Breaking News
light_mode

Kepatuhan ASN Pemkot Sampaikan LHKPN Capai 100 Persen

  • calendar_month Kam, 26 Nov 2020
  • comment 0 komentar

 LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah mencapai 100 persen, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.

“Dengan jumlah wajib lapor sebanyak 1.683 orang,” ujarnya saat membuka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dengan tema Penguatan Aksi Pencegahan Korupsi di Kota Pontianak yang dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Kamis (26/11/2020).

Ia menambahkan, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan aksi-aksi pencegahan korupsi. Hal tersebut untuk menjadikan budaya kerja di Kota Pontianak secara sinergis. Meskipun ada beberapa kendala yang dirasakan berkaitan dengan masih belum optimalnya sarana dan prasarana pendukung.

“Termasuk mendisiplinkan wajib pajak untuk terus taat kepada kewajibannya,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Edi, dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, Pemkot Pontianak tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku terutama dalam pengelolaan anggaran yang dilaksanakan setiap tahunnya. Terlebih kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19 terdapat perubahan dalam berbagai aspek akibat kejadian luar biasa berkaitan dengan pembatasan yang dilakukan.

“Sehingga anggaran yang sudah disusun pada 2019 untuk 2020 terjadi penyesuaian atau realokasi yang mengacu pada aturan yang sudah dibuat pemerintah pusat,” tuturnya.

Hingga saat ini pihaknya sudah melaksanakan kegiatan yang berfokus pada penanganan penanggulangan Covid-19. Pihaknya juga memberikan relaksasi kepada para pelaku usaha melalui pengurangan dan pembebasan pajak selama masa pandemi Covid-19.

“Kita sudah memberikan relaksasi untuk kemudahan UMKM agar bisa produksi melaksanakan kegiatan akan tetapi tetap taat protokol kesehatan,” katanya

Edi menambahkan, terjadinya perubahan kebijakan untuk mempercepat proses pembangunan belanja modal yang sudah dialokasikan dalam perubahan anggaran. Kemudian perbaikan juga sudah dilakukan pada tujuh area intervensi antara lain perencanaan dan penganggaran.

“Database pokok-pokok pikiran dari DPRD telah tersusun dan terus ditingkatkan kualitasnya dengan membuat aplikasi,” sebutnya.

Berkaitan dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Edi menyebut pihaknya meningkatkan kualitas dengan kecukupan APIP melalui proses invasi untuk menambah jumlah personel. Saat ini jumlah personel sebanyak 14 orang, jadi baru 34 persen APIP yang terpenuhi dan direncanakan akan menjadi 55 persen.

“Kesesuaian anggaran 66 persen dan sudah dilakukan review dan evaluasi yang di amanahkan dalam rencana aksi Korsupgah,” jelasnya.

Dalam manajemen ASN, Pemkot Pontianak juga sudah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK) perangkat daerah. Aplikasi penilaian kinerja telah dilaksanakan 100 persen.

“Tambahan penghasilan pegawai dihitung berdasarkan pemenuhan kewajiban ASN 100 persen untuk 2021,” kata Edi.

Untuk manajemen aset daerah, Pemkot Pontianak telah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak dan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk penertiban sertifikat aset. Hingga saat ini sebanyak 50 sertifikat aset tanah milik Pemkot Pontianak yang sudah ditertibkan.

“Sehingga dilakukan penertiban secara bertahap dengan memaksimalkan fungsi aset untuk bisa memberikan nilai tambah,” terangnya.

Koordinator Wilayah VI KPK RIBrigjen Didik A Widjanarko menuturkan, upaya pencegahan yang dilakukan satgas adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi yakni perbaikan tata kelola pemerintahan. Kepedulian bersama dalam mengambil peran pencegahan korupsi menurutnya perlu dilakukan.

“Peningkatan pajak daerah dan penyelamatan aset melalui sertifikasi tanah pemda juga harus dilakukan,” ungkapnya.

Dikatakannya, di beberapa daerah ada aset milik pemprov maupun pemkot tapi tidak dikuasai, atau dengan kata lain dikuasai pihak lain tanpa adanya nota kesepahaman (MoU) yang jelas. “Hal tersebut perlu didata dan dikumpulkan untuk penyelamatan aset pemerintah daerah,” tegasnya. (Lk1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cuka Kayu Solusi Atasi Karhutla, Kapolres Dukung Inovasi Manggala Agni

    Cuka Kayu Solusi Atasi Karhutla, Kapolres Dukung Inovasi Manggala Agni

    • calendar_month Sab, 30 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masalah utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia terjadi akibat adanya pembakaran lahan oleh oknum masyarakat maupun korporasi. Untuk meminimalisasi asap itu, pemerintah melalui Manggala Agni menawarkan inovasi baru, yakni “cuka kayu” atau asap cair (asam pyroligneous). Inovasi ini dinilai mampu menekan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang setiap tahunnya melanda Provinsi […]

  • Tingkatkan Iman, Taqwa dan Jadikan Isra’ Miraj Momen Koreksi Diri

    Tingkatkan Iman, Taqwa dan Jadikan Isra’ Miraj Momen Koreksi Diri

    • calendar_month Kam, 16 Feb 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – “Peristiwa Isra’ Miraj merupakan salah satu mukjizat terbesar yang pernah Allah SWT  berikan kepada utusan-Nya, dimana dalam peristiwa agung inilah, Allah SWT melalui Rasullullah Muhammad SAW, memerintahkan umat muslim melaksanakan shalat lima waktu guna meningkatkan iman kepada Allah SWT,” ujar Ustad Martado ketika menyampaikan kisah peristiwa Isra’ Miraj yang dialami Nabi Muhammad SAW […]

  • Lantik 20 BPD Periode 2020-2026, Bupati Erlina: BPD dan Kades Harus Sinergi

    Lantik 20 BPD Periode 2020-2026, Bupati Erlina: BPD dan Kades Harus Sinergi

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah , Hj Erlina melantik dan mengambil sumpah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa jabatan 2020-2026. Pelantikan yang diikuti 20 orang a ggota BPD berasal dari 6 kecamatan di Kabupaten Mempawah ini dilaksanakan di Balai Junjung Titah, Kantor Bupati Mempawah, Kamis (16/4/2020). Selain Bupati Mempawah, turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Kepala Dinas […]

  • Berikut Jadwal Open House Wako Edi, Bahasan dan Sekda Pontianak

    Berikut Jadwal Open House Wako Edi, Bahasan dan Sekda Pontianak

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perayaan Idulfitri belum terasa lengkap tanpa saling silaturahmi. Tradisi saling berkunjung dari rumah ke rumah menjadi pemandangan yang kerap ditemui setiap hari lebaran. Demikian pula di kalangan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, gelaran open house menjadi agenda rutin di Hari Raya Idulfitri. Mulai dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak hingga Sekretaris […]

  • Zero Merkuri Harus di Dalam WPR!

    Zero Merkuri Harus di Dalam WPR!

    • calendar_month Jum, 28 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Selama belum mengantongi izin wilayah pertambangan rakyat (WPR), masyarakat di Kabupaten Sintang dilarang untuk melakukan aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas dan Melawi maupun di daratan. “Belum ada izin atau payung hukum yang jelas. Aktifitas PETI tetap dilarang di Sintang. Kepolisian tetap akan mengambil langkah-langkah pencegahan sesuai perundang-undangan yang […]

  • Bupati Karolin Ajak Masyarakat Budidayakan Ikan Air Tawar

    Bupati Karolin Ajak Masyarakat Budidayakan Ikan Air Tawar

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa melakukan panen perdana pemeliharaan ikan patin di kolam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Sehati dan KWT Teratai di Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak pada selasa (3/3/2020). Hadir dalam kegiatan tetsebut, Ketua DPRD Kabupaten Landak, Anggota DPRD Kabupaten Landak Dapil 2, Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPPKP) […]

expand_less