LensaKalbar – Setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun 2018. Anggota DPR-RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kalbar, H Sukiman tidak banyak penjelasan kepada publik terkait dirinya.
Tapi, ketika menghadiri Tabligh Akbar Bersama Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, di Kesultanan Al-Mukaramah Sintang, Rabu (3/4/2019) pagi.
H Sukiman dengan lantangnya menjelaskan proses hukum yang dijalani. Dirinya berkeyakinan bahwa apa yang dituduhkan dengannya itu akan dapat dilaluinya.
“Sudah lama saya diam, karena sedang mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Saya berkeyakinan karena apa yang dituduhkan kepada saya ini, Insya Allah bisa saya lalui dengan Khusnul khatimah. Karena memang saya tidak tahu dengan proses yang dituduhkan itu,” ucap H Sukiman, kepada sejumlah awak media, Rabu (3/4/2019).
Selama proses hukum berjalan, H Sukiman mengaku telah lima kali dipanggil oleh KPK, baik itu sebagai saksi hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Tanggal 25 kemrin terakhir saya dipanggil sebagai tersangka. Ahamdullilah semua sudah saya jelaskan dan hari ini teman-teman lihat saya bisa hadir, tentunya itu bukan tanpa sebab saya bisa hadir bersama masyarakat Sintang dan lainnya,” katanya.
Selain itu, H Sukiman meminta doanya kepada seluruh masyarakat Kalbar agar kasus yang dituduhkan terhadap dirinya segera selesai, sehingga dapat menyelesaikan seluruh tugas dan tangggungjawabnya sebagai wakil rakyat.
“Doakan semua ini cepat selesai dan saya bisa menyelesaikan seluruh tugas dan amanah saya sebagai wakil rakyat sampai tanggal 30 September 2019,” pintanya. (Dex)