Breaking News
light_mode

Nama Minimal 2 Kata, Santosa Minta Disdukcapil Sosialisasikan Hingga ke Tingkat Desa

  • calendar_month Sab, 11 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat (Pempus) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

“Kita dukung, karena lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi,” ungkap Santosa, ketika ditemui sejumlah awak media ruang Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, kemarin.

Karena itu, Ketua Komisi A DPRD Sintang ini juga berencana akan memanggil dan meminta penjelasan secara rinci terkait Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sintang.

“Dalam waktu dekat kita akan minta penjelasan kepada Disdukcapil Sintang, terutama soal regulasi dalam mengimplementasikan Permendagri itu,” kata Santosa.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) inipun mengaku belum tahu, apakah ada perubahan nama pada identitas kependudukan yang lama atau tidak, dan apakah soal nama dua kata ini hanya berlaku sejak Permendagri itu diterbitkan.

“Makanya, nanti kita akan minta penjelasan dari Disdukcapil Sintang soal nama dua kata ini,” tutur Santosa.

Tak hanya itu, Santosa juga ingin mendengar langkah-langkah apa saja yang sudah diambil Disdukcapil Sintang dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini.

“Apakah Permendagri ini sudah di sosialisasikan kepada masyarakat atau belum. Tentu ini akan kita pertanyakan juga,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Santosa, syarat minimal apa saja yang mestinya dipersiapkan masyarakat dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2021 itu. Sebab aturan ini harus jelas, sehingga masyarakat tidak kebingungan ketika mengurus administrasi kependudukannya.

Walau demikian, Santosa meminta agar Disdukcapil benar-benar mensosialisasikan aturan nama dalam pencatatan kependudukan minimal dua kata ini hingga ke tingkat desa. Sebab menurut dia, masyarakat di desa pastinya belum mengetahui informasi tersebut.

“Kalau di kota mungkin dengan mudah mengakses informasi melalui smartphone-nya. Nah, kalau di desa tidak semua bisa mengakses informasi itu, karena terkendala dengan minimnya jaringan telekomunikasi. Untuk itu, saya sarankan agar dilakukan upaya sosialisasi dengan sistem jemput bola, sehingga masyarakat kita paham dan mengerti dengan aturan baru pencatatan nama kependudukan minimal dua kata,” pungkas wakil rakyat Dapil Kayan Hilir dan Hulu ini.

Seperti diketahui bersama, saat ini pemerintah membuat aturan baru soal pencatatan nama pada dokumen kependudukan lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Lewat aturan itu, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Aturan itu berlaku bagi warga yang akan mencatatkan dokumen kependudukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 berlaku, yaitu sejak 21 April 2022. Berikut ini isi lengkap Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rumah Budaya Melayu Diharapkan Menjadi Destinasi Wisata untuk Mempawah

    Rumah Budaya Melayu Diharapkan Menjadi Destinasi Wisata untuk Mempawah

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Rumah Budaya Melayu (RBM) Kabupaten Mempawah telah diresmikan langsung oleh Bupati Mempawah, Hj Erlina, Sabtu (14/3/2020). Bangunan yang terletak di Jalan Raden Kusno, Kelurahan Terusan, Kota Mempawah itu, diharapkan menjadi destinasi wisata atau museum terbuka. “Kita harap RBM Mempawah dapat menjadi destinasi wisata atau museum terbuka. Pengurus dapat menampilkan peninggalan Melayu seperti miniatur […]

  • Bupati Salurkan Bansos di Desa Galang dan Sungai Rasau

    Bupati Salurkan Bansos di Desa Galang dan Sungai Rasau

    • calendar_month Kam, 11 Jan 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Usai menyalurkan bantuan sosial (Bansos) berupa sembako untuk masyarakat Kecamatan Anjongan. Bupati Mempawah, Hj Erlina juga menyerahkan bansos serupa di Kecamatan Sungai Pinyuh, khususnya di Desa Galang dan Desa Sungai Rasau, Kamis (11/1/2024). “Bantuan sosial berupa paket sembako ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam menekan angka inflasi. Program ini merupakan salah satu […]

  • Operasi Zebra Kapuas 2022 Dimulai, Polisi Sasar 7 Pelanggaran

    Operasi Zebra Kapuas 2022 Dimulai, Polisi Sasar 7 Pelanggaran

    • calendar_month Sen, 3 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Sintang mulai melaksanakan operasi bertajuk Zebra Kapuas 2022 pada Senin (3/10/2022). Kegiatan untuk menertibkan pelanggar lalu lintas itu akan digelar selama dua pekan ke depan. Waka Polres Sintang Kompol Firah Meydar Hasan mengatakan, Operasi Zebra Kapuas 2022 akan berlangsung hingga 16 Oktober 2022. Dalam pelaksanaannya, petugas akan menyasar para pengendara […]

  • Komit Kelola Keuangan Daerah dengan Baik!

    Komit Kelola Keuangan Daerah dengan Baik!

    • calendar_month Kam, 20 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mempawah, Ismail mengucap syukur atas keberhasilan daerah itu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun ke-5 atas penyajian laporan keuangan daerah tahun anggaran 2020. Menurut Ismail, keberhasilan itu berhasil dukungan dan kerjasama seluruh stakeholder. “Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Mempawah berhasil mempertahankan WTP tahun ke-5. Keberhasilan ini buah kerjasama dan sinergitas […]

  • BLT DD Tahap IV, Manfaatkan dengan Baik dan Bijak

    BLT DD Tahap IV, Manfaatkan dengan Baik dan Bijak

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Desa Sungai Burung, Kecamatan Segedong, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap IV, Kamis (27/8/2020). Secara simbolis bantuan sosial sebesar Rp300 ribu tersebut diserahkan Bupati Mempawah, Hj Erlina kepada perwakilan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pembagian BLT diperuntukkan bagi 144 KPM yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan. “Untuk bantuan tahap IV ini […]

  • Bupati Sintang Tutup Raimuna Daerah se-Kalbar 2025

    Bupati Sintang Tutup Raimuna Daerah se-Kalbar 2025

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dentuman tabuh gendang menandai penutupan Raimuna Daerah Gerakan Pramuka se-Kalimantan Barat Tahun 2025 yang berlangsung di halaman GOR Apang Semangai, Sabtu (29/11/2025). Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, resmi menutup kegiatan akbar lima tahunan tersebut setelah berlangsung selama lima hari. Bupati Bala menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta dan panitia yang telah bekerja optimal […]

expand_less