Breaking News
light_mode

Pemkab Sintang Sempurnakan Perbup Nomor 18 Tahun 2020

  • calendar_month Sen, 15 Mar 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menyempurnakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.

Olehkarenanya, pemerintah pun meminta saran dan masukan kepada semua pihak terkait penyempurnaan perbup itu.

“Ini merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang. Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat memimpin pelaksanaan Rapat Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (15/3/2021).

Menurut Sekda, perubahan tersebut pada penjelasan tentang pengertian kearifan lokal. Dimanan, dalam ketentuan tersebut masyarakat diperbolehlan melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga. Tetapi, hanya untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikeliling sekat bakar sebagai pencegahan kebakaran.

“Pasal 58 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang juga mengakui kearifan lokal yang ada dalam membuka lahan,” ungkapnya.

Adapun poin-poin yang perlu dilakukan perubahan dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang adalah dalam hal jumlah areal lahan yang boleh dibuka dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali oleh warga masyarakat petani tradisional maksimal 10 hektar dalam satu desa/kelurahan dalam hari yang sama.

“Untuk itu, rapat ini kami gelar agar ada masukan dan saran dalam melakukan penyempurnaan perbup ini, sehingga kedepannya semakin baik,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jaga dan Perhatikan Tiga Aspek Dalam Berkebun

    Jaga dan Perhatikan Tiga Aspek Dalam Berkebun

    • calendar_month Sen, 11 Des 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Perkebunan berkelanjutan merupakan program yang sangat bagus untuk dijalankan. Sebab dengan berkebun masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya tanpa merusak generasi akan datang. Tetapi, Bupati Sintang dr. H Jarot Winarno M.Med.Ph meminta semua lini untuk memperhatikan tiga aspek keseimbangan dalam menjalankan perkebunan berkelanjutan seperti, aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. “Tiga aspek ini harus diperhatikan dengan baik. Penting […]

  • Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah Penduduk Binjai Hulu, Wabup Imbau Warga Waspada Bencana

    Puting Beliung Rusak Puluhan Rumah Penduduk Binjai Hulu, Wabup Imbau Warga Waspada Bencana

    • calendar_month Sel, 30 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 30 unit rumah penduduk mengalami kerusakan akibat terjangan puting beliung di Desa Binjai Hulu, Kecamatan Binjai Hulu, Selasa (30/8/2022). Selain mengakibatkan puluhan unit rumah rusak, satu unit fasilitas ibadah seperti Gereja, koperasi unit desa (KUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) turut disapu puting beliung. Kerugian ditaksir hingga puluhan juta […]

  • Curi Tabung Gas, Tiga Remaja Diciduk Polisi

    Curi Tabung Gas, Tiga Remaja Diciduk Polisi

    • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satuan Reskrim Polsek Sungai Pinyuh menangkap tiga remaja atas dugaan tindak pidana pencurian tabung gas 3 kg, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 18.30 WIB di Gang Seroja. Aksi pencurian yang  dilakukan para remaja ini terekam kamera CCTV di rumah korban. Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh, Iptu Dewa mengungkapkan korban pencurian, Ahmad Rudi […]

  • Pengganti KPE, Pegawai Pemkot Kantongi Kartu ASN

    Pengganti KPE, Pegawai Pemkot Kantongi Kartu ASN

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerjasama dengan Bank Kalbar mulai memberlakukan Kartu Aparatur Sipil Negara (ASN). Kartu ini dipergunakan selain sebagai identitas diri ASN juga untuk transaksi gaji pegawai bersangkutan. Layaknya kartu ATM, Kartu ASN berfungsi dalam melakukan transaksi perbankan di mesin ATM. “Kartu ASN bisa untuk mengambil uang tunai, transaksi pembayaran maupun transfer […]

  • Dorong Percepatan Sertifikat Aset Daerah

    Dorong Percepatan Sertifikat Aset Daerah

    • calendar_month Jum, 27 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, H Ismail memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Persertifikatan Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Mempawah di Balai Junjung Titah, Jumat (27/1/2023). Turut hadir Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Mempawah, Wendi Isnawan, Kepala OPD terkait, Camat se-Kabupaten Mempawah serta pihak terkait lainnya. Pada kesempatan tersebut, Sekda Ismail menyebutkan fokus pada rapat […]

  • Dewan Sintang Dukung BPJS Optimalkan Pelayanan Mobile JKN di Tengah Wabah Covid-19

    Dewan Sintang Dukung BPJS Optimalkan Pelayanan Mobile JKN di Tengah Wabah Covid-19

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mobile JKN, aplikasi untuk program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan kini menjadi andalan ketika kebijakan social distancing dan physical distancing diterapkan guna mencegah penularan virus Corona atau Covid-19. Saat ini telah dikembangkan fitur baru agar peserta juga dapat berkonsultasi secara online dengan dokter yang menjadi pilihannya. Selain itu dokter keluarga atau fasilitas kesehatan tingkat […]

expand_less