LensaKalbar – PT Pertamina (Persero) menyatakan pihaknya telah memberikan sanksi tegas berupa penghentian pengiriman selama satu bulan terhadap tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.
“Iya betul, ada tiga SPBU yang kami berikan sanksi tersebut, karena terbukti melakukan pelanggaran berupa penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Sales Branch Manager III Pertamina Kalbar, M Angga Dexora, kepada Lensakalbar.co.id, Selasa (21/1/2020).
Adapun sanksi yang diberikan seperti penghentian selama sebulan untuk pengiriman BBM bersubsidi jenis premium dan solar sesuai dengan waktu pembinaan yang telah diberikan.
Ketiga SPBU yang di skor tersebut, adalah:
- SPBU 64786003
- SPBU 65786001
- SPBU 6478618
“Artinya, skor yang kami berikan ini khusus untuk yang bersubsidi seperti solar dan premium, sementara yang lainnya tetap normal,” katanya.
Kendati demikian, Angga enggan menjelaskan detail bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga SPBU itu. Namun, ditegaskannya bahwa ketiga SPBU tersebut terbukti melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
“Yang jelas ketiga SPBU penjualannya dilakukan bukan peruntukannya aja seperti lampiran Perpres itu,” ucapnya.
Olehkarenanya, agar ihwal tersebut tidak terulang kembali, Angga mengimbau kepada seluruh lembaga penyalur BBM (SPBU) lainnya agar tetap melakukan operasional dan penyaluran seperti peraturan dari pemerintah yang berlaku.
“Apabila tidak, dan terbukti melanggar. Ada sanksinya,” pungkasnya. (Dex)