Breaking News
light_mode

Lima Poin Strategis Untuk Parpol dan Bakal Calon

  • calendar_month Rab, 20 Sep 2017
  • comment 0 komentar

LensaKalbar –  Partai Politik (Parpol) dan bakal calon Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota dan Caleg diminta untuk memahami lima poin strategis pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kelima poin itu pun meliputi, Presidential ThresholdParliamentary Threshold, Sistem Pemilu Terbuka, Dapil Magnitude dan Metode Konversi Suara Menjadi Kursi.

Komisioner KPU Provinsi Kalbar, Delfinus menjelaskan Presidential Threshold adalah ambang batas bagi Parpol untuk dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, Presidential Threshold harus memenuhi 20% jumlah kursi DPR atau 25% suara sah pada Pemilu sebelumnya. Sementara, Parliamentary Threshold merupakan ambang batas perolehan suara bagi Parpol untuk dapat masuk ke parlemen. Parliamentary Threshold yang ditetapkan sebanyak 4% suara sah yang diperoleh Parpol secara Nasional. Kemudian Dapil Magnitude yakni, alokasi kursi per daerah pemilihan/jumlah kursi per daerah pemilihan DPR, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Untuk metode konversi suara menjadi kursi. Sebelumnya konversi suara menggunakan Quota Here atau Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Namun,  pada Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan tersebut, metode konversi suara menjadi Divisor Sainte Lague atau Bilangan Pembagi Tetap (BPT).

“Terkait Presidential Threshold masih dalam proses uji di MK, namun KPU akan tetap bekerja sesuai dengan peraturan yang ada saat ini”, kata, Delfinus, Rabu (20/9).

Untuk alokasi kursi DPR RI dari Kalbar, kata Delfinus, dalam Undang-Undang Pemilu tersebut bertambah. Dimana,  sebelumnya 10 menjadi 12 kursi. Sehingga, pada Tahun 2019 mendatang Dapil Kalbar menjadi 2 yaitu Kalbar 1 meliputi, wilayah Kota Pontianak, Kubu Raya, Mempawah, Sambas, Singkawang, Bengkayang, Landak, Ketapang dan Kayong Utara. dengan alokasi 8 kursi. Untuk Kalbar 2 meliputi, wilayah Sanggau, Sekadau, Melawi, Sintang, dan Kapuas Hulu, dengan alokasi 4 kursi.

Delfinus mengatakan, untuk calon perseorangan yang maju di Pilgub Kalbar 2018 mendatang harus memenuhi persentase dukungan minimal  8,5% atau sekitar 300.883 dukungan. Sementara, calon yang diusung dari Parpol minimal memiliki 13 kursi di DPRD Provinsi Kalbar.

“Artinya, semua persentase yang ditetapakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus di penuhi. Pilkada Kalbar nantinya akan berlangsung pada 27 Juni 2018,” katanya.

Untuk itu, Delfinus mengajak seluruh komponen masyarakat dan lembaga di Provinsi Kalbar untuk bersama mensukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar dan Pemilihan Bupati/Walikota pada 2018 mendatang.

“Kita berharap sejak dimulainya tahapan hingga pemilihan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancer,” tutur Delfinus. (Nrt)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Netral di Pilkada, NIP PNS Terancam Dicabut

    Tidak Netral di Pilkada, NIP PNS Terancam Dicabut

    • calendar_month Sen, 5 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 berlangsung. Bagi ASN yang diketahui tidak netral, Pemrintah melalui BKPSDM tidak segan memberikan sanksi tegas. Kalau ada yang melanggar dan terbukti ikut kampanye melalui media apapun, sanksi tegas menanti […]

  • BKPRMI Harus Mampu Lestarikan Nilai Agama, Budaya dan Kearifan Lokal

    BKPRMI Harus Mampu Lestarikan Nilai Agama, Budaya dan Kearifan Lokal

    • calendar_month Sen, 5 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi dalam sambutannya mengatakan bahwa pemuda remaja masjid Indonesia merupakan bagian dari integral potensi bangsa dan negara, selain itu pemuda remaja masjid juga merupakan sebagai generasi harapan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Karenanya, Wabup Pagi berharap Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Menpawah, sebagai organisasi dakwah dan kepemudaan […]

  • Lagi, KPPS Sintang Meninggal Dunia

    Lagi, KPPS Sintang Meninggal Dunia

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Lagi-lagi pahlawan demokrasi di Kabupaten Sintang meninggal dunia. Penyebabnya adalah kelahan. Kali ini, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 06, Desa Kebong, Kecamatan Kelam Permai, Jumat (26/4/2019) pagi. Usetianus (48) diduga meninggal dunia karena kelelahan dengan tahapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang begitu menyita banyak waktu. Kapolsek Kelam Permai, Iptu Hariyanto menjelaskan bahwa […]

  • Kominfo Ajak Jurnalis Sukseskan Pilkada 2024
    OPD

    Kominfo Ajak Jurnalis Sukseskan Pilkada 2024

    • calendar_month Sab, 5 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sintang mengajak seluruh insan pers atau jurnalis ikut menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan menyajikan informasi atau berita yang berkualitas dan membangun daerah, namun tetap menjaga independensi dan netralitas. “Insan pers atau jurnalis merupakan mitra strategis pemerintah dalam menyokong pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan termasuk juga […]

  • Evaluasi dan Tata Ulang Permukiman Rawan Banjir

    Evaluasi dan Tata Ulang Permukiman Rawan Banjir

    • calendar_month Sen, 11 Jul 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman menilai, meluapnya air ke permukiman warga yang terjadi sejauh ini, selain disebabkan oleh faktor alam juga disebabkan oleh faktor lain. “Selain karena intensitas hujan yang tinggi, penyebab banjir salah satunya juga dikarenakan aktivitas manusia dan kurangnya perencanaan yang baik tentang permukiman. […]

  • Jangan Takut dan Segan untuk Melaporkan Orang yang Datang ke Sintang

    Jangan Takut dan Segan untuk Melaporkan Orang yang Datang ke Sintang

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Beredar kabar Kabupaten Sintang kedatangan mahasiswa dan orang luar dari wilayah yang sudah terkonfirmasi positif virus Corona atau Covid-19. Parahnya, tidak melaporkan diri ke Posko Covid-19 di Dinas Kesehatan. Ihwal tersebut sangat disayangkan anggota DPRD Sintang, Tuah Mangasih, kemarin. Menurut Tuah, sesuai dengan protokol penanganan Covid-19, wajib bagi setiap orang melaporkan diri ke […]

expand_less