Breaking News
light_mode

Pemda Sintang Izinkan Masyarakat Buka Pasar Juadah, Tapi…

  • calendar_month Sel, 6 Apr 2021
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 360/1864/BPBD/2021 tanggal 5 April 2021.

Surat edaran tersebut berisikan tentang pedoman pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan suci ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ 2021 Masehi dalam masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Sintang.

Dalam Surat Edaran tersebut, salah satu poin pentingnya adalah diperbolehkannya masyarakat membuka Pasar Juadah dengan berbagai persyaratan.

“Khusus bagi pelaku usaha pasar Ramadhan/pasar Juadah dapat melakukan kegiatan usaha dengan jam operasional mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan,” bunyi Surat Edaran tersebut.

Selanjutnya, dalam Surat Edaran juga Khusus kepada Pelaku Usaha, Pemilik, Pengelola, Penyelenggara, dan Penanggung jawab Tempat Usaha Karaoke, Diskotik, Panti Pijat, dan Spa diwajibkan untuk tidak melakukan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadhan tahun 1442 Hijriah.

“Jadi, bagi setiap orang, pelaku usaha, pemilik, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum jika melaksanakan aktivitas selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan mewajibkan karyawan dan pengunjung untuk memakai masker dengan benar, wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan sabun yang mudah diakses atau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wajlb membatasi interaksi fisik dengan menjaga jarak antrian, dan jarak duduk antar pengunjung di tempat usaha dan fasilitas umum minimal 1 (satu) meter, tidak boleh berkerumun; dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian,” terang Bupati Sintang.

Bupati Sintang juga menghimbau agar sedapat mungkin berbelanja dengan cara dibungkus atau tidak dikonsumsi (makan atau minum) di tempat, jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, khusus bagi pelaku usaha kuliner yang menyediakan kebutuhan untuk sahur dapat dibuka dengan jam operasional sampai dengan jatuhnya waktu Imsak, dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Tempat usaha atau fasilitas umum agar tidak menggunakan tirai penutup dalam rangka memudahkan pengawasan penerapan protokol kesehatan,” terang Bupati Sintang.

Masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan/pengumpulan massa dan gangguan keamanan seperti menyelenggarakan pesta dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan (dikecualikan dari ketentuan ini yaitu acara/ kegiatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sintang), pawai, konvoi, arak-arakan dan sejenisnya. Menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya, dan menyediakan minuman keras.

Surat Edaran dikeluarkan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Sintang. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 6 Warga Positif, Pemkab Mempawah Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19

    6 Warga Positif, Pemkab Mempawah Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19

    • calendar_month Sen, 11 Mei 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mulai hari ini, Senin (11/5/2020), Bupati Mempawah, Hj Erlina menetapkan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam status tanggap darurat penanganan virus Corona atau Covid-19. Langkah itu diambil pasca 6 warganya terkonfirmasi positif Covid-19. “Hari ini kami membahas perkembangan kasus covid-19 di Kabupaten Mempawah. Hasilnya, kita putuskan untuk meningkatkan status. Tadinya siaga dururat sekarang kita tingkatkan […]

  • Dewan Minta Desa Dituntut Tertib Kelola Keuangan

    Dewan Minta Desa Dituntut Tertib Kelola Keuangan

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh desa di Kabupaten Sintang dituntut mengelola keuangan, khususnya terkait realisasi dana bagi sejumlah desa seperti Dana Desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Ihwal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Honoratus Guntur, Jumat (28/6/2019). Menurut politisi NasDem ini, ketika setiap desa mampu merealisasikan anggaran tersebut dengan baik merupakan […]

  • Biaya Akta Notaris Pembentukan Koperasi Merah Putih Ditanggung APBD
    OPD

    Biaya Akta Notaris Pembentukan Koperasi Merah Putih Ditanggung APBD

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah pusat menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Indonesia telah menyelesaikan proses pembentukan Koperasi Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) paling lambat pada 30 Mei 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD), Syarif Yasser Arafat, menegaskan bahwa instruksi ini merupakan mandat langsung dari pemerintah pusat melalui sejumlah surat edaran resmi […]

  • Pemkot Pontianak Perkuat Sistem Antikorupsi, Edi: Bukan Soal Administrasi, Ini Soal Integritas

    Pemkot Pontianak Perkuat Sistem Antikorupsi, Edi: Bukan Soal Administrasi, Ini Soal Integritas

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan komitmen Pemkot Pontianak dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Rencana Aksi Kolaboratif Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2025 antara Pemkot Pontianak dan Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (28/10/2025). Edi menyatakan kerja sama ini […]

  • Pj Sekda Resmikam Bank BSI KSP Mempawah

    Pj Sekda Resmikam Bank BSI KSP Mempawah

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, Abdul Malik meresmikan Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mempawah di Jalan Raden Kusno, Kelurahan Terusan, Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu (18/9/2024). Pj Sekda menyampaikan Pemerintah Kabupaten Mempawah menyampaikan serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan menyambut baik atas dibukanya Bank Syariah Indonesia Kantor Cabang Pembantu Mempawah. “Mudah-mudahan […]

  • Jaga dan Lestarikan Marwah Mempawah

    Jaga dan Lestarikan Marwah Mempawah

    • calendar_month Sen, 19 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengajak masyarakat untuk tetap menjaga dan melestarikan marwah Kabupaten Mempawah melalui tradisi budaya Robo-Robo. Menurutnya, Robo-Robo merupakan tradisi budaya yang telah ada sejak dulu, sehingga diharapkan kesakralan Robo – Robo dapat terus dilestarikan dan dijaga masyarakat Mempawah. “Mari bersama kita jaga tradisi Robo – Robo ini hingga […]

expand_less