Breaking News
light_mode

Lima Poin Strategis Untuk Parpol dan Bakal Calon

  • calendar_month Rab, 20 Sep 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Partai Politik (Parpol) dan bakal calon Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Caleg diminta untuk memahami lima poin strategis pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kelima poin itu pun meliputi, Presidential ThresholdParliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka, Dapil Magnitude dan Metode Konversi Suara Menjadi Kursi.

Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Delfinus menjelaskan Presidential Threshold adalah ambang batas bagi Parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, Presidential Threshold harus memenuhi 20% jumlah kursi DPR atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya. Sementara, Parliamentary Threshold merupakan ambang batas perolehan suara bagi Parpol untuk dapat masuk ke parlemen. Parliamentary Threshold yang ditetapkan sebanyak 4% suara sah yang diperoleh Parpol secara Nasional. Kemudian Dapil Magnitude yakni, alokasi kursi per daerah pemilihan/jumlah kursi per daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk metode konversi suara menjadi kursi. Sebelumnya konversi suara menggunakan Quota Here atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Namun,  pada Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan tersebut, metode konversi suara menjadi Divisor Sainte Lague atau Bilangan Pembagi Tetap (BPT).

“Terkait Presidential Threshold masih dalam proses uji di MK, namun KPU akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang ada saat ini”, kata, Delfinus, Rabu (20/9).

Untuk alokasi kursi DPR RI dari Kalbar, kata Delfinus, dalam Undang-Undang Pemilu tersebut bertambah. Dimana,  sebelumnya 10 menjadi 12 kursi. Sehingga, pada Tahun 2019 mendatang Dapil Kalbar menjadi 2 yaitu Kalbar 1 meliputi, wilayah Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Singkawang, Bengkayang, Landak, Ketapang dan Kayong Utara. dengan alokasi 8 kursi. Untuk Kalbar 2 meliputi, wilayah Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu, dengan alokasi 4 kursi.

Delfinus mengatakan, untuk calon perseorangan yang maju di Pilgub Kalbar 2018 mendatang harus memenuhi persentase dukungan minimal  8,5% atau sekitar 300.883 dukungan. Sementara, calon yang diusung dari Parpol minimal memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi Kalbar.

“Artinya, semua persentase yang ditetapakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus di penuhi. Pilkada Kalbar nantinya akan berlangsung pada 27 Juni 2018,” katanya.

Untuk itu, Delfinus mengajak seluruh komponen masyarakat dan lembaga di Provinsi Kalbar untuk bersama mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dan Pemilihan Bupati/Walikota pada 2018 mendatang.

“Kita berharap sejak dimulainya tahapan hingga pemilihan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancer,” tutur Delfinus. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Sarankan Pemerintah Bangun Sekolah Baru

    Dewan Sarankan Pemerintah Bangun Sekolah Baru

    • calendar_month Sen, 12 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang diminta agar memprioritaskan pembangunan yang langsung menyentuh kepada masyarakat yaitu membangun gedung sekolah baru. Daripada pemerintah daerah membangun proyek yang tidak penting dan dinilai tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat, lebih baik memprioritaskan pembangunan gedung sekolah baru. “Banyak orang tua yang mengeluhkan anaknya tidak bisa tertampung ke sekolah negeri karena terkendala […]

  • Polisi Ambalau Masuk SD

    Polisi Ambalau Masuk SD

    • calendar_month Sel, 8 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Untuk menunjukkan kalau Polisi merupakan sahabat anak-anak, jajaran Polsek Ambalau mengunjungi SD Negeri 23 Kemangai II Kabupaten Sintang, kemarin. “Dengan hadirnya kami di sini, diharapkan anak-anak kita memahami peraturan dan tidak terjebak untuk melakukan tindakan kriminal ke depannya,” kata Kanit Binmas Polsek Ambalau, Aiptu Unus Suryana. Salah satu peraturan yang disampaikan kepada bocah-bocah […]

  • Mempawah Siap Gelar Warisan Budaya Tak Benda

    Mempawah Siap Gelar Warisan Budaya Tak Benda

    • calendar_month Kam, 2 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Perhelatan Robo-robo Tahun 2017 akan digelar selama empat hari, Minggu-Rabu (12- 15/11) mendatang. Berbagai persiapan terus dimatangkan, agar Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia ini berlangsung lancar. Tidak hanya Kraton Amantubillah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah dan panitia memantapkan koordinasi, guna mematangkan pelaksanaan kegiatan budaya yang telah masuk dalam wisata nasional sejak tahun 2016 […]

  • Sidak Minyak Goreng di Sungai Pinyuh

    Sidak Minyak Goreng di Sungai Pinyuh

    • calendar_month Rab, 31 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail beserta jajaran Forkompinda Kabupaten Mempawah dan OPD terkait melakukan inspeksi mendadak (Sidak) minyak goreng curah di CV Mitra Kita Santosa, Kelurahan Sungai Pinyuh, Kecamatan Sungai Pinyih, Rabu (31/7/2024). Sidak yang dilakukan tersebut, dalam upaya mengendalikan inflasi di Kabupaten Mempawah. Pj Bupati Ismail mengatakan kegiatan ini sebagai upaya menjaga […]

  • Dewan Beleter Ruas Jalan Sintang-Merakai Hancur

    Dewan Beleter Ruas Jalan Sintang-Merakai Hancur

    • calendar_month Ming, 6 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – “Kalau musim kemarau berdebu, kalau musim hujan bubur”. Itulah kondisi ruas jalan Sintang menuju ke Merakai yang digambarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Lusi. “Nah untuk kondisi sekarang ini hanya kendaraan – kendaraan tertentu saja yang bisa melewati ruas jalan menuju perbatasan Sintang, seperti kendaraan double gardan. Kalau diluar itu […]

  • KPK Dorong Hotel, Restoran dan THM Pasang Alat Perekam Transaksi

    KPK Dorong Hotel, Restoran dan THM Pasang Alat Perekam Transaksi

    • calendar_month Kam, 25 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dalam rangka optimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah, terutama sektor pajak hotel, restoran dan tempat hiburan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk mengimplementasikan pemasangan alat perekam transaksi usaha wajib pajak tersebut. Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah Kalbar, Rusfian mengatakan, implementasi pemasangan alat perekam transaksi pajak hotel, […]

expand_less