LensaKalbar – Apabila ingin berinvestasi di Kabupaten Sintang. Seluruh pelaku usaha diminta untuk mengurus dokumen perizinannya terlebih dahulu. Jangan beroprasional dulu, lalu mengurus dokumen perizinan. Itu tidak dibenarkan.
“Kalau usahanya kecil-kecilan dan tidak berdampak langsung pada masyarakat seperti sembako. Silakan saja. Tapi, jika usahnya skala besar seperti, Café Ritual. Apalagi ada hiburannya dan berdampak pada masyarakat sekitar, harus ada izin dulu. Baru beroperasional,” tegas Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rosmawati, kemarin.
Menurutnya, tupoksi BPMPTSP hanya sebatas perizinan saja. Untuk penegakan aturan atau pengawasan, ada tim tersendiri.
“Jika ada pelaku usaha keluar dari ketentuan disertai bukti-bukti valid. Maka BPMPTSP bisa mencabut izinnya. Tetapi, itu perlu proses. Dimulai dari teguran atau pembinaan. Jika tidak digubris, baru izinya dicabut,” ungkapnya.
Jika suatu usaha izinnya betul-betul restoran atau rumah makan, masyarakat pasti akan menerima dan tidak akan ribut. “Tapi yang saya lihat, yang dilakukan lebih dari itu. Makanya saya minta pengusaha jujur. Jangan sampai yang dikeluarkan izin restoran, tapi di lapangan kondisinya berbeda. Bila kondisinya demikian, tentu akan dievaluasi kembali. Karena izinnya sudah tidak sesuai peruntukannya,” katanya. (Dex)