Breaking News
light_mode

Lima Poin Strategis Untuk Parpol dan Bakal Calon

  • calendar_month Rab, 20 Sep 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Partai Politik (Parpol) dan bakal calon Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Caleg diminta untuk memahami lima poin strategis pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kelima poin itu pun meliputi, Presidential ThresholdParliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka, Dapil Magnitude dan Metode Konversi Suara Menjadi Kursi.

Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Delfinus menjelaskan Presidential Threshold adalah ambang batas bagi Parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, Presidential Threshold harus memenuhi 20% jumlah kursi DPR atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya. Sementara, Parliamentary Threshold merupakan ambang batas perolehan suara bagi Parpol untuk dapat masuk ke parlemen. Parliamentary Threshold yang ditetapkan sebanyak 4% suara sah yang diperoleh Parpol secara Nasional. Kemudian Dapil Magnitude yakni, alokasi kursi per daerah pemilihan/jumlah kursi per daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk metode konversi suara menjadi kursi. Sebelumnya konversi suara menggunakan Quota Here atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Namun,  pada Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan tersebut, metode konversi suara menjadi Divisor Sainte Lague atau Bilangan Pembagi Tetap (BPT).

“Terkait Presidential Threshold masih dalam proses uji di MK, namun KPU akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang ada saat ini”, kata, Delfinus, Rabu (20/9).

Untuk alokasi kursi DPR RI dari Kalbar, kata Delfinus, dalam Undang-Undang Pemilu tersebut bertambah. Dimana,  sebelumnya 10 menjadi 12 kursi. Sehingga, pada Tahun 2019 mendatang Dapil Kalbar menjadi 2 yaitu Kalbar 1 meliputi, wilayah Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Singkawang, Bengkayang, Landak, Ketapang dan Kayong Utara. dengan alokasi 8 kursi. Untuk Kalbar 2 meliputi, wilayah Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu, dengan alokasi 4 kursi.

Delfinus mengatakan, untuk calon perseorangan yang maju di Pilgub Kalbar 2018 mendatang harus memenuhi persentase dukungan minimal  8,5% atau sekitar 300.883 dukungan. Sementara, calon yang diusung dari Parpol minimal memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi Kalbar.

“Artinya, semua persentase yang ditetapakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus di penuhi. Pilkada Kalbar nantinya akan berlangsung pada 27 Juni 2018,” katanya.

Untuk itu, Delfinus mengajak seluruh komponen masyarakat dan lembaga di Provinsi Kalbar untuk bersama mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dan Pemilihan Bupati/Walikota pada 2018 mendatang.

“Kita berharap sejak dimulainya tahapan hingga pemilihan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancer,” tutur Delfinus. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bantuan PPKM Darurat dari Pusat Mulai Disalurkan

    Bantuan PPKM Darurat dari Pusat Mulai Disalurkan

    • calendar_month Sen, 19 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bantuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari pemerintah pusat mulai dikucurkan. Bantuan tersebut terdiri dari beras melalui Badan Urusan  Logistik (Bulog) Divre Kalbar dan Bantuan Sosial Tunai (BST) melalui Kantor Pos Pontianak. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, pemberian bantuan tersebut bertujuan meringankan beban masyarakat yang terdampak PPKM Darurat. Adapun jumlah […]

  • Jelang New Normal, Kejari Mempawah Sosialiskan Protokol Kesehatan

    Jelang New Normal, Kejari Mempawah Sosialiskan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kam, 11 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan mengeluarkan kebijakan penyesuaian sistem kerja untuk Aparatur Sipil Negara dengan menerapkan Work From Home (WFH), Namun keadaan Pandemi Covid-19 yang belum dapat dipastikan waktu berakhirnya mengakibatkan ada beberapa tugas […]

  • Apresiasi Loka Karya di Bandara Tebelian
    OPD

    Apresiasi Loka Karya di Bandara Tebelian

    • calendar_month Sab, 18 Nov 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Camat Tebelian Kabupaten Sintang,Karjito memberikan apresiasi positif terhadap kegiatan padat karya yang dilaksanakan di Bandara Tebelian. Kegiatan tersebut merupakan inisiatif dari pihak Bandara Tebelian dalam rangka membangun infrastruktur yang lebih baik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di kabupaten tersebut. Kegiatan padat karya di UPBU Kelas II Tebelian Sintang, di Gerbang Masuk Bandar Udara kelas […]

  • DPRD Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Wabup Mempawah

    DPRD Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Wabup Mempawah

    • calendar_month Sel, 6 Feb 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Wakil Bupati Mempawah, Selasa (6/2/2024). Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Mempawah, Hj Erlina. Di kesempatan tersebut, Bupati Erlina mengatakan bahwa pada tanggal 20 Januari 2024 lalu Kabupaten Mempawah kehilangan salah satu sosok atau putra terbaik yaitu Bapak H Muhammad Pagi yang menjadi […]

  • Jadikan Momentum Idul Fitri Sarana Merajut Silaturahmi

    Jadikan Momentum Idul Fitri Sarana Merajut Silaturahmi

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gema takbir membahana saat dikumandangkan jamaah Salat Idul Fitri 1440 Hijriyah di depan Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (5/6/2019). Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan duduk di saf depan berbaur bersama ribuan jamaah Salat Id. Bertindak sebagai khatib H Awwab Ahmad Attamimi dan Imam, H Abdul Syukur […]

  • JKN-KIS Solusi Kesehatan Keluarga

    JKN-KIS Solusi Kesehatan Keluarga

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Manfaat yang dihadirkan dari penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah terbukti dapat membantu masyarakat. Bukan hanya kemudahan mengakses layanan kesehatan, namun dengan hadirnya Program JKN-KIS, mereka sudah tidak dibuat khawatir akan biaya pengobatan. Dengan telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS, seluruh biaya pengobatan akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hal […]

expand_less