Breaking News
light_mode

Mulai Besok, Iuran BPJS Kesehatan Turun, Berikut Rinciannya…

  • calendar_month Kam, 30 Apr 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Iuran BPJS Kesehatan batal naik. Mulai 1 Mei 2020, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja alias peserta mandiri, kembali ke tarif semula. Yakni, Rp80 ribu untuk kelas I, Rp51 ribu untuk kelas 2, dan Rp25.500 untuk kelas 3.

Keputusan itu mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan perhitungan penerapan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan MA adalah per 1 April 2020. Artinya, untuk iuran Januari-Maret 2020 akan tetap mengacu Perpres 75 Tahun 2019. Yaitu, sebesar Rp160 ribu untuk kelas 1 peserta mandiri, Rp110 ribu untuk kelas 2, dan Rp42 ribu untuk kelas 3.

Jadi, sambung Iqbal, BPJS Kesehatan memastikan untuk iuran Januari-Maret tidak akan ada pengembalian dana atau kompensasi untuk bulan berikutnya.

“Namun, terhadap kelebihan iuran peserta yang telah dibayarkan pada April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2020).

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

Pada prinsipnya, ia melanjutkan, BPJS Kesehatan ingin pelayanan kesehatan kepada peserta tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi covid-19.

Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai peraturan MA per 1 Mei 2020 ini, diharapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya.

“Ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan covid 19,” tambah Iqbal.

Iqbal menambahkan apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya, dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

Iqbal juga menekankan bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta mandiri. Untuk segmen peserta lain, seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019. (Humas)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tertancap 300 Patok Batas di Bengkayang

    Tertancap 300 Patok Batas di Bengkayang

    • calendar_month Rab, 1 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dari 2.424 patok batas Indonesia – Malaysia di Kalbar, 300 di antaranya tertancap sedalam 97 Centimeter di Kabupaten Bengkayang. Rata-rata setinggi 16,5 Centimeter dari permukaan dan tanah, dan selebar 10,16 Centimeter. “Sejauh ini dalam kondisi baik. Patok batas ini penting untuk dipantau secara rutin, agar tidak digeser,” kata Kapten CTP M Nasir Uwen, […]

  • Bangun Gedung Serbaguna IPHI

    Bangun Gedung Serbaguna IPHI

    • calendar_month Kam, 5 Okt 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang membangun Gedung Serbaguna Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Bangunan seluas 2.092 meter persegi yang diproyeksikan menghabiskan Rp7,5 Miliar ini, akan sanggup menampung sekitar 2.000 orang. “Gedung Serbaguna ini merupakan bagian kecil dari fungsi dan peran Asrama Haji secara keseluruhan,” kata dr. H Jarot Winarno M.Med.Ph, Bupati Sintang, ditemui usai Penancapan Tiang […]

  • Apresiasi Terobosan Satlantas Polres Sintang

    Apresiasi Terobosan Satlantas Polres Sintang

    • calendar_month Rab, 8 Nov 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar – Anggota DPRD Sintang, Ghulam Raziq mengapresiasi terobosan baru yang dilakukan Satlantas Polres Sintang dalam memberikan himbauan kepada masyarakat tersebut, khususnya para pengendara. “Cara Satlantas Polres Sintang memberikan pengetahuan lalu lintas kepada masyarakat ini sangat inovatif. Saya mengapresiasi dengan kreativitas ini,” kata Ghulam, Rabu (8/11). Baca: Stiker Imbauan Pengguna Helm Ditempel di Belakang Oplet […]

  • Wabup Nilai Prokes Efektif Tekan Penyebaran Covid-19

    Wabup Nilai Prokes Efektif Tekan Penyebaran Covid-19

    • calendar_month Sel, 25 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi mengajak dan menyerukan masyarakat agar patuh dan taat terhadap anjuran pemerintah terkait disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sebab, menurut Wabup, prokes merupakan cara yang efektif untuk menghindari penuluran virus corona. “Menghadapi situasi pandemi Covid-19 ini, saya minta masyarakat agar patuh dan taat terhadap anjuran dan kebijakan pemerintah. […]

  • Mempawah Penyumbang Kafilah MTQ Terbanyak di Kalbar

    Mempawah Penyumbang Kafilah MTQ Terbanyak di Kalbar

    • calendar_month Kam, 1 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kabupaten Mempawah dinilai banyak melahirkan kafilah Musabaqah Tilawatil Qur’an atau MTQ berprestasi baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun nasional. Hal ini dibuktikan dengan tiga kalinya kabupaten yang berjuluk “Bumi Galaherang” ini menjadi juara umum pada pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Kalbar. “Mempawah ini merupakan daerah penyumbang kafilah berprestasi dan  terbanyak bagi kontingen Kalimantan Barat. […]

  • Dewan Minta Pemerintah Tegur Perusahaan yang Bayar Pekerja Tak Sesuai UMK

    Dewan Minta Pemerintah Tegur Perusahaan yang Bayar Pekerja Tak Sesuai UMK

    • calendar_month Jum, 11 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman mengingatkan para investor dapat mematuhi peraturan atau regulasi, baik peraturan daerah maupun perundangan-undangan soal kesejahteraan para pekerja. Mengingat juga masih adanya investor atau perusahaan yang pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan undang-undang atau tidak mengikuti soal standar terkait upah minimum kerja (UMK). “Jadi, […]

expand_less