Breaking News
light_mode

Mau Kampanye? Bawaslu Ingatkan Caleg Kantongi STTP

  • calendar_month Sen, 3 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang, menemukan masih banyak calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019 yang belum memahami beberapa ketentuan kampanye. Salah satunya mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Devisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Doni Arpandi mengatakan, STTP merupakan bukti mereka telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu dan Polres.

“Yang kami temukan banyak caleg yang belum tahu STTP, padahal itu wajib. Jika tidak ada maka kegiatan mereka bisa dibudarkan Bawaslu bersama Polres,” kata Doni Arpandi, saat ditemui LensaKalbar.com, Senin (3/12/2018).

Menurutnya, para caleg yang dimaksud tidak hanya caleg DPRD Sintang tapi juga caleg DPRD Provinsi dan DPR RI yang melakukan kampanye di wilayah Kabupaten Sintang. Olehkarenanya, Bagi mereka (Caleg) yang tidak memiliki STTP maka diperingatkan untuk tidak melakukan kampanye seperti berorasi, membagikan stiker, dan alat peraga kampanye lainnya.

“Untuk semua caleg di tingkat manapun untuk menaati ketentuan tersebut, karena merupakan sesuatu yang sederhana namun penting untuk dipatuhi,” ujarnya.

Apabila ditemukan caleg yang tidak mengantongi STTP saat melakukan kampanye. Doni pun menegaskan bahwa caleg yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksinya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” ungkap Doni.

Menurut Doni, ada empat sanksi administrasi yang bakal diterima caleg berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) pasal 461 ayat 6.

Keempat sanksi administratif tersebut, adalah:

  1. Berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota untuk pemyelesaian pelanggaran administratif berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dikenakan sanksi teguran tertulis
  3. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam pemilu
  4. Sanksi administratif lainya sesuai ketentuan dalam undang-undang ini.

“Keempat sanksi itu yang bakal diterima caleg yang masih bandel,” jelasnya.

Yang dimaksud dengan tidak diikut sertakan pada tahapan pemilu, kata Doni, caleg bisa tidak diperbolehkan kampanye. Meskipun saat ini memasuki tahapan kampanye.

“Makanya semua caleg kita minta pahami dan patuhi aturan yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fraksi PKB Minta Tanam Pucuk Merah

    Fraksi PKB Minta Tanam Pucuk Merah

    • calendar_month Sen, 20 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Untuk mempercantik kawasan Hutan Wisata Baning, Fraksi Partai Keadilan Bangsa (F-PKB) meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menanam Pucuk Merah (Syzgium Oleana) di sekitarnya. “Penanaman Pucuk Merah juga akan menjadi border atau pembatas jalur hijau. Sehingga masyarakat tidak lagi menanam pohon lain atau melakukan hal lain yang tidak dengan wilayah jalur hijau,” kata Mainar […]

  • Wabup Pagi Berharap Lahirnya Vokalis Berprestasi di Mempawah

    Wabup Pagi Berharap Lahirnya Vokalis Berprestasi di Mempawah

    • calendar_month Sab, 24 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi berharap lahirnya vokalis-vokalis berprestasi di kabupaten yang dipimpinnya ini melalui berbagai event atau festival tarik suara, seperti pada “Festival Karaoke Dangdut Wonderful Mempawah 2022”. “Kami harap festival karaoke dangdut yang digelar dalam rangka menyemarakan robo-robo dapat melahirkan vokalis – vokalis yang berprestasi di berbagai ajang yang diikuti, […]

  • Ribuan Peserta Khataman Massal Lantunkan Al Quran

    Ribuan Peserta Khataman Massal Lantunkan Al Quran

    • calendar_month Sab, 20 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 20 ribu pelajar, mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA mengikuti Khataman Massal Al Quran di Masjid Raya Mujahidin, Sabtu (20/10/2018). Peserta Khataman Al Quran ini membludak memenuhi masjid hingga ke lantai dasar. Prosesi khataman massal ini dengan membaca beberapa surah Al Quran secara bersama-sama. Dengan dituntun oleh sepuluh peserta khataman yang […]

  • Minta Pempus Kaji Ulang Kebijakan Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi

    Minta Pempus Kaji Ulang Kebijakan Beli Pertalite dan Solar Pakai Aplikasi

    • calendar_month Sab, 2 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berbagai pro kontra soal pembelian BBM Pertalite dan Solar menggunakan aplikasi MyPertamina, kini menjadi sorotan banyak kalangan, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari. Sejak dimunculkan kebijakan ini, dominan masyarakat gelisah, khususnya Kabupaten Sintang, banyak yang tidak setuju. Wakil rakyat di Bumi Senentang ini juga menanggapi ihwal ini. Justru […]

  • Pontianak Perpanjang PPKM Level 4

    Pontianak Perpanjang PPKM Level 4

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pontianak kembali diperpanjang mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Hal tersebut berdasarkan pengarahan Presiden Joko Widodo yang dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 25 tahun 2021. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, pada PPKM Level IV yang diperpanjang kali […]

  • Sintang di Mata Yayasan Bhakti Suci

    Sintang di Mata Yayasan Bhakti Suci

    • calendar_month Rab, 23 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Yayasan Bhakti Suci yang fokus pada misi sosial, memiliki pandangan tersendiri terhadap Kabupaten Sintang, baik pemerintah maupun masyarakatnya yang beragam. Sebagaimana disampaikan Sekretaris Bhakti Suci Sintang, Lim Hie Soen atau akrab disapa Akun, Rabu (23/5). Kabupaten Sintang, menurut Akun, memiliki semangat kebersamaan yang luar biasa. Semua terbangun dengan sangat baik. Antarkelompok masyarakat menjunjung […]

expand_less