Breaking News
light_mode

Nama Minimal 2 Kata, Santosa Minta Disdukcapil Sosialisasikan Hingga ke Tingkat Desa

  • calendar_month Sab, 11 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat (Pempus) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

“Kita dukung, karena lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi,” ungkap Santosa, ketika ditemui sejumlah awak media ruang Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, kemarin.

Karena itu, Ketua Komisi A DPRD Sintang ini juga berencana akan memanggil dan meminta penjelasan secara rinci terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sintang.

“Dalam waktu dekat kita akan minta penjelasan kepada Disdukcapil Sintang, terutama soal regulasi dalam mengimplementasikan Permendagri itu,” kata Santosa.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inipun mengaku belum tahu, apakah ada perubahan nama pada identitas kependudukan yang lama atau tidak, dan apakah soal nama dua kata ini hanya berlaku sejak Permendagri itu diterbitkan.

“Makanya, nanti kita akan minta penjelasan dari Disdukcapil Sintang soal nama dua kata ini,” tutur Santosa.

Tak hanya itu, Santosa juga ingin mendengar langkah-langkah apa saja yang sudah diambil Disdukcapil Sintang dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.

“Apakah Permendagri ini sudah di sosialisasikan kepada masyarakat atau belum. Tentu ini akan kita pertanyakan juga,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Santosa, syarat minimal apa saja yang mestinya dipersiapkan masyarakat dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2021 itu. Sebab aturan ini harus jelas, sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika mengurus administrasi kependudukannya.

Walau demikian, Santosa meminta agar Disdukcapil benar-benar mensosialisasikan aturan nama dalam pencatatan kependudukan minimal dua kata ini hingga ke tingkat desa. Sebab menurut dia, masyarakat di desa pastinya belum mengetahui informasi tersebut.

“Kalau di kota mungkin dengan mudah mengakses informasi melalui smartphone-nya. Nah, kalau di desa tidak semua bisa mengakses informasi itu, karena terkendala dengan minimnya jaringan telekomunikasi. Untuk itu, saya sarankan agar dilakukan upaya sosialisasi dengan sistem jemput bola, sehingga masyarakat kita paham dan mengerti dengan aturan baru pencatatan nama kependudukan minimal dua kata,” pungkas wakil rakyat Dapil Kayan Hilir dan Hulu ini.

Seperti diketahui bersama, saat ini pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, yaitu sejak 21 April 2022. Berikut ini isi lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berkat Informasi Korban, Polsek Ketungau Hilir Ringkus Pelaku Pencurian

    Berkat Informasi Korban, Polsek Ketungau Hilir Ringkus Pelaku Pencurian

    • calendar_month Sel, 11 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setiap orang ingin secepatnya pergi beristirahat untuk melepas lelah dari rutinitas seharian yang dilakukan. Ternyata tidak semua orang dapat melakukannya. Contohnya, FH satu di antara warga Desa Buloh Mulyo, Kecamatan Ketungau Hilir, terpaksa membuat laporan polisi (LP) di Mapolsek Ketungau Hilir setelah pulang dari rutinitasnnya di sebuah perusahaan perkebunan. Laporan yang dibuatnya itupun […]

  • KNPI Minta RSUD Ade M Djoen Benahi Pelayanan Dasar

    KNPI Minta RSUD Ade M Djoen Benahi Pelayanan Dasar

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebelum ditetapkanya 21 Standar pelayanan minimal (SPM) RSUD Ade M Djoen Sintang, diharapkan dapat membenahi permasalahan dasar yang kerap dialami masyarakat saat ingin mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit milik daerah itu. Ihwal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sintang, Supriyadi, usai menghadiri rapat pembahasan standar pelayanan RSUD Ade M […]

  • Silaturahmi Natal di Sintang, Wujud Toleransi Antarumat Beragama

    Silaturahmi Natal di Sintang, Wujud Toleransi Antarumat Beragama

    • calendar_month Rab, 26 Des 2018
    • 0Komentar

    Lensakalbar –  Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta masyarakat di Kabupaten Sintang membaur menjadi satu ketika bersilaturahmi, di Rumah Dinas Wakil Bupati,  Sekertaris Daerah (Sekda), Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD Sintang, pada perayaan Natal 2018, Selasa (25/12/2018). Pertama – tama, rombongan Forkopimda Sintang bersilaturahmi di Rumah Dinas Wakil Bupati Sintang,  sekitar pukul 11.00 WIB. […]

  • Sekda Minta Antar OPD Kompak Tekan Kemiskinan di Sintang

    Sekda Minta Antar OPD Kompak Tekan Kemiskinan di Sintang

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus meminta kepada seluruh pimpinan organisasi perangkt daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang untuk memperkuat kekompakkan dan sinergitas dalam menekan angka kemiskinan. “Saya mohon sinergitas tiap OPD dalam penanganan kemiskinan, karena ini menjadi beban kita semua,” kata Sekda Sintang, Kartiyus ketika mendampingi Bupati Sintang, Jarot Winarno memimpin […]

  • Audiensi DAD, Bupati Erlina: Jaga Kondusifitas dan Dukung Pembangunan Daerah

    Audiensi DAD, Bupati Erlina: Jaga Kondusifitas dan Dukung Pembangunan Daerah

    • calendar_month Kam, 27 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Adat Dayak (DAD) Mempawah diharapkan dapat bersinergi dan mendukung program pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah serta dapat menciptakan kondusifitas di kabupaten ini. “Kami harap DAD Mempawah dapat bersama – sama menjaga kondusifitas dan ketentraman yang telah tercipta di Kabupaten Mempawah, serta terus bersinergi bersama pemerintah daerah dan menjalin komunikasi dengan berbagai elemen […]

  • Atlet dan Pelatih Popda Terima Bonus

    Atlet dan Pelatih Popda Terima Bonus

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Kubu Raya Muda, Mahendrawan menyerahkan bonus bagi para atlet dan pelatih yang meraih prestasi di ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) pada 17-21 Juni lalu di Kota Pontianak. Kontingen Kubu Raya berada di peringkat kedua setelah tuan rumah Kota Pontianak dengan raihan 3 medali emas, 3 medali perak, dan 5 medali perunggu. […]

expand_less