Breaking News
light_mode

Lima Poin Strategis Untuk Parpol dan Bakal Calon

  • calendar_month Rab, 20 Sep 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Partai Politik (Parpol) dan bakal calon Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Caleg diminta untuk memahami lima poin strategis pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kelima poin itu pun meliputi, Presidential ThresholdParliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka, Dapil Magnitude dan Metode Konversi Suara Menjadi Kursi.

Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Delfinus menjelaskan Presidential Threshold adalah ambang batas bagi Parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, Presidential Threshold harus memenuhi 20% jumlah kursi DPR atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya. Sementara, Parliamentary Threshold merupakan ambang batas perolehan suara bagi Parpol untuk dapat masuk ke parlemen. Parliamentary Threshold yang ditetapkan sebanyak 4% suara sah yang diperoleh Parpol secara Nasional. Kemudian Dapil Magnitude yakni, alokasi kursi per daerah pemilihan/jumlah kursi per daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk metode konversi suara menjadi kursi. Sebelumnya konversi suara menggunakan Quota Here atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Namun,  pada Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan tersebut, metode konversi suara menjadi Divisor Sainte Lague atau Bilangan Pembagi Tetap (BPT).

“Terkait Presidential Threshold masih dalam proses uji di MK, namun KPU akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang ada saat ini”, kata, Delfinus, Rabu (20/9).

Untuk alokasi kursi DPR RI dari Kalbar, kata Delfinus, dalam Undang-Undang Pemilu tersebut bertambah. Dimana,  sebelumnya 10 menjadi 12 kursi. Sehingga, pada Tahun 2019 mendatang Dapil Kalbar menjadi 2 yaitu Kalbar 1 meliputi, wilayah Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Singkawang, Bengkayang, Landak, Ketapang dan Kayong Utara. dengan alokasi 8 kursi. Untuk Kalbar 2 meliputi, wilayah Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu, dengan alokasi 4 kursi.

Delfinus mengatakan, untuk calon perseorangan yang maju di Pilgub Kalbar 2018 mendatang harus memenuhi persentase dukungan minimal  8,5% atau sekitar 300.883 dukungan. Sementara, calon yang diusung dari Parpol minimal memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi Kalbar.

“Artinya, semua persentase yang ditetapakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus di penuhi. Pilkada Kalbar nantinya akan berlangsung pada 27 Juni 2018,” katanya.

Untuk itu, Delfinus mengajak seluruh komponen masyarakat dan lembaga di Provinsi Kalbar untuk bersama mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dan Pemilihan Bupati/Walikota pada 2018 mendatang.

“Kita berharap sejak dimulainya tahapan hingga pemilihan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancer,” tutur Delfinus. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jarot : Masyarakat Pedalaman Belum Merasakan Nikmatnya Kemerdekaan

    Jarot : Masyarakat Pedalaman Belum Merasakan Nikmatnya Kemerdekaan

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sudah 72 tahun Indonesia merdeka. Tetapi masih banyak masyarakat pedalaman yang belum merasakan nikmatnya kemerdekaan ini. Mereka masih berjuang menghadapi infrastruktur dasar yang belum memadai. “Jalan belum sepenuhnya bagus, begitu pula ketersediaan air bersih dan listrik,” kata dr. Jarot Winarno M. Med.Ph, Bupati Sintang, ketika membuka Pameran Pembangunan dan Sintang Expo 2017, di […]

  • Tertancap 300 Patok Batas di Bengkayang

    Tertancap 300 Patok Batas di Bengkayang

    • calendar_month Rab, 1 Nov 2017
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dari 2.424 patok batas Indonesia – Malaysia di Kalbar, 300 di antaranya tertancap sedalam 97 Centimeter di Kabupaten Bengkayang. Rata-rata setinggi 16,5 Centimeter dari permukaan dan tanah, dan selebar 10,16 Centimeter. “Sejauh ini dalam kondisi baik. Patok batas ini penting untuk dipantau secara rutin, agar tidak digeser,” kata Kapten CTP M Nasir Uwen, […]

  • Kalau Ada Warga Sintang PDP, Bupati Jarot Akan Lakukan ‘Lockdown’ Parsial

    Kalau Ada Warga Sintang PDP, Bupati Jarot Akan Lakukan ‘Lockdown’ Parsial

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat Kabupaten Sintang sampai hari ini, Rabu (8/4/2020), belum ditemukan ada yang menyandang status pasien dalam pengawasan (PDP). Jika ada, maka Pemerintah Kabupaten Sintang akan melakukan lockdown parsial. “Misalnya satu kompleks atau kampung ada satu warga statusnya PDP, kampung itu akan kita tutup selama 14 hari. Kita tidak akan lakukan lockdown total,” tegas […]

  • Bupati Erlina Tegas: Pemkab Mempawah jadi Penengah, Konflik Warga Sadaniang dan PT AHAL Harus Selesai Secara Adil dan Sesuai Hukum

    Bupati Erlina Tegas: Pemkab Mempawah jadi Penengah, Konflik Warga Sadaniang dan PT AHAL Harus Selesai Secara Adil dan Sesuai Hukum

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah menegaskan sikap tegasnya dalam menangani sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Sadaniang dan PT Aria Hijau Alam Lestari (AHAL). Bupati Mempawah, Erlina menekankan bahwa pemerintah daerah tidak berpihak, namun hadir sebagai penengah yang menjunjung keadilan dan kepastian hukum. “Pemerintah daerah hadir untuk menengahi dan mencari jalan keluar yang adil serta sesuai […]

  • 8 Kecamatan Ikuti Lomba Malam Pentas Seni
    OPD

    8 Kecamatan Ikuti Lomba Malam Pentas Seni

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pada pelaksanaan Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik I Tingkat Kabupaten Sintang, ada 8 kecamatan menampilkan seni dan budaya masing-masing kecamatan pada Malam Pentas Seni di Gedung Kesenian Sintang, Selasa (15/10/2024). Turut hadir menyaksikan penampilan 8 kecamatan adalah Agustinus Hatta Ketua LP3KD Kabupaten Sintang, Hendrika Ketua Panitia Pesparani Katolik I Tingkat Kabupaten Sintang, jajaran […]

  • Pj Bupati Buka Gebyar dan FLSK Siswa Guru PAUD Tahun 2024

    Pj Bupati Buka Gebyar dan FLSK Siswa Guru PAUD Tahun 2024

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail membuka Gebyar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan FLSK Siswa dan Guru PAUD Kabupaten Mempawah Tahun 2024 di Halaman Kantor Dinas Dikporapar Kabupaten Mempawah, Sabtu (9/11/2024). Pj Bupati Ismail menyampaikan sejalan dengan upaya peningkatan perluasan dan pemerataan pendidikan, pemerintah memberikan perhatian yang lebih kepada peningkatan mutu pelayanan dan […]

expand_less