Breaking News
light_mode

Nunggak Pajak, Perusahaan Langsung di Blacklist

  • calendar_month Rab, 1 Nov 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – 60 reklame dengan berbagai jenis ditertibkan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak. Berbagai jenis reklame seperti neon box, umbul-umbul, sun screen hingga tenda promosi atau alat peraga diamankan petugas yang tergabung dalam Tim Penertiban Reklame.

Tim penertiban yang terdiri dari BKD dan Satpol PP menyisir sejumlah titik lokasi reklame. Diantaranya di Komplek Pontianak Mall, Jalan HOS Cokroaminoto, M Sohor, KH. Ahmad Dahlan, Gusti Hamzah dan beberapa lokasi lainnya.

Penertiban reklame ini karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pontianak.

“Proses penertiban ini sudah melalui mekanisme yakni didahului dengan melayangkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali,” kata Kabid Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah BKD Kota Pontianak, Ruli Sudira, Rabu (1/11).

Setelah SP itu disampaikan, pihaknya masih memberikan kelonggaran menunggu pemilik reklame memberikan konfirmasi ke Kantor BKD. Namun hingga dilaksanakannya penertiban ini, mereka tidak juga melunasi tunggakan yang menjadi kewajibannya sebagai pemasang reklame. Besaran tunggakan pajak reklame ada yang mencapai Rp28 juta lebih.

“Penertiban ini dilakukan bukan melihat besar kecilnya nominal, melainkan penegakkan aturan. Artinya, kami di BKD khususnya Bidang Pengawasan dan Penagihan Pajak Daerah bekerja berlandaskan aturan Perda dan Perwa yang dikeluarkan Pemkot Pontianak,” sebutnya.

Meskipun penertiban dilakukan pihaknya, bukan berarti menghilangkan kewajiban membayar tunggakannya atas pajak reklame yang sudah tayang. Mereka tetap harus melunasi kewajibannya sampai dengan reklame itu ditertibkan. Apa bila mereka tidak
melunasi tunggakannya, maka pihaknya akan melakukan blacklist terhadap produk yang bersangkutan.

“Misalnya, ada produk A, dia tidak membayar reklame insidentil. Nah, ke depannya, kalau dia mau pasang baru, perpanjang reklame selama produk itu masih dalam perusahaan bersangkutan, maka kita tidak akan memberikan izin, kita blacklist semuanya,” tegasnya.(Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Tarian Masuk WBTb

    Dua Tarian Masuk WBTb

    • calendar_month Kam, 15 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tari Jepin Tembung Pendek Pontianak dan Jepin Langkah Bujur Serong Pontianak ditetapkan sebagai dua dari delapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) di Provinsi Kalbar oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 414/P/2022 tentang penetapan WBTb Indonesia Tahun 2022, yang mana terdapat 200 budaya yang ditetapkan sebagai WBTb […]

  • Dewan Dorong Pemerintah Bangun Komunikasi Intens Terkait Pembangunan PLBN Sungai Kelik

    Dewan Dorong Pemerintah Bangun Komunikasi Intens Terkait Pembangunan PLBN Sungai Kelik

    • calendar_month Kam, 17 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Jimi Manopo mendorong pemerintah daerah agar intens melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat (Pempus) terkait kelanjutan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Sungai Kelik, Kabupaten Sintang. “Kami harap pemerintah dapat berkoordinasi dengan pemerintah pusat, sehingga pembangunan PLBN kita dapat dilanjutkan kembali,” ujar Jimi Manopo ketika ditemui […]

  • Kunker di Mempawah, Komisi V Kalbar Berikan Catatan Vaksinasi Covid-19

    Kunker di Mempawah, Komisi V Kalbar Berikan Catatan Vaksinasi Covid-19

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rombongan Komisi V DPRD Provinsi Kalbar melaksanakan agenda kunjungan kerja ke Kabupaten Mempawah, Selasa (16/2/2021). Kunker tersebut dilakukan dalam rangka melakukan monitoring pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Mempawah dan RSUD Rubini Mempawah. Terdapat beberapa catatan yang diberikan oleh Komisi V dalam kunker tersebut. Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalimantan […]

  • HUT RI ke-74, Wali Kota Imbau Warganya Pasang Bendera Merah Putih

    HUT RI ke-74, Wali Kota Imbau Warganya Pasang Bendera Merah Putih

    • calendar_month Jum, 2 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 di Kota Pontianak, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman peringatan tersebut. SE bernomor 003.1/148/Humpro/2019 tanggal 31 Juli 2019, di antaranya menjelaskan tema dan logo HUT ke-74 Kemerdekaan RI tahun 2019. “Adapun temanya adalah SDM […]

  • Mempawah Tetapkan Status Siaga Karhutla

    Mempawah Tetapkan Status Siaga Karhutla

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menetapkan Status Kabupaten Mempawah Siaga Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Rabu (31/7/2024). Penetapan status tersebut disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail pada Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penetapan Status Siaga Bencana Asap Akibat Karhutla Kabupaten Mempawah Tahun 2024 di Aula Balai Junjung Titah, Kantor Bupati […]

  • Jaga Amanah Rakyat dan Jadilah Kades yang Profesional

    Jaga Amanah Rakyat dan Jadilah Kades yang Profesional

    • calendar_month Sen, 26 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno meminta dua kepala desa (Kades) yang dilantiknya agar dapat melaksankan tugasnya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab. “Utamakan profesional dalam bekerja, kemudian membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD, dan selalu menggalakkan upaya pemberdayaan seluruh komponen masyarakat di desanya masing-masing,” kata Bupati Jarot saat melantik Kades Senibung dan Nanga Sake di […]

expand_less