Breaking News
light_mode

Perdes Perlu Didasarkan Adat Istiadat

  • calendar_month Rab, 1 Nov 2017
  • comment 0 komentar

LenseaKalbar – Guna mendukung percepatan perwujudan pembangunan desa, memerlukan Peraturan Desa (Perdes) yang sesuai dan tepat bagi warga. Sehingga penyusunannya perlu didasarkan pada asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan berkembang di masyarakat setempat.

“Disesuaikan dengan prinsip – prinsip demokratis, partisipatif, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman di desa,” kata Drs. Askiman MM, Wakil Bupati Sintang, ketika membuka Pelatihan Penyusunan Perdes bagi Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD), di Aula CU Keling Kumang, Rabu (1/11).

Semuanya itu, menurut Askiman, untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan desa, agar kesejahteraannya lebih baik.

“Ini guna mempercepat dan mendukung
perwujudan pembangunan desa,” katanya.

Dia menjelaskan, dalam otonomi desa disebutkan, kewenangan desa merupakan hak yang dimiliki desa untuk mengatur secara penuh urusan rumah tangga sendiri. Kewenangan ini diselenggarakan aparatur desa.

“Dalam prosesnya, segala kegiatan desa tersebut haruslah diatur dengan baik dan benar,” ucap Askiman.

Untuk itu, jelas dia, peran BPD bersama aparatur desa lainnya dalam memantau pengelolaan desanya masing-masing, sangatlah penting.

“Karena hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak perlu dikelola dengan seksama,” terang Askiman.

Dia mengingatkan, tata kelola desa di Sintang harus sejalan dengan ketetapan yang telah dibuat pimpinan daerah. Visi pembangunan untuk melakukan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih guna mewujudkan masyarakat Sintang yang cerdas, sehat, maju, religius dan sejahtera pada 2021 mendatang.

“Pada 2018, Pemkab Sintang masuk ke tahap percepatan, bergerak cepat dalam mengerjakan segala pembangunan yang sudah dilakukan selama ini,” papar Askiman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Sintang, Hotler Panjaitan mengatakan, pelatihan penyusunan Perdes yang berlangsung selama dua hari sejak Rabu kemarin ini diikuti 171 peserta dari Kecamatan Sepauk, Kayan Hilir, Dedai, Ketungau Hilir dan Ambalau.

“Tujuannya, untuk menyatukan persepsi BPD dan Pemdes dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai landasan operasional penyelenggaraan pemerintahan desa dan lembaga kemasyarakatan desa,” papar Hotler.

Selain itu, tambah Hotler, kegiatan ini juga untuk meningkatkan kemampuan teknis dan wawasan pengetahuan bagi para Sekretaris BPD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai motor pengerak lembaga BPD dalam menyusun produk hukum desa sesuai dengan kepentingan masyarakat. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wabup Ingatkan Pentingnya Menjaga Kesehatan Jantung

    Wabup Ingatkan Pentingnya Menjaga Kesehatan Jantung

    • calendar_month Ming, 8 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Salah satu gangguan kesehatan yang paling ditakuti di dunia adalah penyakit jantung. Bukan hanya karena mematikan, tapi juga karena serangannya yang bisa datang secara tidak terduga. Penyakit ini juga disebut sebagai akibat gaya hidup yang tidak sehat. Dengan demikian, sangat penting untuk menjaga kesehatan jantung sejak dini. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Mempawah […]

  • PMPRB Wujudkan Pelayanan Prima

    PMPRB Wujudkan Pelayanan Prima

    • calendar_month Sen, 24 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Plt Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menghadiri pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi, akuntabilitas kinerja dan coaching Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB), Senin (24/09/2018), di Hotel Mercure Pontianak. Kegiatan ini digelar oleh Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Peserta terdiri dari pemerintah daerah […]

  • Sekda Buka Bursa Inovasi Desa Cluster I

    Sekda Buka Bursa Inovasi Desa Cluster I

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda), H Ismail berkesempatan membuka kegiatan Bursa Inovasi Desa (BID) Clutser I di Halaman Kantor Camat Mempawah Timur, Rabu (7/8/2019) pagi. Kegiatan itu diikuti seluruh desa yang ada di Kecamatan Mempawah Timur, Mempawah Hilir dan Sungai Kunyit. Dalam sambutannya, Ismail mengatakan, saat ini pemerintah desa telah memiliki sumber dana yang cukup […]

  • Tanpa Keluarga, 9 ODGJ Terlantar Dirawat di RSJ Sudiyanto
    OPD

    Tanpa Keluarga, 9 ODGJ Terlantar Dirawat di RSJ Sudiyanto

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sintang menangani 16 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang saat ini dirawat di dua rumah sakit jiwa berbeda. Sebanyak tujuh pasien dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat yang berlokasi di Singkawang, sementara sembilan pasien lainnya dirawat di RSJ Sudiyanto Sintang. Kepala Dinsos Sintang, Ulidal Muhtar, mengungkapkan […]

  • Bupati Jarot Klaim Sintang “Forest Governance” Terbaik di Indonesia

    Bupati Jarot Klaim Sintang “Forest Governance” Terbaik di Indonesia

    • calendar_month Jum, 3 Mar 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setakat ini, Pemerintah Kabupaten Sintang mengklaim bahwa Sintang merupakan daerah dengan “Forest Governance” terbaik di Indonesia yang didukung pemanfaatan hutan dan lahan paling bagus. Perihal inipun diungkapkan Bupati Sintang, Jarot Winarno ketika menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk Sumber Tanah Objek Reformasi Agraria […]

  • BPD Kayan Hulu Diminta Netral dan Dilarang Berpolitik Praktis
    OPD

    BPD Kayan Hulu Diminta Netral dan Dilarang Berpolitik Praktis

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka tidak dibenarkan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD untuk ikut serta maupun terlibat, baik langsung maupun tidak langsung sebagai pelaksana, tim kampanye maupun politik praktis lainnya dalam penyelenggaraan pemilu. “Saya ingatkan kepada seluruh BPD untuk bersikap profesional dan netral. Patuhi peraturan yang berlaku, […]

expand_less