Breaking News
light_mode

Legislator Sintang Dukung RUU KIA Disahkan Menjadi UU

  • calendar_month Kam, 16 Jun 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Mainar Puspa Sari menyambut baik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), dan mendukung agar disahkan menjadi Uundang-undang (UU).

“Kita setuju sekali RUU KIA ini disahkan menjadi UU, karena ini akan membantu ibu untuk istirahat pasca proses persalinan,” ujar Mainar Puspa Sari, Kamis (16/6/2022).

Pasca proses persalinan dan pemulihan baik proses normal maupun caesar membutuhkan waktu yang cukup, agar stamina ibu kembali normal dalam melakukan aktivitasnya.

Apalagi, menurut Mainar sapaan akrabnya, ibu mestinya memberikan asi eksklusif kepada bayi-nya minimal hingga usia bayi masuk 6 bulan pertama, sehingga bayi sudah bisa ditinggal.

“Masa istirahat ibu pasca persalinan selama 6 bulan saya rasa cukup untuk membangun keterikatan antara ibu dan bayi, sebelum si ibu melakukan aktivitasnya di luar rumah. Tentunya ini akan membangun kedekatan antara ibu dan bayi agar lebih maksimal bersama si buah hatinya,” kata Mainar.

Perempuan yang diamanahkan rakyat duduk di gedung Parlemen ini mengatakan bahwa mental pasca proses persalinan juga harus dijaga, sehingga ibu dapat kembali bekerja di luar rumah, dan RUU KIA inipun dinilainya sudah tepat untuk disahkan menjadi UU.

“Jadi, saya setuju sekali dengan RUU KIA yang sedang digodok para wakil rakyat kita di pusat. Apalagi RUU KIA ini menjamin ibu tidak kehilangan pekerjaannya selama pasca proses persalinan,” pungkas Politisi Partai Demokrat ini.

Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI setuju Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) akan dibahas lebih lanjut untuk menjadi undang-undang.

RUU KIA, akan diatur bahwa cuti melahirkan paling sedikit enam bulan dan tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggungjawab sosial perusahaan.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Dalam RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Selain itu, RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi ibu yang sedang cuti melahirkan yaitu untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh. Kemudian, di bulan keempat upah mulai dibayarkan 70 persen. (Dex) 

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Siap Awasi Seluruh Tahapan Pilkada Sintang 2024
    OPD

    Bawaslu Siap Awasi Seluruh Tahapan Pilkada Sintang 2024

    • calendar_month Rab, 2 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) Kabupaten Sintang menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan pengawasan intensif terhadap seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Komisioner Bawaslu Sintang, Muhammad Ramadhon mengatakan, bahwa pengawasan tahapan Pilkada Serentak 2024 sangat penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan. Menurut Muhammad Ramadhon, Bawaslu memiliki peran […]

  • Jarot Ajak TP-PKK Bantu Pemerintah dalam Membangun Sintang

    Jarot Ajak TP-PKK Bantu Pemerintah dalam Membangun Sintang

    • calendar_month Rab, 30 Jun 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Sintang masa bakti 2021-2026 resmi dilantik. Pelantikan berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Rabu (30/6/2021). TP-PKK Kabupaten Sintang yang akan menjalankan tugasnya 5 tahun kedepan ini dilantik oleh Bupati Sintang, Jarot Winarno. Dalam sambutannya, Bupati Jarot menyampaikan harapan agar kedepannya TP-PKK mampu menjadi penggerak, pendorong dan motivator […]

  • BNN Canangkan Kawasan Bersinar di Dua Desa Mempawah

    BNN Canangkan Kawasan Bersinar di Dua Desa Mempawah

    • calendar_month Sel, 8 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Mempawah bakal mencanangkan dua desa sebagai kawasan bersih narkoba (Bersinar). Kedua desa tersebut adalah Parit Banjar di Kecamatan Mempawah Timur, dan Sungai Kunyit Dalam di Kecamatan Sungai Kunyit. Hal ini diungkapkan Kepala BNNK Mempawah, AKBP Agus Sudiman, saat Pers Rilis bersama awak media di kantornya, Selasa (8/12/2020) pagi. […]

  • Angka Kemiskinan Ekstrem Mempawah Terendah se Kalbar

    Angka Kemiskinan Ekstrem Mempawah Terendah se Kalbar

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Penjabat (Pj) Bupati Mempawah, Ismail menghadiri dan membuka Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Mempawah Tahun 2024 di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Senin (1/7/2024). Rakor ini juga dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Juli Suryadi, Kepala BPS Mempawah Munawir, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, para Camat dan pihak terkait lainnya. Pj […]

  • Launching Posyandu Itegritas Layanan Primer

    Launching Posyandu Itegritas Layanan Primer

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pj Bupati Mempawah, Ismail menghadiri Launching Posyandu Terintergrasi Layanan Primer di Posyandu Kelapa Hibrida, Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Senin (10/6/2024). Pj Bupati Ismail mengatakan bahwa kegiatan ini tentunya sebagai upaya mempersiapkan generasi masa depan sehat dan berkualitas karena akan melanjutkan pembangunan. “Tugas kita bersama mempersiapkan generasi yang sehat sejak kandungan, […]

  • Angka Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Mempawah Menurun

    Angka Stunting dan Kemiskinan Ekstrem Mempawah Menurun

    • calendar_month Sel, 14 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Angka stunting di Kabupaten Mempawah diklaim turun pada tahun 2022, yakni 25,1 persen. Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi ketika mengikuti Roadshow Percepatan Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten/Kota, Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (14/2/2023). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Muhadjir […]

expand_less