Breaking News
light_mode

Perkim dan PU Sintang Pastikan Bongkar Bangunan Milik Mr KIM yang Berdiri di Atas Bantaran Sungai

  • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang memastikan akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai, khususnya di Jalan Lintas Melawi.

Senin (13/6/2022), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Zulkarnaen bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Mursalin dan Kasat Satpol PP Sintang, Siti Musrikah meninjau sebuah bangunan rumah toko di Jalan Lintas Melawi.

Di sana mereka menemukan adanya bangunan yang tidak sesuai peruntukan yang dibangun oleh pemilik. Mirisnya, hal itu dibangun di atas bantaran sungai. Dimana kita ketahui bersama bahwa dari sisi aturan tidak ada alasan bagi siapa pun membangun di atas bantaran sungai, karena ada aturan dan Undang-undangnya.

Olehkarenanya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sintang, Zulkarnaen memastikan pihaknya akan menggelar rapat gabungan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemilik bangunan rumah toko (Ruko) yang dinilainya sudah menyalahi aturan dan UU yang ada.

“Dalam waktu dekat kita akan rapat gabungan. Rencannya, Rabu (15/6/2022). Pemilik bangunan akan kita panggil juga nantinya. Kalau mereka tidak mau membongkar, tentunya kita yang akan melakukan pembongkaran dengan melibatkan Satpol PP,” tegasnya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang, Mursalin menegaskan tidak boleh ada bangunan di atas bantaran sungai apapun itu alasannya. Karena sudah jelas dari sisi aturan dan Undang-undangnya.

“Apapun alasannya, tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai. Kalau kita lihat ini sudah terjadi alih fungsi. Tentunya menyalahi dan melanggar aturan Undang-undang yang ada,” tegasnya.

Meskipun kata Mursalin, kawasan bantaran sungai ini masuk dalam sertifikat mereka (pemilik,red) tetap tidak boleh ada bangunan. Karena ada Undang-undangnya yang melarang hal tersebut.

Menurut Mursalin, bangunan di atas bantaran sungai ini tentunya akan menimbulkan dampak besar, terutama terjadi luapan air yang besar.

“Kalau ini ditutup, ketika musim penghujan dampaknya meluap dan terjadi genangan karena tidak mampu menampung debit air yang ada nantinya,” ungkap Mursalin.

Mursalin menilai bangunan di atas bantaran sungai ini sudah alih fungsi dari bangunan rumah toko (ruko,red). Parahnya, ini dibangun tanpa izin.

“Inikan dibangun tanpa izin. Jadi, sebenarnya pemerintah bisa bongkar kapan pun. Cuma kita berikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri, karena ada barang-barang yang mungkin bisa mereka ambil kembali,” ucap Mursalin.

“Tetapi, kalau kita yang bongkar, tentunya sudah pasti rusak semua. Jadi silahkan pemilik bongkar sendiri. Tapi ingat! kita juga ada batas waktunya juga ya. Hal ini akan kami tindak lanjuti lagi sampai hari Rabu mendatang. Jika pemilik tidak membongkar, maka kami yang akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai ini,” tegas Mursalin kepada sejumlah awak media.

Stephen Saroenandus, Kabid Penyehatan Lingkungan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Sintang mengungkapkan bahwa pemilik bangunan rumah toko (ruko,red) yang diduga telah melakukan alih fungsi bangunan itu adalah Kim Ik Bae atau lebih dikenal sebagai Mr KIM.

Sebelumnya, kata Stephen, pihaknya sudah memasang plang peringatan agar tidak melanjutkan pekerjaan bangunan mereka yang berdiri di atas bantaran sungai.

“Pemiliknya adalah pak KIM. Tahun 2020 silam sudah kita hentikan, bahkan kita pasangi plang peringatan. Tapi sepertinya mereka bandel dan melanjutkan pekerjaan itu lagi,” katanya.

Stephen mengaku tidak tahu bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai itu diperuntukan untuk apa. Sebab yang diketahuinya pemilik membangun sebuah rumah toko (ruko).

“Kita juga tidak tahu nih, pemilik menutupnya untuk apa. Tapi pastinya ini masuk saluran primer yang menjadi tanggungjawab pemerintah,” beber Stephen.

Stephen menegaskan bahwa tiap bantaran sungai tidak boleh ada bangunan yang berdiri. “Tidak boleh ada bangunan di atas itu, apakah alasannya itu untuk jalan, drainase dan lainnya. Ini merupakan saluran primer satu satunya di Jalan Lintas Melawi, kalau ini ditutup dan tersumbat maka terjadi genangan air yang panjang,” pungkasnya.

Kasat Satpol PP Sintang, Siti Musrikah mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan eksekusi di lapangan terhadap banngunan yang diduga menyalahi aturan.

