Breaking News
light_mode

Perkim dan PU Sintang Pastikan Bongkar Bangunan Milik Mr KIM yang Berdiri di Atas Bantaran Sungai

  • calendar_month Sen, 13 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang memastikan akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai, khususnya di Jalan Lintas Melawi.

Senin (13/6/2022), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Zulkarnaen bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Mursalin dan Kasat Satpol PP Sintang, Siti Musrikah meninjau sebuah bangunan rumah toko di Jalan Lintas Melawi.

Di sana mereka menemukan adanya bangunan yang tidak sesuai peruntukan yang dibangun oleh pemilik. Mirisnya, hal itu dibangun di atas bantaran sungai. Dimana kita ketahui bersama bahwa dari sisi aturan tidak ada alasan bagi siapa pun membangun di atas bantaran sungai, karena ada aturan dan Undang-undangnya.

Olehkarenanya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sintang, Zulkarnaen memastikan pihaknya akan menggelar rapat gabungan untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemilik bangunan rumah toko (Ruko) yang dinilainya sudah menyalahi aturan dan UU yang ada.

“Dalam waktu dekat kita akan rapat gabungan. Rencannya, Rabu (15/6/2022). Pemilik bangunan akan kita panggil juga nantinya. Kalau mereka tidak mau membongkar, tentunya kita yang akan melakukan pembongkaran dengan melibatkan Satpol PP,” tegasnya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang, Mursalin menegaskan tidak boleh ada bangunan di atas bantaran sungai apapun itu alasannya. Karena sudah jelas dari sisi aturan dan Undang-undangnya.

“Apapun alasannya, tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai. Kalau kita lihat ini sudah terjadi alih fungsi. Tentunya menyalahi dan melanggar aturan Undang-undang yang ada,” tegasnya.

Meskipun kata Mursalin, kawasan bantaran sungai ini masuk dalam sertifikat mereka (pemilik,red) tetap tidak boleh ada bangunan. Karena ada Undang-undangnya yang melarang hal tersebut.

Menurut Mursalin, bangunan di atas bantaran sungai ini tentunya akan menimbulkan dampak besar, terutama terjadi luapan air yang besar.

“Kalau ini ditutup, ketika musim penghujan dampaknya meluap dan terjadi genangan karena tidak mampu menampung debit air yang ada nantinya,” ungkap Mursalin.

Mursalin menilai bangunan di atas bantaran sungai ini sudah alih fungsi dari bangunan rumah toko (ruko,red). Parahnya, ini dibangun tanpa izin.

“Inikan dibangun tanpa izin. Jadi, sebenarnya pemerintah bisa bongkar kapan pun. Cuma kita berikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran sendiri, karena ada barang-barang yang mungkin bisa mereka ambil kembali,” ucap Mursalin.

“Tetapi, kalau kita yang bongkar, tentunya sudah pasti rusak semua. Jadi silahkan pemilik bongkar sendiri. Tapi ingat! kita juga ada batas waktunya juga ya. Hal ini akan kami tindak lanjuti lagi sampai hari Rabu mendatang. Jika pemilik tidak membongkar, maka kami yang akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai ini,” tegas Mursalin kepada sejumlah awak media.

Stephen Saroenandus, Kabid Penyehatan Lingkungan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Sintang mengungkapkan bahwa pemilik bangunan rumah toko (ruko,red) yang diduga telah melakukan alih fungsi bangunan itu adalah Kim Ik Bae atau lebih dikenal sebagai Mr KIM.

Sebelumnya, kata Stephen, pihaknya sudah memasang plang peringatan agar tidak melanjutkan pekerjaan bangunan mereka yang berdiri di atas bantaran sungai.

“Pemiliknya adalah pak KIM. Tahun 2020 silam sudah kita hentikan, bahkan kita pasangi plang peringatan. Tapi sepertinya mereka bandel dan melanjutkan pekerjaan itu lagi,” katanya.

Stephen mengaku tidak tahu bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai itu diperuntukan untuk apa. Sebab yang diketahuinya pemilik membangun sebuah rumah toko (ruko).

“Kita juga tidak tahu nih, pemilik menutupnya untuk apa. Tapi pastinya ini masuk saluran primer yang menjadi tanggungjawab pemerintah,” beber Stephen.

Stephen menegaskan bahwa tiap bantaran sungai tidak boleh ada bangunan yang berdiri. “Tidak boleh ada bangunan di atas itu, apakah alasannya itu untuk jalan, drainase dan lainnya. Ini merupakan saluran primer satu satunya di Jalan Lintas Melawi, kalau ini ditutup dan tersumbat maka terjadi genangan air yang panjang,” pungkasnya.

