Breaking News
light_mode

Minta Pempus Kaji Ulang Kebijakan Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi

  • calendar_month Sab, 2 Jul 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Berbagai pro kontra soal pembelian BBM Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina, kini menjadi sorotan banyak kalangan, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari.

Sejak dimunculkan kebijakan ini, dominan masyarakat gelisah, khususnya Kabupaten Sintang, banyak yang tidak setuju.

Wakil rakyat di Bumi Senentang ini juga menanggapi ihwal ini. Justru legislator mempertanyakan, apakah pemerintah sudah siap menjalankan kebijakan ini?.

Mulai dari ketersediaan SDM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), sinyal internet, pengawasan yang ketat dan hal penting lainnya. Tentunya kebijakan ini harus di evaluasi lagi, karena tidak semua daerah memiliki infrastruktur yang memadai dan mendukung untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Contohnya di Kabupaten Sintang ini, kata Mainar Puspa Sari, masih banyak infrastruktur yang belum memadai.

“Kalau dalam kota, ok ya, jaringan internetnya mungkin mendukung. Tapi yang jadi persoalan adalah wilayah pedalaman apakah mereka juga harus mengaplikasikan kebijakan ini, sementara tempat mereka kondisi infrastrukturnya belum memadai atau tidak mendukung,” ungkap Mainar Puspa Sari,  Sabtu (2/7/2022).

Olehkarenanya, Mainar Puspa Sari meminta Pemerintah Pusat (Pempus) agar mengkaji ulang atau melakukan evaluasi terkait kebijakan dalam pembelian BBM Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi Mypertamina ini.

“Saya kira pemerintah pusat perlu mengkaji ulang atau mengevaluasi bagi daerah-daerah  yang minim jaringan internet dan insfrastruktur lainnya, sebelum kebijakan ini diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, khususnya di kabupaten ini,” kata Mainar Puspa Sari berharap.

Meskipun, lanjut Mainar Puspa Sari, Provinsi Kalimantan Barat, termasuk Kabupaten Sintang belum masuk ujicoba penerapan aplikasi MyPertamina yang diberlakukan pemerintah pada 1 Juli 2022. Hanya lima provinsi yang diberlakukan tahap awal, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Semoga ada solusi dari pemerintah pusat terkait daerah-daerah yang minim infrastruktur, seperti di Kabupaten Sintang ini,” pungkas Mainar Puspa Sari, wakil rakyat dari Dapil Sintang 1. (Dex) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pulihkan Ekonomi dengan Tingkatkan Program Pemberdayaan Masyarakat

    Pulihkan Ekonomi dengan Tingkatkan Program Pemberdayaan Masyarakat

    • calendar_month Sen, 11 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Program pemberdayaan masyarakat, mempunyai peranan sangat besar dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat desa. Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten meminta kepada pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat melalu pemerintah desa (Pemdes) agar dapat memaksimalkan program pemberdayaan masyarakat tersebut. “Program pemberdayaan masyarakat dapat dimaksimalkan. Tentunya program tersebut disertai pembinaannya. Pemberdayaan masyarakat ini tidak hanya […]

  • Bagikan 2.818 Al-Quran
    OPD

    Bagikan 2.818 Al-Quran

    • calendar_month Sel, 20 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Sintang siap menyalurkan 2.818 eksemplar Al-Quran hasil sumbangan donatur ke 165 titik. Ihwal tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi buta aksara Al-Qur’an di kabupaten itu. Ketua ICMI Orda Sintang, Kurniawan mengatakan bahwa lebih dari 60 persen umat Muslim di Indonesia masih belum bisa membaca Al-Quran atau […]

  • Musrenbang Bukan Seremonial Belaka

    Musrenbang Bukan Seremonial Belaka

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Terentang Tahun 2021, di Gedung Serbaguna Kecamatan Terentang, Kamis (6/2/2020). Musrenbang mengangkat tema “Peningkatan Perekonomian Daerah, Sumber Daya Manusia, Kemandirian Desa Didukung Infrastruktur Mendasar dan Pelayanan Sosial Dasar”. Camat Terentang Suharto mengatakan, musrenbang bertujuan memberikan wahana untuk mensinergikan dan menyampaikan proritas usulan-usulan […]

  • Berikan Kemudahan Peserta JKN-KIS, Puskesmas Sekadau Hilir Terapkan Sistem Antri Online

    Berikan Kemudahan Peserta JKN-KIS, Puskesmas Sekadau Hilir Terapkan Sistem Antri Online

    • calendar_month Sen, 17 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Puskesmas Sekadau Hilir merupakan salah satu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kabupaten Sekadau yang telah menerapkan sistem antrean elektronik berbasis online. Dengan adanya sistem antrean online ini tentunya sangat membantu pihak Puskesmas Sekadau Hilir dalam memberikan kemudahan dan kepastian layanan kepada pasien, khususnya peserta JKN-KIS. Berdasarkan data per Februari 2020, tercatat jumlah peserta sebanyak 19.391 […]

  • Ini Tanggapan Senen Maryono Terkait Fatwa MUI

    Ini Tanggapan Senen Maryono Terkait Fatwa MUI

    • calendar_month Sel, 14 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang, Senen Maryono menanggapi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan seruan untuk boikot produk-produk yang dikaitkan dengan Zionis. “Tentunya kita perlunya menjaga keseimbangan antara hak individu untuk menyatakan pendapat dan kepentingan nasional serta hubungan bilateral dengan negara-negara lain. Sebagai anggota DPRD, tugas Dewan adalah melindungi kepentingan […]

  • Pembunuh Purwanto di PT SNIP Terancam Hukuman Mati

    Pembunuh Purwanto di PT SNIP Terancam Hukuman Mati

    • calendar_month Sel, 22 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masih ingat dengan kasus pembunuhan Purwanto (34) di Camp MR 5 PT SNIP, Desa Sungai Risap, Kecamatan Binjai Hulu, Selasa (18/6/2019) lalu?. Ternyata, Kejaksaan Negeri Sintang telah menyiapkan dakwaan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara untuk terdakwa pembunuhan Purwanto. Apabila pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terbukti di pengadilan. Besok, […]

expand_less