Breaking News
light_mode

Legislator Sintang Dukung RUU KIA Disahkan Menjadi UU

  • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), dan mendukung agar disahkan menjadi Uundang-undang (UU).

“Kita setuju sekali RUU KIA ini disahkan menjadi UU, karena ini akan membantu ibu untuk istirahat pasca proses persalinan,” ujar Mainar Puspa Sari, Kamis (16/6/2022).

Pasca proses persalinan dan pemulihan baik proses normal maupun caesar membutuhkan waktu yang cukup, agar stamina ibu kembali normal dalam melakukan aktivitasnya.

Apalagi, menurut Mainar sapaan akrabnya, ibu mestinya memberikan asi eksklusif kepada bayi-nya minimal hingga usia bayi masuk 6 bulan pertama, sehingga bayi sudah bisa ditinggal.

“Masa istirahat ibu pasca persalinan selama 6 bulan saya rasa cukup untuk membangun keterikatan antara ibu dan bayi, sebelum si ibu melakukan aktivitasnya di luar rumah. Tentunya ini akan membangun kedekatan antara ibu dan bayi agar lebih maksimal bersama si buah hatinya,” kata Mainar.

Perempuan yang diamanahkan rakyat duduk di gedung Parlemen ini mengatakan bahwa mental pasca proses persalinan juga harus dijaga, sehingga ibu dapat kembali bekerja di luar rumah, dan RUU KIA inipun dinilainya sudah tepat untuk disahkan menjadi UU.

“Jadi, saya setuju sekali dengan RUU KIA yang sedang digodok para wakil rakyat kita di pusat. Apalagi RUU KIA ini menjamin ibu tidak kehilangan pekerjaannya selama pasca proses persalinan,” pungkas Politisi Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.

RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggungjawab sosial perusahaan.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Selain itu, RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan yaitu untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh. Kemudian, di bulan keempat upah mulai dibayarkan 70 persen. (Dex) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wako Edi Ajak Warga Jaga Toleransi dan Tolak Radikalisme

    Wako Edi Ajak Warga Jaga Toleransi dan Tolak Radikalisme

    • calendar_month Sen, 24 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Keberadaan Gereja HKBP Jeruju berdampingan dengan Masjid Nur Baitullah di Jalan Padat Karya Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat menjadi simbol kerukunan umat beragama di Kota Pontianak. Hal itu pula yang menjadikan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pontianak memilih lokasi tersebut untuk launching Kampung Moderasi Beragama dan Kelurahan Sadar Kerukunan. Pembacaan Ikrar Kerukunan oleh […]

  • Belasan Kios Terbakar, Pedagang Sungai Durian Rugi Miliaran Rupiah

    Belasan Kios Terbakar, Pedagang Sungai Durian Rugi Miliaran Rupiah

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 18 kios di pasar Sungai Durian, Jalan Majapahit, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, terbakar Sabtu (14/9/2019) pukul 06.10 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun, pedagang diperkirakan rugi miliaran rupiah. Ketua Umum BPK Busera mengatakan, Agen mengaku informasi kebakaran di Jalan Majapahit didapat dari anggotanya yang tinggal dekat lokasi kebakaran. “Dapat […]

  • Komitmen Jaga Amanah Rakyat dan Catatan untuk Dua Tahun Pemerintahan Erlina-M Pagi

    Komitmen Jaga Amanah Rakyat dan Catatan untuk Dua Tahun Pemerintahan Erlina-M Pagi

    • calendar_month Jum, 16 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintahan Bupati Mempawah, Hj Erlina dan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi genap berusia 2 tahun pada 14 April 2021 lalu. Cukup banyak yang sudah dilakukan duet Erlina-Muhammad Pagi dibantu jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam dua tahun terakhir, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Kendati demikian, keduanya tetap berusaha […]

  • Lokakarya Refleksi TPD-KSB, Evaluasi Capaian dan Dorong Sinergi
    OPD

    Lokakarya Refleksi TPD-KSB, Evaluasi Capaian dan Dorong Sinergi

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang menggelar Lokakarya Refleksi Tim Pelaksana Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (TPD-KSB) di  Hotel Bagoes Sintang, Selasa (20/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian rencana aksi periode sebelumnya dan menyusun langkah strategis ke depan. Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Kabupaten Sintang, Martin Nandung, menyebut capaian pelaksanaan rencana […]

  • RSUD SSMA, Rumah Sakit Tipe C Rasa Tipe B

    RSUD SSMA, Rumah Sakit Tipe C Rasa Tipe B

    • calendar_month Sab, 20 Jul 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nila Moeloek melakukan kunjungan kerjanya ke Pontianak, Sabtu (20/7/2019). Dua rumah sakit menjadi tujuannya, RSUD Soedarso dan RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA). Menkes Nila Moeloek mengapresiasi kehadiran RSUD SSMA yang memberikan pelayanan yang sama terhadap seluruh pasien yang dirawat di rumah sakit itu. “Kelebihan dari RSUD milik Pemerintah […]

  • Pesisir Mempawah Direndam Rob

    Pesisir Mempawah Direndam Rob

    • calendar_month Sen, 6 Des 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Banjir pasang air laut atau rob merendam sejumlah wilayah kecamatan di pesisir pantai Kabupaten Mempawah, Senin (6/12/2021) pagi. Ketinggian rob bervariasi berkisar antara 20-30 centimeter dari permukaan tanah. Diperkirakan puncak Rob berlangsung selama empat hari. Kepala Bidang Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mempawah, Didik Sudarmanto, SE mengatakan, daerah yang terendan […]

expand_less