Breaking News
light_mode

Lima Poin Strategis Untuk Parpol dan Bakal Calon

  • calendar_month Rab, 20 Sep 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Partai Politik (Parpol) dan bakal calon Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Caleg diminta untuk memahami lima poin strategis pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kelima poin itu pun meliputi, Presidential ThresholdParliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka, Dapil Magnitude dan Metode Konversi Suara Menjadi Kursi.

Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Delfinus menjelaskan Presidential Threshold adalah ambang batas bagi Parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, Presidential Threshold harus memenuhi 20% jumlah kursi DPR atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya. Sementara, Parliamentary Threshold merupakan ambang batas perolehan suara bagi Parpol untuk dapat masuk ke parlemen. Parliamentary Threshold yang ditetapkan sebanyak 4% suara sah yang diperoleh Parpol secara Nasional. Kemudian Dapil Magnitude yakni, alokasi kursi per daerah pemilihan/jumlah kursi per daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk metode konversi suara menjadi kursi. Sebelumnya konversi suara menggunakan Quota Here atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Namun,  pada Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan tersebut, metode konversi suara menjadi Divisor Sainte Lague atau Bilangan Pembagi Tetap (BPT).

“Terkait Presidential Threshold masih dalam proses uji di MK, namun KPU akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang ada saat ini”, kata, Delfinus, Rabu (20/9).

Untuk alokasi kursi DPR RI dari Kalbar, kata Delfinus, dalam Undang-Undang Pemilu tersebut bertambah. Dimana,  sebelumnya 10 menjadi 12 kursi. Sehingga, pada Tahun 2019 mendatang Dapil Kalbar menjadi 2 yaitu Kalbar 1 meliputi, wilayah Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Singkawang, Bengkayang, Landak, Ketapang dan Kayong Utara. dengan alokasi 8 kursi. Untuk Kalbar 2 meliputi, wilayah Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu, dengan alokasi 4 kursi.

Delfinus mengatakan, untuk calon perseorangan yang maju di Pilgub Kalbar 2018 mendatang harus memenuhi persentase dukungan minimal  8,5% atau sekitar 300.883 dukungan. Sementara, calon yang diusung dari Parpol minimal memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi Kalbar.

“Artinya, semua persentase yang ditetapakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus di penuhi. Pilkada Kalbar nantinya akan berlangsung pada 27 Juni 2018,” katanya.

Untuk itu, Delfinus mengajak seluruh komponen masyarakat dan lembaga di Provinsi Kalbar untuk bersama mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dan Pemilihan Bupati/Walikota pada 2018 mendatang.

“Kita berharap sejak dimulainya tahapan hingga pemilihan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancer,” tutur Delfinus. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peringati Hari Kesehatan ke-60, Dinkes Sintang Lauching ILP dan RME
    OPD

    Peringati Hari Kesehatan ke-60, Dinkes Sintang Lauching ILP dan RME

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-60 Tahun 2024 di Halaman Puskesmas Sungai Durian, Selasa (12/11/2024). Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Edy Harmaini menjelaskan bahwa Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke 60 Tahun 2024 diisi dengan berbagai kegiatan seperti Launching Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) dan Launching Rekam Medik Elektronik (RME) pada […]

  • Hore, Ratu Damai dan Baras Nabun Akan Dibangun Jembatan Gantung Rangka Baja

    Hore, Ratu Damai dan Baras Nabun Akan Dibangun Jembatan Gantung Rangka Baja

    • calendar_month Sen, 11 Des 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – 2018, Kabupaten Sintang mendapat jatah dua titik pembangunan jembatan gantung rangka baja, di Desa Ratu Damai, Kecamatan Kayan Hilir dan Desa Baras Nabun Kecamatan Serawai. ” Pembangunannya di mulai 2018. Anggarannya kita belum tahu berapa. Karena itu programnya Pemerintah Pusat ( Pempus),” kata dr. H Jarot Winarno M.Med.Ph, usai membuka kegiatan Workshop Peringatan […]

  • Sekda Ismail Tegaskan Pulau Pengikik Milik Mempawah

    Sekda Ismail Tegaskan Pulau Pengikik Milik Mempawah

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Polemik status administrasi Pulau Pengikik Besar dan Pulau Pengikik Kecil kembali memanas. Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen sahih dan dapat dipertanggungjawabkan yang menunjukkan dua pulau tersebut masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Mempawah. Pernyataan tegas itu disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat […]

  • Jual Diatas HET, Ini Warning Askiman untuk Pangkalan LPG 3 Kg

    Jual Diatas HET, Ini Warning Askiman untuk Pangkalan LPG 3 Kg

    • calendar_month Sel, 5 Jun 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tidak hanya harga dan ketersediaan sembako yang menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sintang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah. Stok gas LPG 3 Kg pun tak luput dari perhatiannya. Terhadap gas LPG 3 Kg, Wakil Bupati Sintang, Askiman memberikan warning kepada seluruh pangkalan gas LPG 3 Kg untuk tidak melakukan permainan harga jual […]

  • Erlina Dorong Penyelesaian Konflik Lewat Dialog, Masyarakat dan Perusahaan Capai Kesepakatan

    Erlina Dorong Penyelesaian Konflik Lewat Dialog, Masyarakat dan Perusahaan Capai Kesepakatan

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Erlina, menegaskan pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat saat menerima audiensi Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kabupaten Mempawah di Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (29/4/2026). Audiensi tersebut mempertemukan perwakilan masyarakat Desa Mendalok, Kecamatan Sungai Kunyit, pihak PT Unicoco Industries Indonesia, serta Laskar Pemuda Melayu guna mencari solusi […]

  • Wabup Minta Kepsek di Bumi Senentang Kelola Dana BOS Sesuai Juknis Permendikbud

    Wabup Minta Kepsek di Bumi Senentang Kelola Dana BOS Sesuai Juknis Permendikbud

    • calendar_month Sel, 10 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS tidak terlepas dari peranan kepala sekolah (Kepsek). Artinya, bagaimana kepala sekolah dapat maksimal mengelola dana tersebut dengan baik dan benar. Karenanya, Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengingatkan kepala sekolah di kabupaten ini agar memperhatikan segala petunjuk teknis atau Juknis sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan […]

expand_less