LensaKalbar – Sejak 30 tahun silam persoalan batas wilayah antar Desa Sungsong dan Bungkong Baru tak kunjung selesai. Akhirnya, terjadi penyegelan dan pengurusakan Kantor Desa Bungkong Baru pada 21 Mei 2020 lalu.
Atas peristiwa tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Sintang membuat sebuah laporan polisi di Mapolres Sintang. Agar pelaku penyegelan dan pengurusakan kantor Desa Bungkong Baru, Kecamatan Sepauk dapat diproses secara hukum.
“Pengrusakan dan penyegelan terjadi pada hari Kamis, 21 Mei 2020. Besoknya, Jumat, 22 Mei 2020 kita laporkan kasus ini ke Polres Sintang karena secara administratif kasusnya ada di wilayah hukum Polres Sintang. Kita melaporkan tindakan pidana penyerangan, penyegelan, pengrusakan, ancaman dengan kekerasan karena mereka membawa senjata tajam,” tegas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Sintang, Herkulanus Roni usai mendampingi Wakil Bupati Sintang, Askiman meninjau Kantor Desa Bungkong Baru yang disegel sejumlah oknum masyarakat Desa Sungsong, Kabupaten Sekadau, Rabu (27/5/2020).
Menurut Roni, persoalan batas wilayah ini sudah terjadi selama 30 tahun. Hingga hari in belum selesai. “Sengketa ini adalah sengketa administrasi negara antara Sintang dan Sekadau. Dan ini menjadi kewenangan Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi. Apabila tidak selesai baru dibawa ke Kemendagri. Saat ini kita sedang menunggu keputusan tim Kemendagri,” pungkas Roni. (Dex)