Breaking News
light_mode

Lima Poin Strategis Untuk Parpol dan Bakal Calon

  • calendar_month Rab, 20 Sep 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Partai Politik (Parpol) dan bakal calon Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Caleg diminta untuk memahami lima poin strategis pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kelima poin itu pun meliputi, Presidential ThresholdParliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka, Dapil Magnitude dan Metode Konversi Suara Menjadi Kursi.

Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Delfinus menjelaskan Presidential Threshold adalah ambang batas bagi Parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, Presidential Threshold harus memenuhi 20% jumlah kursi DPR atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya. Sementara, Parliamentary Threshold merupakan ambang batas perolehan suara bagi Parpol untuk dapat masuk ke parlemen. Parliamentary Threshold yang ditetapkan sebanyak 4% suara sah yang diperoleh Parpol secara Nasional. Kemudian Dapil Magnitude yakni, alokasi kursi per daerah pemilihan/jumlah kursi per daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk metode konversi suara menjadi kursi. Sebelumnya konversi suara menggunakan Quota Here atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Namun,  pada Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan tersebut, metode konversi suara menjadi Divisor Sainte Lague atau Bilangan Pembagi Tetap (BPT).

“Terkait Presidential Threshold masih dalam proses uji di MK, namun KPU akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang ada saat ini”, kata, Delfinus, Rabu (20/9).

Untuk alokasi kursi DPR RI dari Kalbar, kata Delfinus, dalam Undang-Undang Pemilu tersebut bertambah. Dimana,  sebelumnya 10 menjadi 12 kursi. Sehingga, pada Tahun 2019 mendatang Dapil Kalbar menjadi 2 yaitu Kalbar 1 meliputi, wilayah Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Singkawang, Bengkayang, Landak, Ketapang dan Kayong Utara. dengan alokasi 8 kursi. Untuk Kalbar 2 meliputi, wilayah Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu, dengan alokasi 4 kursi.

Delfinus mengatakan, untuk calon perseorangan yang maju di Pilgub Kalbar 2018 mendatang harus memenuhi persentase dukungan minimal  8,5% atau sekitar 300.883 dukungan. Sementara, calon yang diusung dari Parpol minimal memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi Kalbar.

“Artinya, semua persentase yang ditetapakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus di penuhi. Pilkada Kalbar nantinya akan berlangsung pada 27 Juni 2018,” katanya.

Untuk itu, Delfinus mengajak seluruh komponen masyarakat dan lembaga di Provinsi Kalbar untuk bersama mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dan Pemilihan Bupati/Walikota pada 2018 mendatang.

“Kita berharap sejak dimulainya tahapan hingga pemilihan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancer,” tutur Delfinus. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ajak Warga Madura Sukseskan Program Vaksinasi

    Ajak Warga Madura Sukseskan Program Vaksinasi

    • calendar_month Sab, 13 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menyukseskan program vaksinasi di masyarakat, Pemuda Madura Mempawah menggelar gebyar vaksinasi massal, Sabtu (13/11/2021) di gedung voli Gor Opu Daeng Manambon, Kecamatan Mempawah Timur. Kegiatan tersebut ditinjau langsung Wakil Gubernur, Ria Norsan. Selain Ria Norsan, para pejabat daerah mulai dari Bupati Mempawah, Hj Erlina, Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi, Kadis Kesehatan Jamiril, Kadis […]

  • Pemda Diberi Keleluasaan untuk Pengadaan Barang dan Jasa

    Pemda Diberi Keleluasaan untuk Pengadaan Barang dan Jasa

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyatakan akan melaksanakan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait langkah antisipasi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19. Ihwal tersebut diungkapkannya usai melakukan teleconference dengan Mendagri beserta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua […]

  • PLN Harus Gencar Sosialisasikan Kabel Listrik SNI

    PLN Harus Gencar Sosialisasikan Kabel Listrik SNI

    • calendar_month Sab, 9 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat dan pemilik rumah toko (Ruko) di Kabupaten Sintang tidak tahu mana itu, kabel dan instalasi listrik yang besertifikat SNI dan tidaknya. Teknisnya, PT PLN Rayon Sintang lah yang lebih mengetahuinya. Olehkarenanya, PLN Rayon Sintang diminta lebih proaktif dalam menyampaikan hal-hal tersebut. Masyarakat pun dapat memahami apa saja dampak yang dapat ditimbulkan. “Permasalahan ini […]

  • Tahun Ini, Pemkab Sintang Anggarkan Rp22 Miliar untuk Bangun Jalan di Sepauk

    Tahun Ini, Pemkab Sintang Anggarkan Rp22 Miliar untuk Bangun Jalan di Sepauk

    • calendar_month Ming, 7 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sintang mengalokasikan anggaran sebesar Rp22 miliar untuk membangun ruas jalan di Kecamatan Sepauk. “Dana reguler kita tahun ini ada Rp40 miliar, tapi Rp22 miliar-nya kita fokuskan untuk membangun ruas jalan di Kecamatan Sepauk,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sintang, Murjani saat mendampingi Bupati Sintang menggelar […]

  • Bupati Mempawah Pimpin Upacara HUT Pramuka ke-58

    Bupati Mempawah Pimpin Upacara HUT Pramuka ke-58

    • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina yang juga sebagai Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka di Kabupaten Mempawah, menjadi Inspektur upacara dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Pramuka ke-58 Tahun 2019, Kamis (15/8/2019) pagi, di Gor Opu Daeng Manambon Mempawah. Turut dihadiri para pembina Pramuka di Kabupaten Mempawah. Jajaran Forkopimda, Kepala SKPD, siswa-siswi, tokoh masyarakat, […]

  • Disdukcapil Sediakan Buku Pokok Pemakaman

    Disdukcapil Sediakan Buku Pokok Pemakaman

    • calendar_month Rab, 25 Mei 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pencatatan peristiwa kematian atau warga yang meninggal dunia sangat penting dalam data kependudukan. Betapa tidak, jumlah penduduk, baik yang lahir maupun yang meninggal setiap hari mengalami perubahan sehingga data kependudukan harus selalu diperbaharui. Untuk memudahkan pencatatan laporan peristiwa kematian, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak menyediakan buku pokok pemakaman. Kepala Disdukcapil […]

expand_less