Breaking News
light_mode

Pemkab Sintang Sempurnakan Perbup Nomor 18 Tahun 2020

  • calendar_month Sen, 15 Mar 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menyempurnakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.

Olehkarenanya, pemerintah pun meminta saran dan masukan kepada semua pihak terkait penyempurnaan perbup itu.

“Ini merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang. Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat memimpin pelaksanaan Rapat Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (15/3/2021).

Menurut Sekda, perubahan tersebut pada penjelasan tentang pengertian kearifan lokal. Dimanan, dalam ketentuan tersebut masyarakat diperbolehlan melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga. Tetapi, hanya untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikeliling sekat bakar sebagai pencegahan kebakaran.

“Pasal 58 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang juga mengakui kearifan lokal yang ada dalam membuka lahan,” ungkapnya.

Adapun poin-poin yang perlu dilakukan perubahan dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang adalah dalam hal jumlah areal lahan yang boleh dibuka dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali oleh warga masyarakat petani tradisional maksimal 10 hektar dalam satu desa/kelurahan dalam hari yang sama.

“Untuk itu, rapat ini kami gelar agar ada masukan dan saran dalam melakukan penyempurnaan perbup ini, sehingga kedepannya semakin baik,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan

    Pemkot Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan

    • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 9/BKPSDM/2021 tentang jam kerja selama bulan suci Ramadan 1442 H. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menerangkan, penyesuaian jam kerja selama bulan puasa ini mengacu pada SE Menteri […]

  • Canangkankan Vaksinasi, Edi Sebut Pentingnya Divaksin

    Canangkankan Vaksinasi, Edi Sebut Pentingnya Divaksin

    • calendar_month Kam, 21 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Sebanyak 22 calon peserta vaksinasi Covid-19 hadir pada pencanangan vaksinasi Covid-19 di halaman Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pontianak Jalan Ahmad Yani, Kamis (21/1/2021). Ke-22 peserta tersebut terdiri dari Forkopimda Kota Pontianak, pejabat, ASN, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, komunitas dan jurnalis. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memberikan apresiasi dan […]

  • Pembangunan PLBN, Berharap Masyarakat Perbatasan Tak jadi Penonton

    Pembangunan PLBN, Berharap Masyarakat Perbatasan Tak jadi Penonton

    • calendar_month Jum, 8 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang diminta agar tetap bersinergi dalam perkembangan dan persiapan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik di Kecamatan Ketungau Hulu. Sinergitas dan sinkornisasi para pemangku kepentingan ini perlu dilakukan, terutama bagaimana meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat. Tentunya, dampak dari pembangunan Pos Lintas Batas Negara […]

  • Ingat!!! Relawan Demokrasi Harus Netral dan Independen

    Ingat!!! Relawan Demokrasi Harus Netral dan Independen

    • calendar_month Jum, 11 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rekrutmen relawan demokrasi (Relasi) yang dilakukan Komisi Pemelihan Umum (KPU) disambut baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Diharapkan Relasi dapat bekerja sesuai tugas dan fungsinya dalam memberikan pemahaman kepada para pemilih pada Pemilu 2019. “Harus netral dan independen serta membantu memberikan pemahaman kepada para pemilih dengan tulus hati,” ujar anggota DPRD […]

  • Bangun Kawasan Kota Pusaka Pontianak

    Bangun Kawasan Kota Pusaka Pontianak

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bappeda Pontianak tengah menggagas kawasan Kota Pusaka Pontianak. Kajian awal telah dilakukan untuk menentukan lokasi dan rencana tahapan program ke depan. Kawasan ini diharap tidak hanya untuk menjaga bangunan pusaka tapi juga berdampak pada perekonomian warga. Dari hasil kajian, lokasinya berada di kawasan Istana Kadriah dan Masjid Jami di Pontianak Timur, dan kawasan […]

  • Belasan Anak Punk Diamankan, Ternyata Ada yang Dari Kaltim dan Palembang

    Belasan Anak Punk Diamankan, Ternyata Ada yang Dari Kaltim dan Palembang

    • calendar_month Ming, 12 Mei 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Belasan anak punk diangkut petugas Satpol PP Sintang di Jalan Lintas Melawi, Sabtu (11/5/2019) malam. Mereka dianggap kerap menganggu ketertiban umum. Saat diamankan, belasan anak punk sedang mengamen di sejumlah warung kopi (Warkop) yang berada di Jalan Lintas Melawi. Aktifitas mereka dinilai sudah menganggu dan mersahkan warga. Kemudian, petugas melakukan pendataan kepada belasan […]

expand_less