Breaking News
light_mode

Lima Poin Strategis Untuk Parpol dan Bakal Calon

  • calendar_month Rab, 20 Sep 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Partai Politik (Parpol) dan bakal calon Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Caleg diminta untuk memahami lima poin strategis pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kelima poin itu pun meliputi, Presidential ThresholdParliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka, Dapil Magnitude dan Metode Konversi Suara Menjadi Kursi.

Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Delfinus menjelaskan Presidential Threshold adalah ambang batas bagi Parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, Presidential Threshold harus memenuhi 20% jumlah kursi DPR atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya. Sementara, Parliamentary Threshold merupakan ambang batas perolehan suara bagi Parpol untuk dapat masuk ke parlemen. Parliamentary Threshold yang ditetapkan sebanyak 4% suara sah yang diperoleh Parpol secara Nasional. Kemudian Dapil Magnitude yakni, alokasi kursi per daerah pemilihan/jumlah kursi per daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk metode konversi suara menjadi kursi. Sebelumnya konversi suara menggunakan Quota Here atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Namun,  pada Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan tersebut, metode konversi suara menjadi Divisor Sainte Lague atau Bilangan Pembagi Tetap (BPT).

“Terkait Presidential Threshold masih dalam proses uji di MK, namun KPU akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang ada saat ini”, kata, Delfinus, Rabu (20/9).

Untuk alokasi kursi DPR RI dari Kalbar, kata Delfinus, dalam Undang-Undang Pemilu tersebut bertambah. Dimana,  sebelumnya 10 menjadi 12 kursi. Sehingga, pada Tahun 2019 mendatang Dapil Kalbar menjadi 2 yaitu Kalbar 1 meliputi, wilayah Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Singkawang, Bengkayang, Landak, Ketapang dan Kayong Utara. dengan alokasi 8 kursi. Untuk Kalbar 2 meliputi, wilayah Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu, dengan alokasi 4 kursi.

Delfinus mengatakan, untuk calon perseorangan yang maju di Pilgub Kalbar 2018 mendatang harus memenuhi persentase dukungan minimal  8,5% atau sekitar 300.883 dukungan. Sementara, calon yang diusung dari Parpol minimal memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi Kalbar.

“Artinya, semua persentase yang ditetapakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus di penuhi. Pilkada Kalbar nantinya akan berlangsung pada 27 Juni 2018,” katanya.

Untuk itu, Delfinus mengajak seluruh komponen masyarakat dan lembaga di Provinsi Kalbar untuk bersama mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dan Pemilihan Bupati/Walikota pada 2018 mendatang.

“Kita berharap sejak dimulainya tahapan hingga pemilihan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancer,” tutur Delfinus. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahasan Ajak Pemuda Berkontribusi

    Bahasan Ajak Pemuda Berkontribusi

    • calendar_month Jum, 28 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Peringatan Sumpah Pemuda ke-94 dimaknai Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan sebagai momentum mengobarkan semangat jiwa muda. Mengusung tema ‘Bersatu Bangun Bangsa’, dirinya mengajak masyarakat Kota Pontianak, khususnya pemuda untuk berkontribusi bagi daerah. “Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak selalu memberikan ruang untuk kreativitas dan inovasi anak muda,” katanya usai menjadi pembina Upacara Peringatan Hari Sumpah […]

  • Norsan Janjikan Listrik untuk Suak Barangan

    Norsan Janjikan Listrik untuk Suak Barangan

    • calendar_month Sen, 13 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ria Norsan menjadi Bupati Mempawah pertama yang mengunjungi Desa Suak Barangan, Kecamatan Sadaniang. Masyarakat kecamatan terujung di Kabupaten Mempawah itu dijanjikan segera menikmati aliran listrik dari PT PLN (Persero). “Pertemuan ini saya dapat melihat langsung kondisi infrastruktur di Desa Suak Barangan dan Kecamatan Sadaniang secara umum,” kata Norsan di hadapan ratusan warga, Sabtu […]

  • Pejabat Harus Peka Layani Masyarakat

    Pejabat Harus Peka Layani Masyarakat

    • calendar_month Sel, 19 Jan 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melantik sebanyak 13 pejabat setingkat eselon dua di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (19/1/2021). Dua di antaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Firayanta dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, Derry Gunawan. Kedua pejabat […]

  • Dirgahayu Kota Sanggau, Pangdam XII/Tpr: Tetap Jaga Kondusifitas Wilayah

    Dirgahayu Kota Sanggau, Pangdam XII/Tpr: Tetap Jaga Kondusifitas Wilayah

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara Kodam XII/Tanjungpura dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, Pangdam XII/Tpr, Mayor Jenderal TNI Herman Asaribab didaulat menjadi Inspektur Upacara pada upacara peringatan Hari Jadi ke-403 Kota Sanggau, Kamis (4/4/2019). Upacara dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Sanggau, dengan tema “Sanggau Rumah Kita, Bermartabat Untuk Semua Orang, Ukir Sejarah Untuk Maju […]

  • Sidang Redistribusi Tanah, Upaya Tingkatkan Ekonomi Sosial Masyarakat Mempawah

    Sidang Redistribusi Tanah, Upaya Tingkatkan Ekonomi Sosial Masyarakat Mempawah

    • calendar_month Rab, 19 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah, Hj Erlina membuka secara resmi Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Redistribusi Tanah Kabupaten Mempawah Tahun 2022 di Aula Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Rabu (19/10/2022). Hadir pada kegiatan tersebut, Sekda Mempawah, H Ismail, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalbar, Munawar serta OPD terkait lainnya. Pada kesempatan tersebut, […]

  • Badan Usaha Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS

    Badan Usaha Wajib Daftarkan Pekerjanya ke BPJS

    • calendar_month Sen, 19 Mar 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Setiap badan usaha wajib memberikan perlindungan terhadap para pekerjanya. Caranya, dengan mendaftarkannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan. “Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, maka para pekerja memiliki perlindungan atau jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan,” kata Penjabat (Pj)  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mempawah, Ismail, kemarin. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 […]

expand_less