Breaking News
light_mode

Mau Kampanye? Bawaslu Ingatkan Caleg Kantongi STTP

  • calendar_month Sen, 3 Des 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sintang, menemukan masih banyak calon legislatif (caleg) pada Pileg 2019 yang belum memahami beberapa ketentuan kampanye. Salah satunya mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Devisi Penyelesaian Sengketa Pemilu, Doni Arpandi mengatakan, STTP merupakan bukti mereka telah mengurus surat pemberitahuan kegiatan (SPK) kepada KPU, Bawaslu dan Polres.

“Yang kami temukan banyak caleg yang belum tahu STTP, padahal itu wajib. Jika tidak ada maka kegiatan mereka bisa dibudarkan Bawaslu bersama Polres,” kata Doni Arpandi, saat ditemui LensaKalbar.com, Senin (3/12/2018).

Menurutnya, para caleg yang dimaksud tidak hanya caleg DPRD Sintang tapi juga caleg DPRD Provinsi dan DPR RI yang melakukan kampanye di wilayah Kabupaten Sintang. Olehkarenanya, Bagi mereka (Caleg) yang tidak memiliki STTP maka diperingatkan untuk tidak melakukan kampanye seperti berorasi, membagikan stiker, dan alat peraga kampanye lainnya.

“Untuk semua caleg di tingkat manapun untuk menaati ketentuan tersebut, karena merupakan sesuatu yang sederhana namun penting untuk dipatuhi,” ujarnya.

Apabila ditemukan caleg yang tidak mengantongi STTP saat melakukan kampanye. Doni pun menegaskan bahwa caleg yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administrasi.

“Sanksinya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” ungkap Doni.

Menurut Doni, ada empat sanksi administrasi yang bakal diterima caleg berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) pasal 461 ayat 6.

Keempat sanksi administratif tersebut, adalah:

  1. Berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi, kabupaten/kota untuk pemyelesaian pelanggaran administratif berupa perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Dikenakan sanksi teguran tertulis
  3. Tidak diikutkan pada tahapan tertentu dalam pemilu
  4. Sanksi administratif lainya sesuai ketentuan dalam undang-undang ini.

“Keempat sanksi itu yang bakal diterima caleg yang masih bandel,” jelasnya.

Yang dimaksud dengan tidak diikut sertakan pada tahapan pemilu, kata Doni, caleg bisa tidak diperbolehkan kampanye. Meskipun saat ini memasuki tahapan kampanye.

“Makanya semua caleg kita minta pahami dan patuhi aturan yang ada di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu),” tutupnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kain Awan Berarak Mempawah Tapil di AOE 2022

    Kain Awan Berarak Mempawah Tapil di AOE 2022

    • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina sekaligus Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menghadiri pembukaan APKASI Otonomi Expo atau AOE Tahun 2022. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC) dibuka oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (20/7/2022). APKASI Otonomi Expo atau AOE Tahun 2022 ini akan berlangsung dari tanggal 20 […]

  • Ini Komitmen Bupati Jarot di Dunia Pendidikan

    Ini Komitmen Bupati Jarot di Dunia Pendidikan

    • calendar_month Jum, 24 Agu 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Madrasah Tsanawiyah (MTs) Nurul Hikmah, di Kecamatan Serawai mulai dibangun. Pembangunan fasilitas pendidikan itupun merupakan komitmen nyata yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sintang sebagai bentuk pembangunan yang dimulai dari pinggiran. Olehkarenanya, Bupati Sintang, Jarot Winarno menilai bahwa di Kecamatan Serawai sudah selayaknya mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai. “Pembangunan MTs Nurul Hikmah Serawai sangat penting […]

  • Rakor Persiapan Pemilu 2024, Selimin Minta Petugas Keamanan Bersikap “Humanis”

    Rakor Persiapan Pemilu 2024, Selimin Minta Petugas Keamanan Bersikap “Humanis”

    • calendar_month Kam, 12 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka persiapan Pemili Serentak 2024, Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Keuangan, Selimin berpesan kepada para petugas keamananan agar dapat bersikap humanis, sehingga dapat meminimalisir konflik, kampanye hitam dan pilitik uang atau money politic yang marak terjadi. Pesan tersebut disampaikam Selimin ketika menghadiri rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral dalam rangka kesiapan […]

  • Dukung Oprasional Pelabuhan Kijing, Ruas Jalan Tugu Tani – Raden Kusno – Makam Pahlawan Dilebarkan

    Dukung Oprasional Pelabuhan Kijing, Ruas Jalan Tugu Tani – Raden Kusno – Makam Pahlawan Dilebarkan

    • calendar_month Rab, 29 Jan 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satuan Kerja (Satker) Balai Jalan Nasional (BJN) Wilayah I Provinsi Kalbar malakukan rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mempawah dan sejumlah OPD terkait di ruang kerja Bupati Mempawah, Rabu (29/1/2020). Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Mempawah, Hj Erlina. Mereka membahas rencana pelebaran ruas jalan mulai dari Tugu Tani […]

  • Lantik Pejabat Eselon II, Edi: Mulai Bekerja dan Berinovasilah

    Lantik Pejabat Eselon II, Edi: Mulai Bekerja dan Berinovasilah

    • calendar_month Kam, 14 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lima pejabat Eselon Dua di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dilantik Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (14/11/2019). Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat Eselon Dua yang dilantik adalah Titin Subakti sebagai Sekretaris DPRD Kota Pontianak, Kusyairi sebagai Staf Ahli Wali Kota […]

  • Rekomendasi LKPJ, Norsan: Segera Kita Tindaklanjuti

    Rekomendasi LKPJ, Norsan: Segera Kita Tindaklanjuti

    • calendar_month Kam, 25 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kalbar dengan agenda Rekomendasi DPRD Kalbar terhadap LKPJ Gubernur Kalbar Tahun Anggaran 2018 di Balairung DPRD Kalbar, Kamis (25/4/2019). Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalbar H Suriansyah, dan didampingi Hj Suma Jenny Haryanti dan Ermin Elviani. Wakil Gubernur Kalbar H Ria […]

expand_less