Beranda Headline Kompak! Bikin SPJ Fiktif, Mantan Kades dan Sekdes Medan Mas jadi Tersangka...

Kompak! Bikin SPJ Fiktif, Mantan Kades dan Sekdes Medan Mas jadi Tersangka Korupsi

Mantan Kades dan Sekdes Medan Mas, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya dlimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Senin (2/3/2020)

LensaKalbar – Kepolisian Resor (Polres) Mempawah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan tersangka mantan kepala desa (Kades), HY (46) (dan sekretaris desa (Sekdes), UR (40) Medan Mas, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.

Kini kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Senin (2/3/2020).

Pelimpahan berkas perkara kedua tersangka dan barang bukti setelah melalui proses penyidikan panjang.

Diketahui kedua tersangka secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pindana korupsi (Tipikor) pada anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2016 lalu.

“Sudah kita limpahkan tahap II ke kejaksaan, berkasnya juga sudah dinyatakan lengkap atau P21. Ya, sama tersangka dan barang buktinya juga,” kata Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Sutrisno melalui Kanit Tipikor Polres Mempawah, Djoko Wahjono.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan, lanjut Djoko, berupa uang tunai sebesar Rp20 juta, LPJ Desa Medan Mas Tahun Anggaran 2016, kwitansi pembelian material, dan cap toko.

“Modusnya mereka melakukan pemalsuan tanda tangan, mark up, dan penggunaan dana fiktif,” ungkap Djoko.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, menurut Djoko, terdapat kerugian negera sebesar Rp242 juta. Karena itu, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Jadi, penyidikan kasus korupsi dana desa untuk mantan kades dan sekdes ini telah selesai di kepolisian, tinggal proses di kejaksaan lagi,” ucapnya.

Walau demikian, Djoko berharap ihwal serupa tidak terulang kembali, khususnya bagi kepala desa yang ada di wilayah hukumnya. “Kita harap kasus serupa tidak terulang ya. Untuk itu, saya minta kades agar dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan APBDes-nya masing-masing. Tentunya sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” pungkas Djoko. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here