Milton Crosby Ungkap Sejarah Perjuangan Provinsi Kapuas Raya: Semua Syarat Sudah Terpenuhi!
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Tokoh sentral perjuangan pembentukan Provinsi Kapuas Raya, Milton Crosby, membeberkan perjalanan panjang dan berliku pembentukan provinsi baru di wilayah timur Kalimantan Barat yang telah diperjuangkan lebih dari dua dekade.
Hal itu disampaikan mantan Bupati Sintang periode 2005–2015 tersebut saat menjadi narasumber Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya di Pendopo Bupati Sintang, Sabtu (13/12/2025).
Milton menegaskan, wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya mulai menguat sejak awal tahun 2000 dan berkembang menjadi diskursus serius di tengah masyarakat serta pemerintah daerah wilayah timur Kalbar yang saat itu masih terdiri dari tiga kabupaten, Sanggau, Sintang, dan Kapuas Hulu.
Tonggak penting perjuangan tersebut, kata Milton, dimulai dengan seminar awal pembentukan Provinsi Kapuas Raya yang digelar di Universitas Kapuas Sintang pada tahun 2003. Pada tahun yang sama, pemerintah pusat menyetujui pembentukan dua daerah otonomi baru, yakni Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Melawi, melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003.
“Usulan Provinsi Kapuas Raya kemudian masuk dalam Desain Besar Penataan Daerah Kemendagri 2010–2025 dan Desartada Provinsi Kalbar 2010–2025. Naskah akademis juga telah disusun pada tahun 2013,” ujar Milton.
Perjuangan tersebut bahkan mencapai tahap nasional. Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kapuas Raya sempat menjadi usul inisiatif DPR RI dan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 24 Oktober 2013.
Tak lama berselang, terbit Amanat Presiden (Ampres) pada 27 Desember 2013. Pada 2014, DPD RI melakukan kajian spesifik kewilayahan dan mengeluarkan rekomendasi resmi melalui Keputusan DPD RI Nomor 40/DPDRI/III/2013–2014.
Upaya tersebut terus berlanjut dengan pembaruan persetujuan bersama antara bupati dan DPRD kabupaten cakupan Kapuas Raya, serta persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi Kalbar.
Sejumlah seminar regional percepatan juga digelar pada 2021 dan 2022, termasuk FGD nasional bertema Nasib Pemekaran Provinsi Kapuas Raya yang dilaksanakan secara virtual di tengah badai pandemi Covid-19.
“Perjuangan ini tidak pernah berhenti. Masyarakat di kawasan timur Kalimantan Barat sudah lama dan konsisten menyuarakan pembentukan Provinsi Kapuas Raya,” tegas Milton.
Milton menekankan, seluruh kriteria dan persyaratan pembentukan daerah otonomi baru untuk Provinsi Kapuas Raya pada dasarnya telah terpenuhi dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian politik dan komitmen pemerintah pusat untuk menuntaskan aspirasi daerah yang telah diperjuangkan secara sah dan konstitusional.
“Ini bukan perjuangan sesaat. Ini adalah perjuangan panjang, penuh tantangan, dan lahir dari kebutuhan nyata masyarakat,” pungkas Milton. (Kominfo/LK1)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar