LensaKalbar – Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tahun 2023 rendah. Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny.
Penyebabnya bukan kesengajaan atau kelalaian dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Sintang. Sebaliknya, bahwa terjadi perubahan-perubahan aturan berkontribusi pada rendahnya serapan tersebut.
Contoh, jelas Florensius Ronny, bahwa baru ada arahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk APBD Sintang tahun 2023. Proses penyusunan arahan ini baru selesai pada bulan Maret, dan kontrak kerja serta kegiatan lainnya selesai pada bulan Juni atau Juli. Maka dari itu, pelaksanaan kegiatan menjadi terhambat.
“Jadi, ini salah satu faktor utama dalam keterlambatan serapan anggaran untuk tahun 2023,” jelas Florensius Ronny ketika ditemui sejumlah awak media di Rumah Dinas Ketua DPRD Sintang, baru-baru ini.
Berkaitan dengan perihal tersebut, kata Florensius Ronny, karena adanya aturan yang berubah-ubah menjadi tantangan bagi pelaksanaan APBD, sehingga perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pusat untuk meminimalkan dampak dari perubahan-perubahan tersebut.
Dengan demikian, rendahnya serapan anggaran APBD Kabupaten Sintang tahun 2023 menjadi perhatian, dan upaya perbaikan serta penyesuaian aturan diharapkan dapat meminimalkan dampak terhadap pelaksanaan anggaran di masa yang akan datang.
“Kami sudah melakukan monitoring terhadap serapan anggaran tahun 2023, dan hasilnya menunjukkan bahwa serapan anggaran APBD Sintang pada tahun tersebut dapat dikategorikan sebagai sangat kurang baik,” pungkas Florensius Ronny, wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Kelam Permai – Kecamatan Dedai – Kecamatan Sungai Tebelian. (LK1)