Breaking News
light_mode

Perbup Kode Etik, ASN Jangan Coreng Nama Baik dan Institusi !

  • calendar_month Rab, 13 Des 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Menjaga moral, nama baik  pribadi dan institusi merupakan kewajiban yang mesti dijaga oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan Pemerintah Kabupaten Sintang menuangkannya melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang kode etik ASN.

“Aturan itu sebagai pedoman dan patut dipatuhi semua kalangan ASN di Sintang,” ujar Kepala BKPSDM Sintang, Palentinus, Rabu (13/12).

Pergub tentang kode etik ASN itu, kata Palentinus, sebagai upaya mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar menjaga moral baik itu dalam  lingkungan kerja maupun diluar jam kerja.

Palentinus tidak merincikan detail berkenaan kode etik ASN yang diatur dalam perbup. Hanya saja, Palentinus menegaskan secara global ASN harus mampu menjaga perilaku  bertugas maupun ditengah lingkungan sosial masyarakat. Sebab ASN mempunyai tangungjawab besar dan dituntut menjalankan secara penuh kode etik yang sudah diatur.

Baca: Pilkada Mempawah, Demokrat Pastikan Dukung Erlina

“ASN harus mampu menjaga sikap dan perilaku dimana pun berada. Baik itu pergaulan diluar jam kerja maupun dalam jam kerja,” tegasnya.

Pakentinus berpendapat bahwa ASN merupakan pelayan masyarakat. Kemudian, AKAN juga dituntut untuk patuh kepada pimpinan.

“Sinergisitas antara staf dan pimpinan harus berjalan dengan baik. Hubungan harmonis mesti terbangun dengan baik. Sehingga pelayanan yang diberikan dapat berjalan lancar, dan tidak sampai terbentur masalah internal,” ulasnya.

Oleh Karena itu, tambah Palentinus, Pemerintah Kabupaten Sintang menerbitkan Perbub kode etik ASN.
Didalam perbub itu, bawahan tidak boleh melawan perintah atasan. Apalagi sampai timbul perselisihan. Sehingga staf ditekankan mampu menjaga perilakunya kepada atasan.

“Bawahan tidak boleh mencela atau mengumpat atasan. Tindakan demikian tidak dibenarkan,” tuturnya.

Sementara dalam pasal 3 UU Nomor 5/2014 tentang ASN disebutkan ASN sebagai profesi pada prinsip nilai dasar, kode etik dan perilaku. Kemudian komitmen, integritas moral, tanggungjawab pada pelayanan publik. Kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi akademik dan jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas, dan profesionalitas jabatan.  (Dex)

 

Baca Juga :

Di Sadaniang, Pasar Murah PKK Diserbu Warga

Begini Cara Jarot Majukan Serawai dan Ambalau

Histeris, Istri Temukan Suami Tewas Tergantung

Saatnya Mempawah Dipimpin Figur Perempuan

Jarot Terkejut 11 Muda-mudi Sintang Positif Narkotika

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes Minta Satgas Covid-19 Perketat Orang Keluar Masuk ke Sintang

    Dinkes Minta Satgas Covid-19 Perketat Orang Keluar Masuk ke Sintang

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh mengungkapkan bahwa April minggu pertama, angka Covid-19 melonjak sampai 177 kasus konfirmasi positif. “Saat ini, selain di rumah sakit, di Rusunawa juga sedang merawat 54 orang yang terkonfirmasi positif. Kita juga masih memantau sebanyak 118 orang yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. 118 orang ini […]

  • Rakor Karhutla, Paparan Kapolres Bikin Kades Kecewa dan Tersinggung

    Rakor Karhutla, Paparan Kapolres Bikin Kades Kecewa dan Tersinggung

    • calendar_month Sen, 23 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sejumlah kepala desa (Kades) yang hadir pada Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Penanganan Karhutla di Kabupaten Sintang mengaku kecewa dan tersinggung dengan paparan yang disampaikan Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, di Gedung Pancasila Sintang, Senin (23/9/2019). Dimana, dalam paparannya, Kapolres menyatakan “Kades bisa dipidanakan, apabila tidak melaporkan peristiwa karhutla kepada pihak kepolisian setempat”.  […]

  • Serahkan Dua Unit Speedboat, Pesan Jarot “Dirawat dan Dijaga dengan Baik”

    Serahkan Dua Unit Speedboat, Pesan Jarot “Dirawat dan Dijaga dengan Baik”

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan bantuan hibah Moda Transportasi Air berupa dua unit speedboat lengkap kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Harapan Mentatai, di Desa Mentatai, Kecamatan Serawai, Sabtu (14/9/2019). Pada kesempatan tersebut, Bupati Jarot berpesan agar pemerintah desa dan masyarakatnya dapat menjaga dan merawat bantuan hibah yang telah diberikan ini. “Jaga dan […]

  • TNI-Polri dan Warga Perbaiki Jembatan Rusak, Halo Pemkab Sintang?

    TNI-Polri dan Warga Perbaiki Jembatan Rusak, Halo Pemkab Sintang?

    • calendar_month Sab, 2 Feb 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kerja sama antara anggota Polri, TNI,  dan warga Desa Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk   membuahkan hasil. Lantaran kerja sama tersebut mampu memperbaiki jembatan Sungai Tempurou yang tadinya rusak berat. “Jembatan itu menggunakan pondasi kayu dan sudah rapuh dan terancam ambruk lagi, sehingga anggota Polsek Sepauk, Koramil, dan warga bergotong royong,” kata Kapolsek Sepauk, Iptu […]

  • Wabup Mempawah Buka Sosialisasi Pensiun ASN

    Wabup Mempawah Buka Sosialisasi Pensiun ASN

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, membuka kegiatan sosialisasi ketaspenan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun pada 2026. Kegiatan ini bertujuan membekali para ASN agar lebih siap menghadapi masa purna tugas dari segi mental, administratif, hingga finansial. Dalam acara yang digelar di Aula Wisma Chandramidi, Rabu (4/6/2025), Wabup Juli menekankan […]

  • Komisi V Kalbar Dukung Pemberian Sanksi untuk Masyarakat yang Menolak Divaksin

    Komisi V Kalbar Dukung Pemberian Sanksi untuk Masyarakat yang Menolak Divaksin

    • calendar_month Rab, 17 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Edy R Yacoub mendukung pemberian sanksi terhadap masyarakat yang menolak divaksinasi Covid-19, sebagaimana yang tercantum di dalam Perpres 14 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai disela-sela lawatannya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Mempawah, Selasa (16/2/2021). […]

expand_less