Breaking News
light_mode

Pemda Sintang Izinkan Masyarakat Buka Pasar Juadah, Tapi…

  • calendar_month Sel, 6 Apr 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021.

Surat edaran tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang.

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu poin pentingnya adalah diperbolehkannya masyarakat membuka Pasar Juadah dengan berbagai persyaratan.

“Khusus bagi pelaku usaha pasar Ramadhan/pasar Juadah dapat melakukan kegiatan usaha dengan jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan,” bunyi Surat Edaran tersebut.

Selanjutnya, dalam Surat Edaran juga Khusus kepada Pelaku Usaha, Pemilik, Pengelola, Penyelenggara, dan Penanggung jawab Tempat Usaha Karaoke, Diskotik, Panti Pijat, dan Spa diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijriah.

“Jadi, bagi setiap orang, pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum jika melaksanakan aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar, wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wajlb membatasi interaksi fisik dengan menjaga jarak antrian, dan jarak duduk antar pengunjung di tempat usaha dan fasilitas umum minimal 1 (satu) meter, tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian,” terang Bupati Sintang.

Bupati Sintang juga menghimbau agar sedapat mungkin berbelanja dengan cara dibungkus atau tidak dikonsumsi (makan atau minum) di tempat, jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, khusus bagi pelaku usaha kuliner yang menyediakan kebutuhan untuk sahur dapat dibuka dengan jam operasional sampai dengan jatuhnya waktu Imsak, dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Tempat usaha atau fasilitas umum agar tidak menggunakan tirai penutup dalam rangka memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan,” terang Bupati Sintang.

Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan/pengumpulan massa dan gangguan keamanan seperti menyelenggarakan pesta dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan (dikecualikan dari ketentuan ini yaitu acara/ kegiatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang), pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya. Menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan menyediakan minuman keras.

Surat Edaran dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tertancap 300 Patok Batas di Bengkayang

    Tertancap 300 Patok Batas di Bengkayang

    • calendar_month Rab, 1 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dari 2.424 patok batas Indonesia – Malaysia di Kalbar, 300 di antaranya tertancap sedalam 97 Centimeter di Kabupaten Bengkayang. Rata-rata setinggi 16,5 Centimeter dari permukaan dan tanah, dan selebar 10,16 Centimeter. “Sejauh ini dalam kondisi baik. Patok batas ini penting untuk dipantau secara rutin, agar tidak digeser,” kata Kapten CTP M Nasir Uwen, […]

  • Pembangunan Jembatan Garuda Masih Tahap Penggodokan

    Pembangunan Jembatan Garuda Masih Tahap Penggodokan

    • calendar_month Rab, 10 Mei 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rencana pembangunan Jembatan Garuda yang akan menghubungkan Jalan Bardanadi – Siantan masih bergulir. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan saat ini progres pembangunan Jembatan Garuda tengah melengkapi data, baik secara administrasi maupun teknis seraya berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Nantinya, kata Edi, pembangunan […]

  • Wow, Perbaiki Ruang Kelas Butuh Rp50 T

    Wow, Perbaiki Ruang Kelas Butuh Rp50 T

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendengar keluhan terkait memprihatinkannya sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Sintang, Direktur Dana Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Putut Hari Satyaka mengungkapkan, untuk memperbaiki ruang kelas seluruh Indonesia membutuhkan biaya Rp50 Triliun. “Itu hanya untuk memperbaiki ruang kelas. Apalagi sarana dan prasarana lainnya,” kata Hari di hadapan Wakil Bupati Sintang Askiman dan […]

  • Menteri LHK dan Gubernur Tinjau Radangk dan Taman Digulist

    Menteri LHK dan Gubernur Tinjau Radangk dan Taman Digulist

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) H. Sutarmidji meninjau rumah Radangk dan Taman Digulist dalam rangka pembagian TORA (Tanah Objek Reporma Agraria) yang direncanakan akan diberikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dalam waktu dekat. Program TORA merupakan salah satu agenda pembangunan nasional dalam meningkatkan kualitas hidup […]

  • Imbau Warga Tidak Panic Migor

    Imbau Warga Tidak Panic Migor

    • calendar_month Sel, 22 Feb 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Terpadu Monitoring Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng Kemasan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah distributor dan swalayan di Kota Pontianak, Selasa (22/2/2022). Tim terpadu yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Mulyadi, yang juga selaku Ketua Harian Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak mendatangi distributor minyak goreng yang berlokasi […]

  • Waduh, 45 Hektar Lahan Mengandung Karbon Tinggi

    Waduh, 45 Hektar Lahan Mengandung Karbon Tinggi

    • calendar_month Jum, 10 Agu 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 45 hektar lahan di Kabupaten Sintang mengandung karbon yang begitu tinggi. Olehkarenanya, Bupati Sintang, Jarot Winarno meminta kepada masyarakat, perusahaan, dan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menjaga bersama-sama lahan tersebut. “Kawasan konservasi tersebut harus dijaga baik-baik oleh masyarakat, perusahaan, dan Pemerintah,” ujar Bupati Sintang, Jarot Winarno ketika menghadiri rapat Ekspose Pengelolaan Usaha Perkebunan […]

expand_less