupnya (kominfo/prokopim/LK1) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Minta BKPRMI Lahirkan Agen Dakwah

    Wabup Minta BKPRMI Lahirkan Agen Dakwah

    • calendar_month Ming, 12 Sep 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Mempawah periode 2021-2025 berlangsung hikmad, Minggu (12/9/2021) di Aula Masjid Agung Al-Falah Mempawah. Ustaz Junaidi diamanahkan memimpin organisasi remaja masjid itu. Pelantikan yang dipimpin Ketua DPW BKPRMI Kalbar, DR Firdaus Zari’n itu, turut dihadiri Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi, […]

  • Edi Kamtono Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Sosial

    Edi Kamtono Ajak Warga Tingkatkan Kepedulian Sosial

    • calendar_month Kam, 16 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kepedulian sosial.  Ihwal tersebut diungkapkannya lantaran masih banyak warga yang memerlukan bantuan dan uluran tangan. Sebab, berdasarkan data statistik tahun 2018, jumlah penduduk miskin di wilayah Kota Pontianak masih kisaran 23.400 jiwa. “Ini masih memerlukan penanganan, tidak hanya dari pemerintah, kita harapkan […]

  • Bupati Erlina Tegas: Pemkab Mempawah jadi Penengah, Konflik Warga Sadaniang dan PT AHAL Harus Selesai Secara Adil dan Sesuai Hukum

    Bupati Erlina Tegas: Pemkab Mempawah jadi Penengah, Konflik Warga Sadaniang dan PT AHAL Harus Selesai Secara Adil dan Sesuai Hukum

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menegaskan sikap tegasnya dalam menangani sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Sadaniang dan PT Aria Hijau Alam Lestari (AHAL). Bupati Mempawah, Erlina menekankan bahwa pemerintah daerah tidak berpihak, namun hadir sebagai penengah yang menjunjung keadilan dan kepastian hukum. “Pemerintah daerah hadir untuk menengahi dan mencari jalan keluar yang adil serta sesuai […]

  • Sinergitas TNI dan Warga Muakan Hilir Perbaiki Ruas Jalan Rusak
    OPD

    Sinergitas TNI dan Warga Muakan Hilir Perbaiki Ruas Jalan Rusak

    • calendar_month Rab, 3 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna memudahkan akses mobilitas di daerah perbatasan, warga di Dusun Muakan Hilir, Desa Muakan Petinggi, Kecamatan Ketungau Hulu, bersama Satgas Pamtas Yonif 407/Padma Kusuma bergotong-royong memperbaiki jalan. Danpos Muakan, Serka Hidayah Purwo mengatakan, perbaikan jalan dilakukan lantaran saat turun hujan kondisi jalan menjadi rusak dan berlumpur, sehingga menyulitkan warga saat melewatinya. Oleh karena […]

  • KPH Dorong Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

    KPH Dorong Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Ming, 27 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya mengajak seluruh komponen dan lembaga untuk melakukan pemanfaatan hutan secara ekonomis. Pasalnya, dapat memberikan kesejahteraan masyarakat dan tetap menjaga kelangsungan dan kelanjutan lingkungan. “Kalau secara eknomis, tidak akan menghilang peran hutan sebagai penjaga keberlangsungan ekosistem,” kata Wakil Gubernur Kalbar, Cristiandy Sanjaya, Minggu (27/8). Pemanfaatan hutan dengan baik, tambah […]

  • BPBD Sintang Beberkan Data Musibah Banjir

    BPBD Sintang Beberkan Data Musibah Banjir

    • calendar_month Kam, 25 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sintang, Bernhad Saragih memaparkan sejumlah data musibah banjir yang melanda Kabupaten Sintang akhir-akhir ini. “Puncak banjir di Kabupaten Sintang adalah 16 November 2021 akibat hujan deras sejak 11 November 2021 sampai 15 November 2021. Puncak banjir tersebut sudah berdampak pada 35.652 KK, 123.936 jiwa. Laporan […]

expand_less