Beranda Hukum Operasi Panah dan Jaran Kapuas, 29 Tersangka Diciduk

Operasi Panah dan Jaran Kapuas, 29 Tersangka Diciduk

Puluhan tersangka hasil Operasi Panah dan Jaran Kapuas digiring ke Halaman Mapolres Sintang, Jumat (18/10/2019)

LensaKalbar – Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi didampingi Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Indra Asrianto menggelar press release pengungkapan kasus kriminal bulan Agustus hingga Oktober 2019.

Kasus tersebut hasil Operasi Panah Kapuas 2019 dan Operasi Jaran 2019 di Halaman Mapolres Sintang, Jumat (18/10/2019).

Pada Operasi Panah Kapuas 2019, Polres Sintang melakukan pengungkapan sebanyak 21 kasus dengan total tersangka 19 orang.

“Curat ada 17 kasus dan Curbis ada 4 kasus. Totalnya 21 kasus yang berhasil kita ungkap. Sebenarnya target operasi kita ada 36 kasus. Namun, selama operasi kita berhasil ungkap 21 kasus,” beber Kapolres Sintang.

Selain berhasil mengamankan 19 orang tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil Operasi Panah Kapuas 2019.

Berikut barang bukti Curas dan Curbis yang diamankan Polres Sintang:

  • 9 unit sepeda motor
  • 8 unit Handphone (Hp)
  • 2 unit TV
  • 1 unit mesin shinsaw
  • 1 unit gerobak
  • 1 unit mesin genset
  • Uang tunai sebesar Rp 990.000,-

“19 tersangka yang diamankan dalam proses penyidikan. Sementara barang buktinya diamankan di Mapolres Sintang,” jelas Kapolres.

Sementara, untuk Operasi Jaran Kapuas 2019 dimulai 14 hari dari 1-14 Oktober.

Dalam operasi ini, Polres Sintang berhasil mengungkap 10 kasus curanmor dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. Selain itu, barang bukti yang diamankan ada 10 unit sepeda motor.

“Sama, semuanya sudah diamankan begitu juga barang buktinya. 10 tersangka ini masuk dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Jika ditotalkan, tambah Kapolres, ada 29 orang yang ditetapkan sebagai tersangka selama Operasi Panah dan Jaran Kapuas 2019.

Karena itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada maupun mengawasi kendaraan miliknya yang berada di lokasi rumah maupun tempat-tempat yang berada dalam jarak pandangnya.

Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Selalu berhati-hati dengan kendaraan yang anda miliki. Pastikan selalu terkunci dan tetap waspada jika ditaruh di luar rumah,” pesannya.

Ia juga mengatakan agar pengendara sepeda motor membawa kunci ganda untuk keamanan kendaraan. Selain itu bisa juga dipasang alarm atau keamanan kendaraan lainnya.

“Sebisa mungkin kendaraan selalu dalam pengawasan,” pungaksnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here