LensaKalbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang sedang melakukan berbagai tahapan persiapan menghadapi Pilkada serentak tahun 2020. Persiapan yang mulai dilakukan di antaranya merekrut pemantau pemilihan atau pelaksanaan survei atau jajak pendapat, serta pelaksanaan penghitungan cepat. Pendaftaran telah dibuka sejak tanggal 1 November 2019.
Komisioner KPU Sintang, Antonius V Tian mengatakan sebagai bentuk kesiapan jelang Pilkada serentak ini, per 1 November 2019 KPU Kabupaten Sintang membuka pendaftaran pemantau pemilih, atau pelaksanaan survei jajak pendapat serta penghitungan cepat.
“Seleksi lembaga pemantau Pilkada di Kabupaten Sintang terbagi beberapa tahap. Pendaftaran pemantau pemilih sejak dibuka 1 November berakhir 16 November 2019. Sementara pendaftaran lembaga survei dan penghitungan cepat mulai 1 November sampai 23 Agustus 2020,” ungkap Antonius V Tian, Jumat (1/11/2019).
Lanjut Tian, untuk syarat masuk bergabung dalam lembaga pemantau Pilkada tersebut, lembaga pemantau wajib secara legalitas terdaftar di KPU guna mendapatkan akreditasi yang bersifat independen, non simpatisan. Kemudian, lembaga juga mengantongi sumber dana yang jelas dan berbadan hukum.
Olehkarenanya, Tian berharap melalui lembaga pemantau tersebut, survei dan hitung cepat pelaksanaan tahapan Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Sintang dapat berjalan sesuai aturan dan berintegritas.
“Semoga pilkada di Kabupaten Sintang dapat berjalan dengan lancar, berintegritas serta dapat berjalan sesuai aturan, masyarakat juga dapat mengetahui secara transparan proses penyelenggaraan pilkada itu sendiri,” pungkasnya. (Dex)