Breaking News
light_mode

Pemkab Sintang Sempurnakan Perbup Nomor 18 Tahun 2020

  • calendar_month Sen, 15 Mar 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menyempurnakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.

Olehkarenanya, pemerintah pun meminta saran dan masukan kepada semua pihak terkait penyempurnaan perbup itu.

“Ini merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang. Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat memimpin pelaksanaan Rapat Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (15/3/2021).

Menurut Sekda, perubahan tersebut pada penjelasan tentang pengertian kearifan lokal. Dimanan, dalam ketentuan tersebut masyarakat diperbolehlan melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga. Tetapi, hanya untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikeliling sekat bakar sebagai pencegahan kebakaran.

“Pasal 58 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang juga mengakui kearifan lokal yang ada dalam membuka lahan,” ungkapnya.

Adapun poin-poin yang perlu dilakukan perubahan dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang adalah dalam hal jumlah areal lahan yang boleh dibuka dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali oleh warga masyarakat petani tradisional maksimal 10 hektar dalam satu desa/kelurahan dalam hari yang sama.

“Untuk itu, rapat ini kami gelar agar ada masukan dan saran dalam melakukan penyempurnaan perbup ini, sehingga kedepannya semakin baik,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ini Atensi Khusus Kapolri…

    Ini Atensi Khusus Kapolri…

    • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tewasnya 82 orang di beberapa daerah di Indonesia, karena menenggak Minuman Keras (Miras) oplosan, menjadi atensi (perhatian) khusus Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia diminta bekerja ekstra keras untuk mengungkapkan peredaran Miras oplosan di wilayah masing-masing. Di antaranya dengan razia secara intensif. “Perintah itu sudah jelas melalui video conference tadi […]

  • Pilkada Serentak 2018, Teman Jangan Sampai Jadi Musuh

    Pilkada Serentak 2018, Teman Jangan Sampai Jadi Musuh

    • calendar_month Sel, 31 Okt 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komandan Korem 12 Alambhanawanawwai, Brigjen TNI Bambang Ismawan meminta semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) demi suksesnya perhelatan pesta demokrasi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 mendatang. “Pilkada merupakan sarana untuk memilih kepala daerah. Jangan sampai Pilkada malah membuat suasana mencekam atau menakutkan. Saya meminta semua pihak tetap menciptakan suasana […]

  • Harjad ke-656 Sintang, Ini Pesan untuk Generasi Penerus…

    Harjad ke-656 Sintang, Ini Pesan untuk Generasi Penerus…

    • calendar_month Kam, 10 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sintang sudah berusia 656 tahun. Sangat tua dan dewasa sekali dalam mengakomodir kepentingan masyarakat. Olehkarenanya, segenap generasi penerus di Bumi Senentang ini harus bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih kepada pendahulu. “Saya yakin, kita juga tidak bisa tinggal di kota yang kita cintai ini, kalau tidak ada pendahulu kita,” kata Wakil Ketua DPRD […]

  • Pembangunan Jembatan Dedai Butuh Rp45 M

    Pembangunan Jembatan Dedai Butuh Rp45 M

    • calendar_month Sab, 14 Apr 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pembangunan Jembatan Dedai, Kabupaten Sintang sudah masuk tahap perencanaan pada tahun ini. Dengan panjang sekitar 300 Meter, setidaknya membutuhkan alokasi anggaran Rp45 Miliar. “Kita masih menunggu anggarannya. Tetapi yang jelas, Jembatan Dedai merupakan skala prioritas perencanaan kita,” kata Seketaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sintang, Mursalin, kemarin. Perencanaan pada 2018, tetapi Mursalin belum […]

  • Sekda Kartiyus Wajibkan Kepala OPD jadi Bapak atau Bunda Asuh Anak Stunting

    Sekda Kartiyus Wajibkan Kepala OPD jadi Bapak atau Bunda Asuh Anak Stunting

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus mengajak seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang serta masyarakat yang tergolong ekonomi mampu atau “Kaya” untuk menjadi Bapak atau Bunda Asuh Anak Stunting di Bumi Senentang. “Semua kepala OPD wajib menjadi sponsor. Ini program kemanusiaan. Untuk tahap awal, target kita ibu hamil, ibu menyusui dan […]

  • Persilakan Pasar Juadah Ramadan, Tapi Terapkan Prokes!

    Persilakan Pasar Juadah Ramadan, Tapi Terapkan Prokes!

    • calendar_month Jum, 9 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono selaku Ketua Satgas Covid-19 Kota Pontianak mempersilakan kepada masyarakat yang ingin membuka pasar juadah selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah. Namun ia mengingatkan para penjual takjil untuk senantiasa tetap menerapkan protokol kesehatan serta mengutamakan kebersihan dan memperhatikan kemasan makanan yang dijual supaya tidak terjadi kontak langsung guna mengantisipasi […]

expand_less