“Tentunya kita tetap menunggu konfimasi dari intansi teknis, apakah bangunan ini masuk lahan negara atau bukan. Tapi intansi teknis bilang ok, ya kita siap eksekusinya,” kata Kasat Satpol PP Sintang,

Pemilik bangunan, Kim Ik Bae atau Mr KIM saat dihubungi Lensakalbar.co.id mengakui bahwa benar bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai itu adalah miliknya.

“Ya, betul,” ucap Mr KIM.

Kata Mr KIM, tempat tersebut rencana jalan sesuai dengan sket lokasi sertifikat hak miliknya. “Bukan bangunan, hanya jalan saja, udah bicara dengan perkim juga,” katanya.

Alasannya untuk membangun jalan di atas bantaran sungai itupun diakuinya untuk membantu pemerintah daerah. “Ya, saya mau bantu pemerintah, namun muncul cemburu dan salah mengerti. Tak apa jika dilakukan pembongkaran,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Jarot Pastikan Jalan Mensiku dan Laksamana Dipa Dibangun Tahun Ini

    Bupati Jarot Pastikan Jalan Mensiku dan Laksamana Dipa Dibangun Tahun Ini

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno memastikan dua ruas jalan di Kampong Seberang Kecamatan Sintang sedang dibangun pada tahun 2024 ini. Kedua ruas tersebut adalah Jalan Mensiku Jaya dari arah Jembatan Kapuas Sintang menuju Keraton Al Mukarramah Sintang. Kemudian Jalan Laksamana Dipa. Jalan ini merupakan akses ke SMA Negeri 4 Sintang. “Di Seberang, sudah kita […]

  • Mohon Pemprov Kalbar Perhatikan Ruas Jalan Kayan Hilir – Kayan Hulu

    Mohon Pemprov Kalbar Perhatikan Ruas Jalan Kayan Hilir – Kayan Hulu

    • calendar_month Sel, 5 Jun 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Provinsi Kalbar diminta serius menyikapi persoalan infrastruktur jalan di Kabupaten Sintang. Jika tidak diatasi sedini mungkin akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat. Seperti diketahui, ruas Jalan Kayan Hilir – Kayan Hulu menyandang status jalan Provinsi Kalbar. Artinya, kewenangan penuh untuk mengatasi kedua ruas jalan tersebut adalah Pemerintah Provinsi Kalbar. “Pemerintah Kabupaten […]

  • Edi Minta Pengunjung dan Pengelola Warkop Patuhi Protokol Kesehata

    Edi Minta Pengunjung dan Pengelola Warkop Patuhi Protokol Kesehata

    • calendar_month Ming, 16 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak ditemukannya dua warga pengunjung salah satu warung kopi di Kota Pontianak terkonfirmasi positif Covid-19, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengingatkan agar warga tetap waspada dan menahan diri bila berada di tempat keramaian seperti warung kopi. “Ini merupakan sebuah warning kepada semuanya bahwa apa yang dikuatirkan selama ini terjadi di warung kopi,” […]

  • Optimis Tingkatkan Predikat KLA

    Optimis Tingkatkan Predikat KLA

    • calendar_month Sel, 8 Mar 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kota Pontianak tengah mempersiapkan diri untuk penilaian Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2022. Sebagaimana diketahui, predikat KLA pernah disandang Kota Pontianak dengan meraih penghargaan kategori Pratama sebanyak tiga kali dan kategori Madya tiga kali. Namun disayangkan pada tahun 2021, predikat Madya yang terakhir disandang Kota Pontianak turun menjadi Pratama. Wakil Wali Kota Pontianak […]

  • Pecat ASN yang Terlibat Narkoba dan Asusila

    Pecat ASN yang Terlibat Narkoba dan Asusila

    • calendar_month Sel, 9 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – PECAT! Itulah sanksi yang pantas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, apabila melakukan tindak pidana Narkoba dan Asusila. “Bagi saya tidak ada ampun untuk oknum ASN yang melanggar tindak pidana narkoba dan asusila, saya pastikan mereka dipecat,” tegas Wakil Gubernur Kalbar, H Ria Norsan, Selasa (9/7/2019). Langkah tegas yang […]

  • Berharap Ormas jadi Pelopor Pemersatu Kerukunan Masyarakat

    Berharap Ormas jadi Pelopor Pemersatu Kerukunan Masyarakat

    • calendar_month Jum, 5 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Keberadaan Organisasi Masyarakat (Ormas) dinilai memiliki peranan penting dan strategis dalam menciptakan harmonisasi dan kerukunan hidup masyarakat. Karena itu, Ormas diharapkan menjadi pelopor pemersatu kebersamaan dan kerukunan  masyarakat di Kabupaten Mempawah. Harapan itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Mempawah, H Muhammad Pagi saat menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan puluhan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) […]

expand_less