Breaking News
light_mode

Manfaatkan Perangkat Teknologi dalam Menyusun Produk Hukum

  • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Menjawab tantangan di era otonomi dan globalisasi saat  ini, produk hukum daerah menjadi instrumen utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah. Sehingga diperlukan pembentukan produk hukum, berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Walikota (Perwa) dan Keputusan Walikota yang sejalan dengan Undang-Undang (UU).

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan, salah satu kompetensi yang diperlukan oleh pemerintah daerah untuk melanjutkan program pembangunan adalah kemampuan untuk menyusun peraturan perundang-undangan. Hal itu diungkap Bahasan saat membuka agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (24/3/2022).

“Saya minta, dalam pelaksanaannya, setiap pembuat produk hukum manfaatkan perangkat teknologi untuk mempersingkat waktu pekerjaan sehingga lebih cepat dan tidak menghambat pembangunan,” ujarnya.

Ia mengharapkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merancang dan membuat produk hukum harus menguasai tentang materi dan ruang lingkup dari produk hukum yang akan dibuat, memahami urusan dan kewenangan, serta memahami sistematika bahasa suatu hukum daerah. Oleh sebab itu, melalui bimtek yang digelar Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak ini, Bahasan berharap tercipta ASN yang unggul dan profesional dalam membuat produk hukum daerah. Namun dirinya berpesan, agar selama bimtek berlangsung, peserta menyimak dengan seksama.

“Mudah-mudahan dengan adanya bimtek ini semuanya sudah ada pemahaman secara kolektif,” imbuhnya.

Bimtek ini merupakan respon atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (prokopim/kominfo/LK1)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Mempawah Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2023

    DPRD Mempawah Sampaikan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun 2023

    • calendar_month Kam, 2 Mei 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Mempawah Tahun 2023 di Gedung DPRD Kabupaten Mempawah, Kamis (2/5/2024). Rapat Paripurna ini juga dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Juli Suryadi, para kepala OPD serta anggota DPRD Kabupaten Mempawah. Pj Bupati Ismail menyampaikan, bahwa penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati merupakan salah […]

  • Progres Waterfront Kapuas Indah-Senghie Capai 35 Persen

    Progres Waterfront Kapuas Indah-Senghie Capai 35 Persen

    • calendar_month Kam, 1 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meninjau perkembangan pembangunan waterfront Kapuas Indah hingga ke Pelabuhan Senghie. Berjalan kaki dari waterfront dekat ferry penyeberangan hingga Pelabuhan Senghie, Edi didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak Firayanta menyusuri sepanjang waterfront. “Untuk waterfront saya sangat intens memantau progres pengerjaannya karena ini akan […]

  • Sidak Polres Sintang Antisipasi Anak Bawah Umur Masuk THM

    Sidak Polres Sintang Antisipasi Anak Bawah Umur Masuk THM

    • calendar_month Sen, 27 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Guna mengantisipasi anak bawah umur masuk ke tempat hiburan malam (THM), Polres Sintang, Minggu (26/2/2023) malam, menggelar inspeksi mendadak atau sidak di sejumlah hotel dan THM. Inspeksi mendadak inipun melibatkan Satuan Samapta Polres Sintang dan Polsek Sintang Kota. Sasarannya, sejumlah hotel yang memiliki tempat hiburan malam. “Sidak ini merupakan bentuk respon cepat Polres […]

  • Paroki Santo Martinus Kelam Permai Bangun 21 Gereja
    OPD

    Paroki Santo Martinus Kelam Permai Bangun 21 Gereja

    • calendar_month Ming, 13 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pastor Paroki Santo Martinus Kelam Permai, RD. Leonardus Miau menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan pembangunan 21 gereja di wilayah Paroki Santo Martinus Kelam Permai. “Jadi, perlu saya sampaikan juga bahwa di saat bersamaan kami sedang membangun 21 gereja. Dan beberapa di antaranya berukuran besar,” ungkap RD. Leonardus Miau ketika menghadiri pelatakan batu pertama […]

  • Areal Pelabuhan Internasional Kijing Direlokasi

    Areal Pelabuhan Internasional Kijing Direlokasi

    • calendar_month Jum, 29 Sep 2017
    • 2Komentar

    LensaKalbar – Berbagai fasilitas negara yang ada di areal Kijing akan segera direlokasi guna kelacaran pembangunan mega proyek Pelabuhan Internansional. “Sebanyak 70 persen areal Pelabuhan Internasional Kijing berada di Desa Sungai Bundung Laut, Kecamatan Sungai Kunyit,” kata Kepala Desa Sungai Bundung Laut, Mulyadi. Dia  mengaku, beberapa fasilitas yang harus direlokasi akibat dari pembangunan Pelabuhan Internasional […]

  • Mulai Hari Ini, PPKM Mikro di Sintang Aktif, Berikut Penjelasan Kadiskominfo…
    OPD

    Mulai Hari Ini, PPKM Mikro di Sintang Aktif, Berikut Penjelasan Kadiskominfo…

    • calendar_month Sel, 18 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan sudah mulai diberlakukan di Kabupaten Sintang hingga 31 Mei mendatang. Instruksi itu ditandatangani oleh Bupati Sintang Jarot Winarno pada Selasa (18/5/2021). Penerapan PPKM Mikro tersebut dengan mempertimbangkan kriteria zonasi antar wilayah hingga tingkat RT. Ada kriteria zonasi yang juga akan menentukan […]

expand_less