Breaking News
light_mode

Pemkab Sintang Sempurnakan Perbup Nomor 18 Tahun 2020

  • calendar_month Sen, 15 Mar 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menyempurnakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.

Olehkarenanya, pemerintah pun meminta saran dan masukan kepada semua pihak terkait penyempurnaan perbup itu.

“Ini merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang. Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat memimpin pelaksanaan Rapat Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (15/3/2021).

Menurut Sekda, perubahan tersebut pada penjelasan tentang pengertian kearifan lokal. Dimanan, dalam ketentuan tersebut masyarakat diperbolehlan melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga. Tetapi, hanya untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikeliling sekat bakar sebagai pencegahan kebakaran.

“Pasal 58 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang juga mengakui kearifan lokal yang ada dalam membuka lahan,” ungkapnya.

Adapun poin-poin yang perlu dilakukan perubahan dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang adalah dalam hal jumlah areal lahan yang boleh dibuka dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali oleh warga masyarakat petani tradisional maksimal 10 hektar dalam satu desa/kelurahan dalam hari yang sama.

“Untuk itu, rapat ini kami gelar agar ada masukan dan saran dalam melakukan penyempurnaan perbup ini, sehingga kedepannya semakin baik,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Kelam Permai Siap Amankan 1.200 Jemaat Misa Natal 2018

    Polsek Kelam Permai Siap Amankan 1.200 Jemaat Misa Natal 2018

    • calendar_month Sen, 24 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 1.200 jemaat dipastikan akan melaksanakan ibadah Misa Natal 2018 di empat gereja yang ada di wilayah hukum Polsek Kelam Permai, Senin (24/12/2018) sekitar pukul 18.00 WIB. Empat gereja itupun, meliputi: Gereja Katholik Santo Martinus Gereja Santo Petrus Gereja Khatolik Maria Ratu Rosari Lebang Gereja GKII Genezaret “Setelah kita data empat gereja itu, ada […]

  • Dipastikan Tak Selesai, Jembatan Ketungau II Harus Dilanjutkan 2020

    Dipastikan Tak Selesai, Jembatan Ketungau II Harus Dilanjutkan 2020

    • calendar_month Sab, 26 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kendati pembangunan Jembatan Ketungau II tidak dapat rampung di tahun anggaran 2019. Bukan berarti harus dihentikan. Namun harus tetap dilanjutkan di tahun 2020. “Ketika memang 2019 ini belum mampu diselesaikan tentunya dilanjutkan di tahun 2020. Karena jembatan ketungau itu sesuai visi misi dari bapak bupati kita,” kata Melkianus, Anggota DPRD Sintang, Jumat (25/10/2019). […]

  • Camat Sintang Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024
    OPD

    Camat Sintang Ajak Sukseskan Pilkada Serentak 2024

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Camat Sintang, Tatang Supriyatna mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan mendukung suksenya penyelenggaran Pemilihab Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan suasana yang aman, damai, dan kondusif. “Saya berharap Pilkada bisa berlangsung aman, damai, dan kondusif, sehingga terlaksanalah pilkada yang berkualitas dan berintegritas,” ajak Camat Sintang, Tatang Supriyatna ketika memberikan sambutannya pada […]

  • Zona Kuning, Pemkot Belum Putuskan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

    Zona Kuning, Pemkot Belum Putuskan Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah

    • calendar_month Sel, 28 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan hingga kini pihaknya belum memutuskan kapan dimulainya kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah. Pasalnya, Kota Pontianak masih berada di zona kuning. “Sebagaimana arahan dari Bapak Gubernur bagi daerah-daerah yang belum termasuk zona hijau, kegiatan pembelajaran masih tetap menggunakan metode daring atau virtual,” ujarnya, Selasa (28/7/2020). Kendati […]

  • Komisi B Sarankan Jalan Masuk Rumah Betang Tampun Juah Dibangun Dua Jalur

    Komisi B Sarankan Jalan Masuk Rumah Betang Tampun Juah Dibangun Dua Jalur

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meninjau progres pembangunan rumah Betang Tampun Juah di Desa Jerora Satu. Rombongan yang dipimpin langsung Ketua Komisi B DPRD Sintang, Hikman Sudirman menyoroti beberapa permasalahan pada progres pembangunan itu. Lantaran ada rumor yang beredar di kalangan masyarakat bahwa progres pembangunan tersebut ‘stagnan’ setelah menelan […]

  • Wajib Tahu, Ini 3 Keuntungan KB

    Wajib Tahu, Ini 3 Keuntungan KB

    • calendar_month Rab, 17 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Keluarga berencana (KB) adalah gerakan untuk membentuk keluarga yang sehat dan sejahtera dengan membatasi kelahiran. Tetapi, di Indonesia yang menggunakan KB  hanya 61 persen. Sisanya belum menggunakan KB. Padahal, ada tiga keuntungan utama dari menggunakan KB, seperti: Dengan menggunakan KB, maka akan menjaga dan menghargai hak asasi ibu-ibu. Dengan menggunakan KB, maka kesehatan […]

expand_less