Beranda Hukum Miliki Narkoba, Warga Nusapati Diciduk Polres Mempawah

Miliki Narkoba, Warga Nusapati Diciduk Polres Mempawah

Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu milik pelaku SP diamankan di Mapolres Mempawah.

LensaKalbar – Seorang pria asal Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Mempawah di Cafe Naura, Jalan Raya Anjungan, Kecamatan Sungai Pinyuh, Senin (20/1/2020) pukul 09.30 WIB.

SP (25) ditangkap lantaran diduga kuat memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Selain berhasil menangkap SP. Kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakannya di Desa Nusapati, Kecamatan Sungai Pinyuh.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi, sebagai berikut:

  • 1 buah koper mini warna hitam
  • 1 buah klip plastik transparan berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu
  • 1 kantong plastik transparan

“Saat ini pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Mempawah,” kata Paur Humas Polres Mempawah, Lidwina, Rabu (22/1/2020).

Lidwina menjelaskan penangkapan terhadap seorang warga Desa Nusapati itu berawal informasi yang diberikan masyarakat setempat yang sudah resah terhadap aktivitas pelaku.

informasi yang diberikan itupun, langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Mempawah. “Setelah diselediki, ternyata benar. SP adalah pemakai, pembeli, dan juga penjual narkoba jenis sabu-sabu,” katanya.

Saat ditangkap, SP tidak melakukan perlawanan. Bahkan, pelaku mengakui narkoba jenis sabu yang ditemukan petugas di rumah kontrakannya adalah miliknya.

Atas perbuatannya, SP dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penajara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here