Breaking News
light_mode

Lima Nama Rebutan Kursi Direktur PDAM Tirta Senentang

  • calendar_month Rab, 15 Nov 2017
  • comment 1 komentar

LensaKalbar – Selain Susanti yang ingin mempertahankan kursi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Senentang, masih terdapat empa nama lainnya bersaing merebut, yakni A.M Tahir, Hadrianus Gana Suka, Jane Elisabeth Wuysang, dan Yusuf Soufi .

“Para kandidat bersaing terbuka. Visi, misi, inovasi dan konsep yang dibutuhkan,” kata Kurniawan, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokoler, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sintang, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/11).

Kurniawan mengungkapkan, proses seleksinya sedang berlangsung. Ditargetkan 20 Desember mendatang, Direktur PDAM Tirta Senentang terpilih sudah bisa dilantik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang menjamin sepenuhnya seleksi dilaksanakan secara transparan, dengan menggandeng Perguruan Tinggi. Supaya terpilih figur terbaik yang memiliki kemampuan mengelola PDAM.

Kurniawan mengungkapkan, sebagai Owner PDAM Tirta Senentang, Bupati Sintang, Jarot Winarno menargetkan pada 2020 bisa melayani 20 Ribu pelanggan untuk dalam Kota Sintang.

Baca: PETI Marak di Sintang, Kapuas dan Melawi Semakin Tercemar

Untuk mencapai target tertentu, tambah dia, membutuhkan strategi dan langkah nyata untuk mewujudkan keinginan tersebut. Sehingga kemampuan Direktur PDAM mensinergikan program kerjanya yang ditunggu-tunggu.

“Semua kandidat bisa menerjemahkan untuk menjawab target Pemkab,” kata Kurniawan.

Dia memsatikan, Pemkab Sintang sangat serius mengembangkan PDAm. Lantaran pelayanan air bersih merupakan salah satu wujud pemenuhan hak masyarakat. Karena itu, dibutuhkan direktur yang memiliki inovasi untuk memajukan PDAM.

Terpisah, Ketua DPRD Sintang, Jeffray Edward berharap lelang jabatan Direktur PDAM Tirta Senentang ini dapat berjalan sesuai dengan aturan. Prosesnya berlangsung transparan. Sehingga terpilih figur yang berkompeten, guna menjadikan PDAM lebih baik.

Jeffray tidak menginginkan proses pemilihan Direktur PDAM menimbulkan persoalan di kemudian hari. Karena itu, ketentuan mesti diikuti. Prosedur aturan hendaknya dijalankan sepenuhnya.

“Jangan sampai timbul tuntutan dan sampai terindikasi cacat hukum,” ingatnya.

Kendati lelang jabatan Direktur PDAM tersebut sepenuhnya kewenangan Pemkab Sintang, kata Jeff ray, DPRD tetap akan mengawasi prosesnya. “Karena DPRD juga menginginka pelayan air bersih kepada masyarakat dapat optimal,” tutup Jeffray. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (1)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Sintang Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak

      Sintang Komitmen Wujudkan Kabupaten Layak Anak

      • calendar_month Rab, 8 Mar 2023
      • 0Komentar

      LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang terus berupaya mewujudkan Sintang menjadi kabupaten layak anak (KLA). Tujuannya untuk mentransformasikan hak anak ke dalam proses pembangunan. Hal ini dilakukan sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Sintang untuk menghormati dan memenuhi hak anak. Selain itu, pembangunan melalui kebijakan kabupaten/kota layak anak (KLA) ini untuk memastikan terpenuhnya hak-hak anak untuk hidup, tumbuh […]

    • Jadilah PNS yang Berkarakter Profesional dan Berakhlak

      Jadilah PNS yang Berkarakter Profesional dan Berakhlak

      • calendar_month Rab, 7 Des 2022
      • 0Komentar

      LensaKalbar – 40 peserta dinilai telah menyelesaikan Latsar CPNS dengan baik dan dinyatakan lulus. Karenanya, mereka diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya, terutama pada pembangunan daerah ini. “Harapan kami 40 peserta mampu memberikan peningkatan sikap dan perilaku, sehingga dapat menjadi teladan baik di kantor serta menjadi andalan kebanggaan atasan atau pimpinan,” […]

    • Sekda Kartiyus Ingatkan Tiga Fungsi DPRD

      Sekda Kartiyus Ingatkan Tiga Fungsi DPRD

      • calendar_month Rab, 16 Okt 2024
      • 0Komentar

      LensaKalbar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sintang, Kartiyus mengingatkan tugas dan fungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang. Berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekda Kartyus menyebutkan tiga fungsi DPRD, yaitu, Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan. Ihwal inipun diingatkan Sekretaris Daerah (Sekda) […]

    • Catat! 1 April 2023 Festival Sahur-Sahur ke-20 Dimulai, Bupati Harap Berjalan Lancar dan Sukses

      Catat! 1 April 2023 Festival Sahur-Sahur ke-20 Dimulai, Bupati Harap Berjalan Lancar dan Sukses

      • calendar_month Kam, 2 Feb 2023
      • 0Komentar

      LensaKalbar – Festival Sahur – Sahur ke-20 tahun 2023 yang akan dimulai pada tanggal 1 April dan berakhir pada 9 April mendatang, diharapkan dapat berjalan lancar dan sukses. Hal ini diungkapkan Bupati Mempawah, Hj Erlina ketika menerima audiensi Pantia Festival Sahur-Sahur di ruang kerjannya, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (2/2/2023). “Kami harap pelaksanaan festival ini berjalan […]

    • Pemkot Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan

      Pemkot Lakukan Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan

      • calendar_month Sen, 12 Apr 2021
      • 0Komentar

      LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melakukan penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pontianak Nomor 9/BKPSDM/2021 tentang jam kerja selama bulan suci Ramadan 1442 H. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi menerangkan, penyesuaian jam kerja selama bulan puasa ini mengacu pada SE Menteri […]

    • Camat Kayan Hulu Minta Perusahaan Sawit Perhatikan Masyarakat Sekitar
      OPD

      Camat Kayan Hulu Minta Perusahaan Sawit Perhatikan Masyarakat Sekitar

      • calendar_month Rab, 6 Nov 2024
      • 0Komentar

      LensaKalbar – Camat Kayan Hulu, Yudius menyebut bahwa tidak adanya sumbangsih dari pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit melalui program CSR untuk peningkatan kesejahteraan masyarakatnya. Contoh PT BTN, ada 8 desa Kecamatan Kayan Hulu masuk dalam wilayah kerja perusahaan tersebut. Sayangnya tidak ada sumbangsih ataupun kontribusi bagi masyarakat 8 desa tersebut. “Jadi CSR perusahaan sawit sampai […]

    expand_less