Breaking News
light_mode

Lima Poin Strategis Untuk Parpol dan Bakal Calon

  • calendar_month Rab, 20 Sep 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Partai Politik (Parpol) dan bakal calon Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Caleg diminta untuk memahami lima poin strategis pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kelima poin itu pun meliputi, Presidential ThresholdParliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka, Dapil Magnitude dan Metode Konversi Suara Menjadi Kursi.

Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Delfinus menjelaskan Presidential Threshold adalah ambang batas bagi Parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, Presidential Threshold harus memenuhi 20% jumlah kursi DPR atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya. Sementara, Parliamentary Threshold merupakan ambang batas perolehan suara bagi Parpol untuk dapat masuk ke parlemen. Parliamentary Threshold yang ditetapkan sebanyak 4% suara sah yang diperoleh Parpol secara Nasional. Kemudian Dapil Magnitude yakni, alokasi kursi per daerah pemilihan/jumlah kursi per daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk metode konversi suara menjadi kursi. Sebelumnya konversi suara menggunakan Quota Here atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Namun,  pada Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan tersebut, metode konversi suara menjadi Divisor Sainte Lague atau Bilangan Pembagi Tetap (BPT).

“Terkait Presidential Threshold masih dalam proses uji di MK, namun KPU akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang ada saat ini”, kata, Delfinus, Rabu (20/9).

Untuk alokasi kursi DPR RI dari Kalbar, kata Delfinus, dalam Undang-Undang Pemilu tersebut bertambah. Dimana,  sebelumnya 10 menjadi 12 kursi. Sehingga, pada Tahun 2019 mendatang Dapil Kalbar menjadi 2 yaitu Kalbar 1 meliputi, wilayah Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Singkawang, Bengkayang, Landak, Ketapang dan Kayong Utara. dengan alokasi 8 kursi. Untuk Kalbar 2 meliputi, wilayah Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu, dengan alokasi 4 kursi.

Delfinus mengatakan, untuk calon perseorangan yang maju di Pilgub Kalbar 2018 mendatang harus memenuhi persentase dukungan minimal  8,5% atau sekitar 300.883 dukungan. Sementara, calon yang diusung dari Parpol minimal memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi Kalbar.

“Artinya, semua persentase yang ditetapakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus di penuhi. Pilkada Kalbar nantinya akan berlangsung pada 27 Juni 2018,” katanya.

Untuk itu, Delfinus mengajak seluruh komponen masyarakat dan lembaga di Provinsi Kalbar untuk bersama mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dan Pemilihan Bupati/Walikota pada 2018 mendatang.

“Kita berharap sejak dimulainya tahapan hingga pemilihan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancer,” tutur Delfinus. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ayo, Bersinergi Sukseskan Pemilu 2019

    Ayo, Bersinergi Sukseskan Pemilu 2019

    • calendar_month Jum, 22 Mar 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Seluruh lapisan masyarakat diharapkan dapat bersinergi menyukseskan pemilu serentak pada 17 April nanti. Caranya adalah dengan berperan aktif mengajak seluruh masyarakat menjadi pelaku aktif dalam proses tersebut. Dengan demikian mereka dapat memberikan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) nanti. “Dengan begitu penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Sintang berjalan secara taat asas dan taat […]

  • Apel Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

    Apel Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Polres Sintang menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Keselamatan Kapuas Tahun 2026 di halaman Mako Polres Sintang, Senin (2/2/2026). Apel ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel dan sarana prasarana dalam pelaksanaan operasi keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sintang. Apel dipimpin Wakapolres Sintang Kompol, Wawan Darmawan dan dihadiri unsur Forkopimda serta instansi […]

  • Gugus Tugas Covid-19 Mempawah Rapid Test 30 Warga Purun Besar

    Gugus Tugas Covid-19 Mempawah Rapid Test 30 Warga Purun Besar

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Mempawah melaksanakan rapid test massal terus berlanjut. Senin (15/6/2020), Tim Gugus Tugas Covid-19 Mempawah melakukan rapid test di Desa Sungai Purun Besar, Kecamatan Segedong. Kegiatan tersebut melibatkan 30 warga Desa Sungai Purun Besar yang dihadiri Camat Segedong, H Iskandar, Kanit Provos Bripka Deni Joko Susilo dan Kanit Sabhara Bripka Mushermansyah, […]

  • Wabup Mempawah Tekankan Ketelitian Dokumen Lingkungan untuk Program Cetak Sawah 2026

    Wabup Mempawah Tekankan Ketelitian Dokumen Lingkungan untuk Program Cetak Sawah 2026

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi, menegaskan pentingnya ketelitian dan validitas dalam penyusunan dokumen lingkungan untuk mendukung program cetak sawah Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Evaluasi Penyusunan Dokumen Lingkungan kegiatan cetak sawah yang digelar secara daring di Mempawah Command Center, Selasa (10/3/2026). Menurut Wabup Juli Suryadi, dokumen lingkungan bukan sekadar […]

  • Jangan Ada <i>“Kong Kali Kong”<i> Dalam Perizinan

    Jangan Ada “Kong Kali Kong” Dalam Perizinan

    • calendar_month Sel, 23 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji meminta Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Kalbar yang diketuai oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalbar untuk dapat bekerja secara profesional. “Saya harap, hentikanlah, kalau ada hal-hal menyimpang seperti anggaran maupun penyimpangan perizinan. Kong kali kong dalam bentuk apapun harus dihentikan,” tegas […]

  • Desa Sumber Agung Tuan Rumah MTQ Kecamatan Batu Ampar

    Desa Sumber Agung Tuan Rumah MTQ Kecamatan Batu Ampar

    • calendar_month Sen, 17 Jun 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Desa Sumber Agung, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, menjadi tuan rumah pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VI tingkat Kecamatan Batu Ampar, 17-22 Juni 2019. MTQ dibuka langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya Yusran Anizam di Halaman SD Negeri 28 Desa Sumber Agung, Senin (17/6/2019) malam. Yusran Anizam mengatakan MTQ VI Kecamatan Batu […]

expand_less