Konsultasi Publik ke-2 RTRW Sintang Digelar, Supomo Tegaskan Urgensi Penataan Ruang
- calendar_month Kam, 12 Jun 2025
- comment 0 komentar

Supomo, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang.
LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang menggelar Konsultasi Publik ke-2 untuk penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang, Kamis (12/6/2025).
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, Supomo, menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan tata ruang yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif.
“Konsultasi publik ini bukan hanya prosedural. Ini adalah momen penting untuk memastikan seluruh kebijakan sektoral dan kebutuhan pembangunan daerah benar-benar terakomodir dalam RTRW Kabupaten Sintang,” ujar Supomo dalam laporannya.
Supomo menjelaskan bahwa konsultasi publik adalah syarat wajib dalam proses penyusunan RTRW, yang juga menjadi dasar untuk memperoleh substansi dari berbagai sektor guna memperkaya dokumen perencanaan.
Supomo menambahkan bahwa penyusunan RTRW merupakan proses panjang yang akan berujung pada penetapan peraturan daerah.
“RTRW ini akan melalui tahapan penilaian di provinsi dan pusat, termasuk sidang lintas sektor yang melibatkan lebih dari 20 kementerian/lembaga. Ini adalah proses yang serius dan membutuhkan tenaga, pikiran, serta anggaran yang memadai,” tambah Supomo.
Dalam laporannya tersebut, Supomo merinci tahapan yang telah dan akan dilalui dalam penyusunan RTRW Kabupaten Sintang:
- 2022: Kabupaten Sintang mendapat rekomendasi dari Menteri ATR/BPN untuk merevisi RTRW lama karena perubahan peraturan dan dinamika wilayah.
- 2023: Revisi dimulai secara resmi, dan disusun paralel dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
- Telah disepakati pola dan struktur ruang dengan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
- November 2024: Telah dilakukan Konsultasi Publik ke-1.
- Sebelum Konsultasi Publik ke-2, dilaksanakan 3 FGD besar dan 6 FGD kecil untuk menjaring masukan kebijakan sektoral.
“Jadi setelah Konsultasi Publik ke-2 ini, proses akan bergeser ke tingkat provinsi melalui Forum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat. Tahapan berikutnya adalah bimbingan teknis dari Direktorat Bina Penataan Ruang Daerah Wilayah I, Ditjen Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN,” beber Supomo.
Setelah dinyatakan layak, lanjut Supomo, dokumen RTRW akan disidangkan dalam forum lintas sektor nasional, sebelum mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN. Kemudian dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Kalbar dan evaluasi gubernur, sebelum akhirnya disepakati bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Sintang melalui rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Sintang.
“Penyusunan RTRW ini didanai oleh APBD Kabupaten Sintang Tahun 2025, dengan dukungan dari berbagai mitra pembangunan,” pungkas Supomo. (Koninfo/LK1)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar