LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang merealokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 sebesar Rp5,6 miliar untuk pencegahan dan penanganan virus Corona atau Covid-19.
Realokasi tersebut merupakan hasil pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan Diklat ASN di setiap OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Realokasi APBD tersebut juga sesuai Peraturan Mendagri 20/2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diterbitkan pemerintah pusat untuk membantu daerah menangani masalah Covid-19.
“Rp 3 miliar kita berikan untuk Dinas Kesehatan untuk membeli ADP, disinfektan, dan lainnya. Sedangkan Rp 2,6 miliar dialokasikan ke RSUD Ade M Djoen Sintang untuk fokus membiayai operasional perawatan pasien covid-19, dan penyempurnaan ruang isolasi serta ruang isolasi mnandiri,” ungkap Bupati Sintang, Jarot Winarno saat menggelar press release Covid-19 di Pendopo Bupati Sintang, Senin (30/3/2020).
Olehkarenanya, Bupati Jarot berharap kepada seluruh komponen masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam menangani penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sintang.
“Khusus tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi kemasyarakatan saya harap ikut ambil bagian dalam upaya memberikan edukasi kepada masyarakat melawan penyebaran covid-19, karena perlu kerjasama semua pihak untuk menjaga situasi dan kondisi yang aman, tidak panik dan tetap selalu waspada,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Senin (30/3/2020), Pemerintah Kabupaten Sintang telah resmi menetapkan status Ksjadian Luar Biasa (KLB) virus Corona atau Covid-19 setelah satu pasien PDP 02 yang dirawat di ruang isolasi RSUD Ade M Djoen Sintang terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19. (Dex)