Kasat Satpol PP Sintang, Siti Musrikah mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan eksekusi di lapangan terhadap banngunan yang diduga menyalahi aturan.

“Tentunya kita tetap menunggu konfimasi dari intansi teknis, apakah bangunan ini masuk lahan negara atau bukan. Tapi intansi teknis bilang ok, ya kita siap eksekusinya,” kata Kasat Satpol PP Sintang,

Pemilik bangunan, Kim Ik Bae atau Mr KIM saat dihubungi Lensakalbar.co.id mengakui bahwa benar bangunan yang berdiri di atas bantaran sungai itu adalah miliknya.

“Ya, betul,” ucap Mr KIM.

Kata Mr KIM, tempat tersebut rencana jalan sesuai dengan sket lokasi sertifikat hak miliknya. “Bukan bangunan, hanya jalan saja, udah bicara dengan perkim juga,” katanya.

Alasannya untuk membangun jalan di atas bantaran sungai itupun diakuinya untuk membantu pemerintah daerah. “Ya, saya mau bantu pemerintah, namun muncul cemburu dan salah mengerti. Tak apa jika dilakukan pembongkaran,” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadikan Olahan Ikan Bernilai Ekonomis

    Jadikan Olahan Ikan Bernilai Ekonomis

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kota Pontianak yang dilalui Sungai Kapuas dan Sungai Landak memberikan manfaat yang luar biasa kepada masyarakat. Hasil sungai berupa ikan sangat mudah diperoleh, apalagi salah satu sumber protein itu bisa diolah sehingga menghasilkan produk yang memiliki nilai ekonomis. Ketua Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie menilai perlu adanya peningkatan kemampuan dalam […]

  • Dewan Dorong Pemerintah Berikan Bantuan Bibit Sawit dan Pupuk Subsidi

    Dewan Dorong Pemerintah Berikan Bantuan Bibit Sawit dan Pupuk Subsidi

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus mendorong pemerintah daerah melalui instansi terakaitnya untuk memberikan bantuan bibit dan pupuk bersubsidi, khususnya kepada petani sawit mandiri yang ada di Kabupaten Sintang. Langkah ini dinilainya penting untuk mendukung perkembangan sektor pertanian dan perkebunan di kabupaten ini. Apalagi, kedua sektor tersebut telah terbukti menjadi […]

  • INILAH, 6 Titik Kawasan Kumuh di Mempawah

    INILAH, 6 Titik Kawasan Kumuh di Mempawah

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berdasarkan SK Bupati Mempawah Nomor: 3226/Tahun 2015 tentang penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh, tercatat Kabupaten Mempawah memiliki 6 titik sebaran luasan wilayah kumuh. “Jadi, ada 6 titik kawasan kumuh yang menjadi perioritas penanganan pemerintah,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Mempawah, Firdaus, Jumat (7/2/2020). Firdaus menjelaskan secara detil luasan […]

  • Sintang Darurat HIV, Usia Produktif Penyumbang Tertinggi

    Sintang Darurat HIV, Usia Produktif Penyumbang Tertinggi

    • calendar_month Rab, 24 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejak 2006 silam, kasus penderita HIV sudah ditemukan di Kabupaten Sintang.  Angkanya masih relatif kecil. Hanya 8 kasus saja. Namun, berjalannya waktu angka tersebut bertambah dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sintang sejak 2006 hingga Juni 2019 tercatat 2.437 kasus HIV. Berikut jumlah kasus HIV di Kabupaten Sintang berdasarkan tahun: 2006 […]

  • Dampingi Relasi, KPU Sintang Ajak Masyarakat Memilih

    Dampingi Relasi, KPU Sintang Ajak Masyarakat Memilih

    • calendar_month Kam, 7 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang mengajak seluruh masyarakat Bumi Senentang menyukseskan Pemilu dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 17 April mendatang. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Sintang, Sutami, saat mendampingi kegiatan sosialisasi Relawan Demokrasi (Relasi) basis marginal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Balai Agung, Kamis (7/3/2019). Menurut Sutami, 17 April nanti […]

  • Erlina-M Pagi Siap Lanjutkan Pembangunan di Bumi Galaherang

    Erlina-M Pagi Siap Lanjutkan Pembangunan di Bumi Galaherang

    • calendar_month Rab, 10 Jan 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Bakal Calon (Balon) Bupati-Wakil Bupati Mempawah, Erlina-M Pagi berkomitmen akan melanjutkan pembangunan di Bumi Galaherang ini dalam kurun lima tahun ke depan. “Jika saya terpilih dan mendapatkan amanah sebagai pemimpin di Kabupaten Mempawah ini, Insya Allah saya dan Bapak M Pagi akan melanjutkan pembangunan,” kata Erlina dalam orasinya ketika Deklarasi, Rabu (10/1). Di […]

expand_less