Breaking News
light_mode

Manfaatkan Perangkat Teknologi dalam Menyusun Produk Hukum

  • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Menjawab tantangan di era otonomi dan globalisasi saat  ini, produk hukum daerah menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Sehingga diperlukan pembentukan produk hukum, berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwa) dan Keputusan Walikota yang sejalan dengan Undang-Undang (UU).

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, salah satu kompetensi yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk melanjutkan program pembangunan adalah kemampuan untuk menyusun peraturan perundang-undangan. Hal itu diungkap Bahasan saat membuka agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (24/3/2022).

“Saya minta, dalam pelaksanaannya, setiap pembuat produk hukum manfaatkan perangkat teknologi untuk mempersingkat waktu pekerjaan sehingga lebih cepat dan tidak menghambat pembangunan,” ujarnya.

Ia mengharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merancang dan membuat produk hukum harus menguasai tentang materi dan ruang lingkup dari produk hukum yang akan dibuat, memahami urusan dan kewenangan, serta memahami sistematika bahasa suatu hukum daerah. Oleh sebab itu, melalui bimtek yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak ini, Bahasan berharap tercipta ASN yang unggul dan profesional dalam membuat produk hukum daerah. Namun dirinya berpesan, agar selama bimtek berlangsung, peserta menyimak dengan seksama.

“Mudah-mudahan dengan adanya bimtek ini semuanya sudah ada pemahaman secara kolektif,” imbuhnya.

Bimtek ini merupakan respon atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (prokopim/kominfo/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • TPID Pontianak Akan Bangun BUMD Pangan

    TPID Pontianak Akan Bangun BUMD Pangan

    • calendar_month Rab, 12 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pontianak Y Trisna Ibrahim mengatakan harga pangan masih relatif stabil menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah meski terjadi beberapa kenaikan pada komoditas tertentu. Hal itu diungkapkannya usai mengikuti High Level Meeting (HLM) Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) di Skyroom Cendana Hotel Mercure, […]

  • Edi Tetapkan KLB Covid-19 di Kota Pontianak

    Edi Tetapkan KLB Covid-19 di Kota Pontianak

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) yang menyatakan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kalbar, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB Covid-19 di Kota Pontianak. “Mengingat sudah ada kasus terkonfirmasi positif corona di Kota Pontianak,” ujarnya, Kamis (19/3/2020). Ditetapkannya KLB Covid-19 […]

  • Ini Sosok BJ Habibie di Mata Bupati Jarot

    Ini Sosok BJ Habibie di Mata Bupati Jarot

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wafatnya Bachruddin Jusuf Habibie atau dikenal BJ Habibie, menyisakan duka mendalam bagi bangsa Indonesia. Tak terkecuali bagi Bupati Sintang, Jarot Winarno. Dimata Jarot, Presiden RI ke-3 ini mewariskan sebuah pesan moral bangsa ini, yang hingga sekarang masyhur ditengah kehidupan berbangsa dan bernegara rakyat Indonesia. “Kami turut berbela sungkawa, beliau adalah guru bangsa yang […]

  • Lantunan Ayat Suci Al-Quran di Titik Nol Derajat

    Lantunan Ayat Suci Al-Quran di Titik Nol Derajat

    • calendar_month Ming, 17 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadist (STQ) Tingkat Nasional Tahun 2019 diperkirakan pada Juni atau Juli mendatang. Berbagai persiapan pun dilakukan Pemerintah Provinsi Kalbar untuk mensukseskan kegiatan tersebut. Sabtu (16/3/2019) lalu, Gubernur Kalbar, Sutarmidji meninjau langsung rencana lokasi STQ tingkat nasional di Taman Alun-alun Kapuas dan Tugu Khatulistiwa, Kota Pontianak. Di sela-sela peninjauannya tersebut, […]

  • Batasi Penggunaan Smartphone Pada Anak

    Batasi Penggunaan Smartphone Pada Anak

    • calendar_month Sab, 12 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rskyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mengingatkan kepada orang tua agar membatasi anaknya mengunakan Smartphone atau HP. Menurut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), smartphone selain memiliki banyak mamfaat juga ada mudarat yang di timbulkan jika salah dipergunakan oleh anak. “Saat ini sudah memasuki dunia digital dan segalanya bisa diakses […]

  • Cegah Klaster Pemerintahan, Bupati Erlina Terbitkan SE WFH

    Cegah Klaster Pemerintahan, Bupati Erlina Terbitkan SE WFH

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina kembali memberlakukan aturan Work From Home (WFH) untuk ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Kebijakan tersebut diambilnya setelah melihat perkembangan kasus virus Corona atau Covid-19 di wilayah yang dipimpinnya. “Kita pemerintah daerah tidak mau mengambil resiko munculnya klaster pememerintahan, makanya WFH adalah langkah utama untuk memutus rantai penyebaran,” kata […]

expand_less