Beranda Budaya Mengulang Sejarah, Bupati Jarot Inginkan Desainnya Kembali ke Bentuk Asli!

Mengulang Sejarah, Bupati Jarot Inginkan Desainnya Kembali ke Bentuk Asli!

Rumah Dinas Jabatan Bupati Sintang yang dibangun 1823. Sumber Foto: INDISCHE BRIEVEN

LensaKalbar – Berdiri sejak tahun 1823. Setahun setelah Belanda datang ke Sintang. Itu lah rumah Asisten Residen Ketiga Belanda. Bangunan peninggalan penjajahan Belanda itu pun sebagai Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang.

Pondasi bangunan khas bermaterial kayu belian, kokoh. Ditambah arsitektur bangunan yang sangat kentara bernuansa klasik tersebut. Hanya tinggal sejarah. Tepat 26 Juli 2018 warisan kompeni di era penjajahan silam. Hangus terbakar.

Istri Asisten Residen Ketiga, Mien yang ditugaskan ke Sintang saat berada di ruang tamu Rumah Asisten Residen Ketiga Belanda. Sumber Foto: INDISCHE BRIEVEN

“Gaya arsitektur pendopo itu, sama sekali belum pernah dirubah. Bahkan segala ornamen interiornya masih asli. Ini dibuktikan dengan hasil perbandingan, foto dokumentasi di buku yang ditulis oleh anak dari Asisten Residen Ketiga Belanda yang pernah dikirimkan,” kata Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Sintang,  Siti Musrikah, Sabtu (7/12/2018).

Menurut Siti, dari buku yang dikirmkan itu, terlihat gambar di foto-foto tersebut sama persis dengan kondisi sebelum terbakar. Semuanya masih asli. Warisan Belanda itu pun sudah menjadi situs cagar budaya.

Istri Asisten Residen Ketiga, Mien yang ditugaskan ke Sintang saat berada di ruang tengah Rumah Asisten Residen Ketiga Belanda. Sumber Foto: INDISCHE BRIEVEN

“Penambahannya hanya pada teras depan di Pemerintahan Swapraja. Foto-foto ruangan masih sama dengan yang dulu. Bahkan lampu-lampu di ruang depan masih utuh seperti sebelum terbakar. Itu bisa kita lihat di halaman 130. Sama persis dari dulu hingga kini.

Asisten Residen Ketiga saat berdiri di depan Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang 1823. Sumber Foto: INDISCHE BRIEVEN

Bupati Sintang periode 2015-2021, Jarot Winarno pun telah menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Kabuapaten Sintang. “Saya minta maaf, sebab diberi amanah (untuk menjaga bangunan ini), tapi tidak bisa menjaga. Bagunan ini adalah warisan budaya, namun sekarang bangunan bersejarah sudah hilang,” tutur Jarot kepada awak media, Kamis (26/7/2018) lalu.

Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang terbakar, Kamis (26/7/2018) dini hari

Agar keberadaannya tetap lestari. Dan memiliki nilai-nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan pendidikan.  Pemerintah Kabupaten Sintang bertekad membangun kembali bangunan bersejarah itu. Melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2019.

Desainnya, direncanakan akan kembali pada bentuk aslinya, atau bentuk pertama kalinya berdiri di tahun 1823. “Sudah kita anggarkan melalui APBD tahun anggarkan 2019. Tahap pertama pembangunannya. Pemerintah Kabupaten menyiapkan dana sebesar Rp5 Miliar,” kata Bupati Sintang, Jarot Winarno, Kamis (6/12/2018) di Pendopo Bupati Sintang.

Perencanaan awal bangun ini akan dibuat oleh Balai Purbakala Kebendaan Regional Kalimantan yang ada di Samarinda. “Kita mengikuti keinginan mereka untuk kembali ke bentuk asalnya. Bahkan Tim Balai Purbakala, sudah turun langsung untuk melihat kondisi bangunan pasca terbakar. Begitu juga dengan prodak perencanaan pembangunan, juga sudah ada,” ujarnya.

Bupati Sintang, Jarot Winarno saat melihat rumah dinasnya hangus terbakar, Kamis (26/7/2018)

Sayangnya, untuk membangun seperti bentuk asalnya. Harus melalui proses yang sedikit rumit. Mengingat bahan yang dibutuhkan merupakan kayu-kayu kelas super. Seperti kayu ulin atau kayu langkah yang dilindungi. Sehingga pemborong atau pemenang tendernya harus mendapatkan bahan baku itu.

“Kita mengikuti desain aslinya. Sehingga mengunakan bahan kayu hutan yang dilindungi. Kayu-kayu yang dilindungi itu memang masih beredar di Sintang, tapi itukan secara tidak legal (ilegal),” tuturnya.

Olehkarenanya, Bupati Jarot mengaku telah melakukan koordinasi dengan kepolisian, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) serta TNI berkaitan dengan pengadaan kayu-kayu yang dibutuhkan nantinya.

“Jika tidak diizinkan untuk mengunakan kayu itu. Kita akan koordinasikan lagi, apakah boleh pakai kayu penganti. Yang jelas Pendopo Rumah Dinas Bupati akan dibangun sesuai dengan betuk asalnya,” ungkap Jarot.

Agustus 2019 mendatang, Jarot menegaskan, proses pembangunan sudah selesai dengan anggaran yang telah disediakan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Bahkan Balai Purbakala dan PUPR Direktorat Perumahan Khusus juga akan membantu dana pembiayaan pembangunan itu. Mengingat ini merupakan cagar budaya.

“Tapi untuk anggaran awal dari kita dulu. Pokoknya 2019 sudah harus selesai. Desainya sesuai dengan pertama kali bangunan Pendopo itu berdiri di tahun 1823,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Sintang, Zulkarnaen menyatakan bahwa sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengusulkan rencana anggaran pembangunan Pendopo Rumah Dinas Bupati Sintang itu sebesar Rp.5 Miliar.

“Sudah kita usulkan Rp5 Miliar untuk tahap pertama pembangunan di tahun anggaran 2019. Tetapi kita belum tahu juga keputusan dari Pemerintah Provinsi Kalbar. Apakah usulan Rp5 Miliar itu disetujui atau tidaknya. Makanya, kira saat ini masih menunggu angka pastinya,” katanya, Sabtu (8/12/2018). (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here