Breaking News
light_mode

Lima Poin Strategis Untuk Parpol dan Bakal Calon

  • calendar_month Rab, 20 Sep 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Partai Politik (Parpol) dan bakal calon Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Caleg diminta untuk memahami lima poin strategis pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kelima poin itu pun meliputi, Presidential ThresholdParliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka, Dapil Magnitude dan Metode Konversi Suara Menjadi Kursi.

Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Delfinus menjelaskan Presidential Threshold adalah ambang batas bagi Parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, Presidential Threshold harus memenuhi 20% jumlah kursi DPR atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya. Sementara, Parliamentary Threshold merupakan ambang batas perolehan suara bagi Parpol untuk dapat masuk ke parlemen. Parliamentary Threshold yang ditetapkan sebanyak 4% suara sah yang diperoleh Parpol secara Nasional. Kemudian Dapil Magnitude yakni, alokasi kursi per daerah pemilihan/jumlah kursi per daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk metode konversi suara menjadi kursi. Sebelumnya konversi suara menggunakan Quota Here atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Namun,  pada Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan tersebut, metode konversi suara menjadi Divisor Sainte Lague atau Bilangan Pembagi Tetap (BPT).

“Terkait Presidential Threshold masih dalam proses uji di MK, namun KPU akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang ada saat ini”, kata, Delfinus, Rabu (20/9).

Untuk alokasi kursi DPR RI dari Kalbar, kata Delfinus, dalam Undang-Undang Pemilu tersebut bertambah. Dimana,  sebelumnya 10 menjadi 12 kursi. Sehingga, pada Tahun 2019 mendatang Dapil Kalbar menjadi 2 yaitu Kalbar 1 meliputi, wilayah Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Singkawang, Bengkayang, Landak, Ketapang dan Kayong Utara. dengan alokasi 8 kursi. Untuk Kalbar 2 meliputi, wilayah Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu, dengan alokasi 4 kursi.

Delfinus mengatakan, untuk calon perseorangan yang maju di Pilgub Kalbar 2018 mendatang harus memenuhi persentase dukungan minimal  8,5% atau sekitar 300.883 dukungan. Sementara, calon yang diusung dari Parpol minimal memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi Kalbar.

“Artinya, semua persentase yang ditetapakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus di penuhi. Pilkada Kalbar nantinya akan berlangsung pada 27 Juni 2018,” katanya.

Untuk itu, Delfinus mengajak seluruh komponen masyarakat dan lembaga di Provinsi Kalbar untuk bersama mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dan Pemilihan Bupati/Walikota pada 2018 mendatang.

“Kita berharap sejak dimulainya tahapan hingga pemilihan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancer,” tutur Delfinus. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fraksi Golkar: Rampungkan Proyek Sebelum Jabatan Bupati Berakhir

    Fraksi Golkar: Rampungkan Proyek Sebelum Jabatan Bupati Berakhir

    • calendar_month Kam, 12 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Fraksi Golkar DPRD Sintang mengingatkan Bupati maupun anggota DPRD Sintang lainnya agar merampungkan sejumlah proyek untuk segera diselesaikan mengingat masa jabatan Bupati maupun anggota DPRD akan berakhir. “Jadi, kami harap proyek yang sedang masa pekerjaan harus segera dirampungkan,” kata Harjono Bejang, Fraksi Golkar DPRD Sintang. Selain itu, Harjono Bejang juga menyoroti persoalan investasi […]

  • Dewan Dungkung Pempus Buka Seleksi PPPK Tahun 2024

    Dewan Dungkung Pempus Buka Seleksi PPPK Tahun 2024

    • calendar_month Sel, 8 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono mendukung langkah Pemerintah yang membuka Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 1 Oktober. Seleksi PPPK tahun 2024 yang terdiri dari dua periode ini difokuskan untuk penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN). “Tentunya seleksi PPPK tahun 2024 […]

  • Emak-emak Melenial Harus Kuasai IT

    Emak-emak Melenial Harus Kuasai IT

    • calendar_month Rab, 24 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memasuki era digitalisasi, kaum perempuan atau emak-emak sudah mestinya menguasai teknologi informasi (IT). Hal itu disampaikan Ketua TP PKK Kota Pontianak, Yanieta Arbiastutie Kamtono pada peringatan Hari Kartini di Aula Rumah Dinas Wali Kota Pontianak, Selasa (23/4/2019). “Saya berharap ibu-ibu milenial sekarang harus lebih melek teknologi digital karena dengan demikian mereka bisa menambah […]

  • Maret 2023, Kalbar Tuan Rumah Kongres HMI Nasional ke-32

    Maret 2023, Kalbar Tuan Rumah Kongres HMI Nasional ke-32

    • calendar_month Sel, 11 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalimantan Barat Abdul Muiz beserta pengurus beraudiensi bersama Gubernur Kalbar, H Sutarmidji, Selasa (11/10/2022). Audiensi yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Kalbar itu, guna minta dukungan Pemerintah Provinsi Kalbar. Pasalnya, pada Maret 2023 mendatang HMI Kalbar menjadi tuan rumah Kongres HMI Nasional ke-32. “Insya Allah […]

  • Bangun Rumah Baru, Warga Mensiap Baru Diimbau Bikin Toilet untuk Cegah Stunting

    Bangun Rumah Baru, Warga Mensiap Baru Diimbau Bikin Toilet untuk Cegah Stunting

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masyarakat yang tinggal di Desa Mensiap Baru, Kecamatan Tempunak harus mampu mempertahankan statusnya sebagai desa yang sudah mendeklarasikan diri sebagai desa Open Defecation Free (ODF). Karena itu, bagi masyarakat yang membangun rumah baru diwajibkan agar memiliki toilet atau WC pribadi di rumahnya. “Hari ini semua rumah sudah punya wc, tiba-tiba bulan depan ada […]

  • Dorong Desa Maju jadi Desa Mandiri

    Dorong Desa Maju jadi Desa Mandiri

    • calendar_month Sen, 22 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalbar menetapkan dokumen Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar dalam Rapat Paripurna DPRD Kalbar, Senin (22/7/2019). Sebelumnya, Pemprov Kalbar telah menyampaikan Nota dokumen KUA dan PPAS kepada DPRD Kalbar untuk dibahas lebih lanjut sebagai alur penyusunan Rencana Anggaran Perencanaan Belanja […]

expand_less