Breaking News
light_mode

Mau Kampanye? Bawaslu Ingatkan Caleg Kantongi STTP

  • calendar_month Sen, 3 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang, menemukan masih banyak calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019 yang belum memahami beberapa ketentuan kampanye. Salah satunya mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Devisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Doni Arpandi mengatakan, STTP merupakan bukti mereka telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu dan Polres.

“Yang kami temukan banyak caleg yang belum tahu STTP, padahal itu wajib. Jika tidak ada maka kegiatan mereka bisa dibudarkan Bawaslu bersama Polres,” kata Doni Arpandi, saat ditemui LensaKalbar.com, Senin (3/12/2018).

Menurutnya, para caleg yang dimaksud tidak hanya caleg DPRD Sintang tapi juga caleg DPRD Provinsi dan DPR RI yang melakukan kampanye di wilayah Kabupaten Sintang. Olehkarenanya, Bagi mereka (Caleg) yang tidak memiliki STTP maka diperingatkan untuk tidak melakukan kampanye seperti berorasi, membagikan stiker, dan alat peraga kampanye lainnya.

“Untuk semua caleg di tingkat manapun untuk menaati ketentuan tersebut, karena merupakan sesuatu yang sederhana namun penting untuk dipatuhi,” ujarnya.

Apabila ditemukan caleg yang tidak mengantongi STTP saat melakukan kampanye. Doni pun menegaskan bahwa caleg yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksinya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” ungkap Doni.

Menurut Doni, ada empat sanksi administrasi yang bakal diterima caleg berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) pasal 461 ayat 6.

Keempat sanksi administratif tersebut, adalah:

  1. Berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota untuk pemyelesaian pelanggaran administratif berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dikenakan sanksi teguran tertulis
  3. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam pemilu
  4. Sanksi administratif lainya sesuai ketentuan dalam undang-undang ini.

“Keempat sanksi itu yang bakal diterima caleg yang masih bandel,” jelasnya.

Yang dimaksud dengan tidak diikut sertakan pada tahapan pemilu, kata Doni, caleg bisa tidak diperbolehkan kampanye. Meskipun saat ini memasuki tahapan kampanye.

“Makanya semua caleg kita minta pahami dan patuhi aturan yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Festival Pesona Lokal, Sutarmidji: Kalbar Gudangnya Keanekaragaman Budaya

    Festival Pesona Lokal, Sutarmidji: Kalbar Gudangnya Keanekaragaman Budaya

    • calendar_month Ming, 14 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kota Pontianak menjadi salah satu dari sembilan kota di Indonesia digelarnya Festival Pesona Lokal. Festival ini merupakan event dari program Corporate Social Responsibility (CSR) sebuah perusahaan finansial dan Stasiun Televisi Swasta, dan bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata. Festival inipun diawali dengan Karnaval Budaya yang menampilkan keanekaragaman budaya di Kota Pontianak. Kegiatan tersebut pun digelar depan […]

  • Wow, Ada Perusahaan yang Beroperasional di Sintang Tak Kantongi HGU

    Wow, Ada Perusahaan yang Beroperasional di Sintang Tak Kantongi HGU

    • calendar_month Sab, 14 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus mengingatkan tiap perusahaan kelapa sawit yang beroperasional di Kabupaten Sintang wajib mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Tujuannya, kata Nikodemus, untuk mengatasi masalah konflik hutan dan dampak lingkungan yang sering dikaitkan dengan industri kelapa sawit. “Jadi, salah satu permasalahan yang paling sering dihadapi dalam industri […]

  • Jeffray Harap Wabup Melkianus Lanjutkan Pembangunan di Bumi Senentang

    Jeffray Harap Wabup Melkianus Lanjutkan Pembangunan di Bumi Senentang

    • calendar_month Sab, 13 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Sintang sisa masa jabatan 2021-2026 telah resmi dilantik Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji pada Sabtu (13/8/2022), di Aula Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar. Prosesi pelantikan Wakil Bupati Sintang inipun dihadiri Bupati Sintang, Sekda Sintang, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sintang serta Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Barat. Ihwal inipun tentunya menuai harapan, termasuk […]

  • Pentingnya Peran Orangtua Awasi Pergaulan Anak

    Pentingnya Peran Orangtua Awasi Pergaulan Anak

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penggunaan narkotika, minuman keras (miras), dan berbagai kenakalan anak di bawah umur masih kerap kali terjadi. Hal ini  menunjukkan masih lengahnya pengawasan orangtua terhadap anak-anaknya. Karena itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sebastian Jaba mengimbau peran orang tua dan keluarga untuk selalu mengontrol pergaulan anak agar tidak menyimpang dari norma […]

  • Dua Berkas Korupsi Akan Segera Disidang

    Dua Berkas Korupsi Akan Segera Disidang

    • calendar_month Kam, 27 Jul 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kejaksaan Negeri Sintang memastikan penuntasan kasus dugaan korupsi sudah menjadi komitmen dalam penegakan hukum. Kasus yang ditangani terus diupayakan bisa cepat disidangkan agar mendapatkan kepastian hukum. “Dua berkas kasus korupsi akan segera kita majukan lagi. Penyelesaian kasus, kita jalan terus,” kata kepala Kepala Kejari Sintang Syahnan Tanjung, kemarin di sela peringatan HUT ke-57 Bhakti […]

  • Bupati Erlina Minta Dido’akan “Mempawah” Menjadi Kabupaten yang Cerdas, Mandiri, Terdepan dan Beragamis

    Bupati Erlina Minta Dido’akan “Mempawah” Menjadi Kabupaten yang Cerdas, Mandiri, Terdepan dan Beragamis

    • calendar_month Sab, 11 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kedekatan dan keharmonisan seorang umara dengan ulama adalah sebuah keharusan dalam melaksanakan roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Hubungan dan silaturrahmi yang baik tersebut perlu dilakukan agar pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Inilah yang menjadi alasan dan dorongan Bupati Mempawah, Hj Erlina sehingga disetiap momen […]

expand_less