LensaKalbar – Suka tidak suka, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan Kepala Desa (Kades) ruang geraknya terpantau oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pasalnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 menyebutkan bahwa ASN, TNI/Polri, dan Kades serta perangkatnya dilarang ikut terlibat dalam politik praktis pada Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Termasuk BPD juga dilarang,” tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Fransiskus, Rabu (24/10/2018), di ruang kerjanya.
Bagaimana jika ada ASN dan Kades terbukti terlibat politik praktis?. Fransiskus pun memastikan bahwa pihaknya tidak segan-segan melakukan penegakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut.
“Suka tidak suka kita harus fair dalam hal ini,” ucapnya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280, tambah Fransiskus, ada dua unsur yang mesti dipenuhi oleh Bawaslu dalam melakukan penindakan terhadap ASN dan Kades yang terlibat politik praktis.
Dua unsur itupun, adalah:
- Dilibatkan artinya ASN atau Kades tersebut aktifnya dari calon peserta kontestasi.
- Melibatkan diri artinya ASN atau Kades yang terlibat dalam sebagai pendukung salah calon peserta kontestasi.
“Nah, kedua unsur itu harus terpenuhi. Kemudian baru lah kita lihat dampak dari tindakan akibat melibatkan diri dan dilibatkan itu, apakah menguntungkan kontestan atau tidak,” jelasnya.
Olehkarenanya, ASN, Kades dan perangkatnya seperti BPD diminta untuk tidak hadir di setiap zona yang menjadi kampanye para calon Pileg maupun Pilpres 2019. “Jika kita temukan mereka hadir baik itu di ruangan ataupun dilapangan terbuka, tentunya kita minta yang bersangkutan untuk keluar dari zona itu ” katanya. (Dex)