Breaking News
light_mode

Lima Poin Strategis Untuk Parpol dan Bakal Calon

  • calendar_month Rab, 20 Sep 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Partai Politik (Parpol) dan bakal calon Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Caleg diminta untuk memahami lima poin strategis pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kelima poin itu pun meliputi, Presidential ThresholdParliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka, Dapil Magnitude dan Metode Konversi Suara Menjadi Kursi.

Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Delfinus menjelaskan Presidential Threshold adalah ambang batas bagi Parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, Presidential Threshold harus memenuhi 20% jumlah kursi DPR atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya. Sementara, Parliamentary Threshold merupakan ambang batas perolehan suara bagi Parpol untuk dapat masuk ke parlemen. Parliamentary Threshold yang ditetapkan sebanyak 4% suara sah yang diperoleh Parpol secara Nasional. Kemudian Dapil Magnitude yakni, alokasi kursi per daerah pemilihan/jumlah kursi per daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk metode konversi suara menjadi kursi. Sebelumnya konversi suara menggunakan Quota Here atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Namun,  pada Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan tersebut, metode konversi suara menjadi Divisor Sainte Lague atau Bilangan Pembagi Tetap (BPT).

“Terkait Presidential Threshold masih dalam proses uji di MK, namun KPU akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang ada saat ini”, kata, Delfinus, Rabu (20/9).

Untuk alokasi kursi DPR RI dari Kalbar, kata Delfinus, dalam Undang-Undang Pemilu tersebut bertambah. Dimana,  sebelumnya 10 menjadi 12 kursi. Sehingga, pada Tahun 2019 mendatang Dapil Kalbar menjadi 2 yaitu Kalbar 1 meliputi, wilayah Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Singkawang, Bengkayang, Landak, Ketapang dan Kayong Utara. dengan alokasi 8 kursi. Untuk Kalbar 2 meliputi, wilayah Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu, dengan alokasi 4 kursi.

Delfinus mengatakan, untuk calon perseorangan yang maju di Pilgub Kalbar 2018 mendatang harus memenuhi persentase dukungan minimal  8,5% atau sekitar 300.883 dukungan. Sementara, calon yang diusung dari Parpol minimal memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi Kalbar.

“Artinya, semua persentase yang ditetapakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus di penuhi. Pilkada Kalbar nantinya akan berlangsung pada 27 Juni 2018,” katanya.

Untuk itu, Delfinus mengajak seluruh komponen masyarakat dan lembaga di Provinsi Kalbar untuk bersama mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dan Pemilihan Bupati/Walikota pada 2018 mendatang.

“Kita berharap sejak dimulainya tahapan hingga pemilihan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancer,” tutur Delfinus. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mempawah Juara Umum MTQ Kalbar ke-XXIX, Bupati Erlina: Terima Kasih, Teruslah Berlatih dan Raih Prestasi di Tingkat Nasional

    Mempawah Juara Umum MTQ Kalbar ke-XXIX, Bupati Erlina: Terima Kasih, Teruslah Berlatih dan Raih Prestasi di Tingkat Nasional

    • calendar_month Sab, 18 Des 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar –Kafilah asal Kabupaten Mempawah berhasil menjadi yang terbaik dan mempersembahkan prestasi Juara Umum dalam penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXIX Tingkat Provinsi Kalbar yang berlangsung 11-17 Desember 2021 di Kabupaten Sintang. Capaian prestasi yang membanggakan ini tidak lepas dari dukungan perhatian pemerintah setempat. Dimana sejak awal dimulainya pelaksanaan MTQ, Bupati Mempawah, Hj Erlina memberikan […]

  • Yasser: Desa Wajib Gelar Musdesus Koperasi Merah Putih
    OPD

    Yasser: Desa Wajib Gelar Musdesus Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) terus menggenjot pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Indonesia sudah membentuk koperasi tersebut paling lambat 30 Mei 2025. Kepala DPMPD […]

  • Apresiasi Inisiasi Warga Bantu Kaum Duafa di Tengah Pandemi

    Apresiasi Inisiasi Warga Bantu Kaum Duafa di Tengah Pandemi

    • calendar_month Ming, 25 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyalurkan bantuan-bantuan kepada kaum duafa di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang mengalami kesulitan dalam situasi sekarang ini. Seperti halnya yang dilakukan oleh Kecamatan Pontianak Timur dan Pengurus Masjid Ar Rafi’ul A’la beserta majelis taklim dan […]

  • Komitmen Awasi Orang Asing

    Komitmen Awasi Orang Asing

    • calendar_month Sel, 6 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak melaksanakan Rapat Pengawasan Orang Asing Kabupaten Mempawah di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Selasa (6/9/2022). Kegiatan tersebut dibuka Bupati Mempawah, Hj Erlina dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Mempawah, H Ismail, Ketua DPRD Mempawah, H Ria Mulyadi serta para kepala OPD dan pihak-pihak […]

  • Ketua Dewan Target Segera Rampungkan AKD

    Ketua Dewan Target Segera Rampungkan AKD

    • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Indra Subekti memastikan alat kelengkapan dewan (AKD) akan segera terbentuk. “InsyaAllah, dalam waktu satu minggu kedepan AKD sudah terbentuk ya,” kata Indra Subekti ketika ditemui sejumlah awak media usai pelantikan dan sumpah/janji pimpinan DPRD Sintang periode 2024-2029 di Gedung Parlemen Sintang, Rabu (16/10/2024). Menurut politisi […]

  • Bupati Erlina Bagikan Masker di Pasar Pinyuh, Ayo Jaga Mempawah Tetap Zona Hijau

    Bupati Erlina Bagikan Masker di Pasar Pinyuh, Ayo Jaga Mempawah Tetap Zona Hijau

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Mempawah melakukan tindakan preventif untuk mewaspadai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di kalangan masyarakat. Tak sebatas mengajak warga bersama membersihkan lingkungan, pembagian masker secara serentak di 9 kecamatan pun dilakukan pemerintah. Rabu (22/4/2020), Bupati Mempawah, Hj Erlina membagikan ribuan masker kepada para pedagang dan pengunjung di kawasan pasar pinyuh. Ia pun […]

expand_less