Beranda Politik Masa Tenang Jangan Diwarnai Politik Uang

Masa Tenang Jangan Diwarnai Politik Uang

Doni Arpandi

LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sintang meminta peserta pemilu tidak melukukan pelanggaran dan mencederai proses demokrasi pada Pemilu 2019.

Pasalnya, sejak 14 hingga 16 April 2019 merupakan masa tenang. Artinya tidak dibenarkan  ada aktifitas apapun. “Saat ini kita memasuki masa tenang. Jadi tidak ada aktifitas apapun. Apalagi sampai melakukan kampanye, itu dilarang,” tegas Kordiv Penyelesaian Sengketa Pemilu Bawaslu Sintang, Doni Arfandi kepada Lensakalbar.com, Selasa (16/4/2019).

Pihaknya, ungkap Doni, terus melakukan patroli pengawasan. Langkah itu dilakukan agar mencegah terjadinya pelanggaran seperti politik uang dan lain-lainnya. “Masa tenang kita fokus di patroli pengawasan,” katanya.

Apabila ditemukan pelanggaran, tambah Doni, pihaknya tetap akan mengambil tindakan sesuai prosedur Undang-undang yang ada.

Terkait politik uang, Doni berharap masyarakat yang mengetahui untuk melaporkannya ke Bawaslu Sintang. Tentunya dengan melengkapi barang bukti dan fakta lainnya.

“Laporkan kalau memang ada temuan seperti itu. Bawaslu selalu welcome. Tapi laporan harus dilengkapi dengan barang bukti, sehingga dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Menurutnya, barang siapa dengan sengaja melakukan politik uang dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman 4 tahun penjara.  “Yang melakukan politik uang bisa di penjara, karena itu merupakan bentuk pelanggaran pidana pada proses Pemilu,” tegasnya.

Olehkarenannya, Doni berharap kepada seluruh peserta pemilu di Kabupaten Sintang agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar dan mencederai proses demokrasi pada Pemilu 2019. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here