Breaking News
light_mode

Pemkab Sintang Sempurnakan Perbup Nomor 18 Tahun 2020

  • calendar_month Sen, 15 Mar 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menyempurnakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 31 Tahun 2020.

Olehkarenanya, pemerintah pun meminta saran dan masukan kepada semua pihak terkait penyempurnaan perbup itu.

“Ini merupakan perubahan ketiga dari Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang. Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah penjelasan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah saat memimpin pelaksanaan Rapat Penyempurnaan Peraturan Bupati Sintang tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin (15/3/2021).

Menurut Sekda, perubahan tersebut pada penjelasan tentang pengertian kearifan lokal. Dimanan, dalam ketentuan tersebut masyarakat diperbolehlan melakukan pembakaran lahan dengan luas maksimal 2 hektar per kepala keluarga. Tetapi, hanya untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikeliling sekat bakar sebagai pencegahan kebakaran.

“Pasal 58 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Sintang juga mengakui kearifan lokal yang ada dalam membuka lahan,” ungkapnya.

Adapun poin-poin yang perlu dilakukan perubahan dari Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang adalah dalam hal jumlah areal lahan yang boleh dibuka dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali oleh warga masyarakat petani tradisional maksimal 10 hektar dalam satu desa/kelurahan dalam hari yang sama.

“Untuk itu, rapat ini kami gelar agar ada masukan dan saran dalam melakukan penyempurnaan perbup ini, sehingga kedepannya semakin baik,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Peserta Fun Walk dan Zumba Kampanyekan Bebas Sampah Plastik

    Ribuan Peserta Fun Walk dan Zumba Kampanyekan Bebas Sampah Plastik

    • calendar_month Ming, 8 Des 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 2.500 peserta Fun Walk dan Fun Zumba tumpah ruah di Jalan Rahadi Usman depan Kantor Wali Kota Pontianak, Sabtu (7/12/2019). Kegiatan itu digelar dalam rangka menyambut peringatan Hari Ibu ke-91 yang jatuh pada tanggal 22 Desember 2019 mendatang. Fun Walk dan Fun Zumba yang diikuti oleh ibu-ibu ini bertemakan ‘Bebas Sampah Plastik’. […]

  • FGD dan Kajian Resiko Bencana Mempawah

    FGD dan Kajian Resiko Bencana Mempawah

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Diskusi Publik Kajian Resiko Bencana Kabupaten Mempawah Tahun 2024-2028, Selasa (11/6/2024). Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail ketika membuka kegiatan tersebut, mengatakan Kabupaten Mempawah merupakan salah satu kabupaten di Kalimantan Barat yang termasuk daerah yang paling rawan bencana. Dimana, […]

  • Seni dan Budaya Adalah Jati Diri Bangsa

    Seni dan Budaya Adalah Jati Diri Bangsa

    • calendar_month Sab, 29 Sep 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ribuan peserta Kirab Budaya dengan berbagai pakaian adat berparade di sepanjang jalan protokol Kota Pontianak, Sabtu (29/9/2018). Iring-iringan kirab budaya ini menarik perhatian warga yang melintas di jalan-jalan yang dilalui peserta dengan ciri khas masing-masing etnis dan budaya. Pawai kirab budaya ini melalui rute, start di depan Gedung Graha Pena Jalan Gajah Mada, […]

  • Desa Menaong Deklarasi ODF

    Desa Menaong Deklarasi ODF

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Open Defecation Free (ODF) adalah salah satu program pemerintahan pusat, kususnya Kemenkes RI melalui sanitasi. Program ini menggalakan kepada masyarakat agar tidak lagi buang air besar sembarangan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penyebaran berbagai penyakit yang dapat ditularkan baik dari kotoran itu sendiri maupun lainnya. Olehkarenanya, Bupati Sintang, Jarot Winarno kembali mendeklarasikan […]

  • Tinjau Korban Kebakaran, Bupati Erlina Berikan Bantuan

    Tinjau Korban Kebakaran, Bupati Erlina Berikan Bantuan

    • calendar_month Sen, 6 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina meninjau dan memberikan bantuan kepada korban kebakaran di Desa Jongkat, Kecamatan Jongkat, Senin (6/1/2020). Selain itu, orang nomor satu di Bumi Galaherang inipun mengaku prihatin dan belasungkawa atas peristiwa kebakaran yang menimpa warganya. “Kita sangat prihatin dan belasungkawa atas musibah kebakaran ini. Peristiwa ini tentunya menjadi modal kita untuk […]

  • Pemkot Tutup Sementara Taman Alun Kapuas

    Pemkot Tutup Sementara Taman Alun Kapuas

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Pontianak, terutama di ruang-ruang publik yang menjadi pusat keramaian, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menutup sementara Taman Alun Kapuas. “Taman Alun Kapuas untuk sementara kami tutup mulai hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Candramidi, Senin (16/3/2020). Langkah […]

expand_less