Breaking News
light_mode

Kepatuhan ASN Pemkot Sampaikan LHKPN Capai 100 Persen

  • calendar_month Kam, 26 Nov 2020
  • comment 0 komentar

 LensaKalbar – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyebut, tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah mencapai 100 persen, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.

“Dengan jumlah wajib lapor sebanyak 1.683 orang,” ujarnya saat membuka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia dengan tema Penguatan Aksi Pencegahan Korupsi di Kota Pontianak yang dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota, Kamis (26/11/2020).

Ia menambahkan, Pemkot Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan aksi-aksi pencegahan korupsi. Hal tersebut untuk menjadikan budaya kerja di Kota Pontianak secara sinergis. Meskipun ada beberapa kendala yang dirasakan berkaitan dengan masih belum optimalnya sarana dan prasarana pendukung.

“Termasuk mendisiplinkan wajib pajak untuk terus taat kepada kewajibannya,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Edi, dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan, Pemkot Pontianak tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku terutama dalam pengelolaan anggaran yang dilaksanakan setiap tahunnya. Terlebih kondisi saat ini di tengah pandemi Covid-19 terdapat perubahan dalam berbagai aspek akibat kejadian luar biasa berkaitan dengan pembatasan yang dilakukan.

“Sehingga anggaran yang sudah disusun pada 2019 untuk 2020 terjadi penyesuaian atau realokasi yang mengacu pada aturan yang sudah dibuat pemerintah pusat,” tuturnya.

Hingga saat ini pihaknya sudah melaksanakan kegiatan yang berfokus pada penanganan penanggulangan Covid-19. Pihaknya juga memberikan relaksasi kepada para pelaku usaha melalui pengurangan dan pembebasan pajak selama masa pandemi Covid-19.

“Kita sudah memberikan relaksasi untuk kemudahan UMKM agar bisa produksi melaksanakan kegiatan akan tetapi tetap taat protokol kesehatan,” katanya

Edi menambahkan, terjadinya perubahan kebijakan untuk mempercepat proses pembangunan belanja modal yang sudah dialokasikan dalam perubahan anggaran. Kemudian perbaikan juga sudah dilakukan pada tujuh area intervensi antara lain perencanaan dan penganggaran.

“Database pokok-pokok pikiran dari DPRD telah tersusun dan terus ditingkatkan kualitasnya dengan membuat aplikasi,” sebutnya.

Berkaitan dengan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Edi menyebut pihaknya meningkatkan kualitas dengan kecukupan APIP melalui proses invasi untuk menambah jumlah personel. Saat ini jumlah personel sebanyak 14 orang, jadi baru 34 persen APIP yang terpenuhi dan direncanakan akan menjadi 55 persen.

“Kesesuaian anggaran 66 persen dan sudah dilakukan review dan evaluasi yang di amanahkan dalam rencana aksi Korsupgah,” jelasnya.

Dalam manajemen ASN, Pemkot Pontianak juga sudah menerapkan Peraturan Wali Kota tentang analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja (ABK) perangkat daerah. Aplikasi penilaian kinerja telah dilaksanakan 100 persen.

“Tambahan penghasilan pegawai dihitung berdasarkan pemenuhan kewajiban ASN 100 persen untuk 2021,” kata Edi.

Untuk manajemen aset daerah, Pemkot Pontianak telah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak dan Kejaksaan Negeri Pontianak untuk penertiban sertifikat aset. Hingga saat ini sebanyak 50 sertifikat aset tanah milik Pemkot Pontianak yang sudah ditertibkan.

“Sehingga dilakukan penertiban secara bertahap dengan memaksimalkan fungsi aset untuk bisa memberikan nilai tambah,” terangnya.

Koordinator Wilayah VI KPK RIBrigjen Didik A Widjanarko menuturkan, upaya pencegahan yang dilakukan satgas adalah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi yakni perbaikan tata kelola pemerintahan. Kepedulian bersama dalam mengambil peran pencegahan korupsi menurutnya perlu dilakukan.

“Peningkatan pajak daerah dan penyelamatan aset melalui sertifikasi tanah pemda juga harus dilakukan,” ungkapnya.

Dikatakannya, di beberapa daerah ada aset milik pemprov maupun pemkot tapi tidak dikuasai, atau dengan kata lain dikuasai pihak lain tanpa adanya nota kesepahaman (MoU) yang jelas. “Hal tersebut perlu didata dan dikumpulkan untuk penyelamatan aset pemerintah daerah,” tegasnya. (Lk1/prokopim)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mempawah Tambah 3 Kasus Kematian Akibat Covid-19

    Mempawah Tambah 3 Kasus Kematian Akibat Covid-19

    • calendar_month Ming, 18 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kasus kematian positif Covid-19 di Kabupaten Mempawah mengkhawatirkan. Dalam dua hari, ada tambahan tiga kasus kematian terkonfirmasi positif Covid-19. Update data per 17 April, total 18 kasus kematian sepanjang pandemi Covid-19 di Mempawah. Data Satgas Covid-19 Kabupaten Mempawah per 17 April 2021, total terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 804 orang. Dengan rincian, 719 orang […]

  • Zero PETI? Rayendra: Buktikan Donk, Jangan Hanya Wacana!

    Zero PETI? Rayendra: Buktikan Donk, Jangan Hanya Wacana!

    • calendar_month Sen, 8 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Zero PETI?. Sepertinya program tersebut bagus terdengar ditelinga. Sayangnya, program tersebut sekedar wacana dan rencana yang digalakkan oleh aparat penegak hukum. Buktinya, sepanjang Sungai Kapuas di Kabupaten Sintang masih ditemukan ratusan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kondisi ini tentu mengancam kehidupan masyarakat yang tinggal di pesisir sungai. “Programnya… bagus kalau Zero PETI. […]

  • Edi Dorong Jasa Dekorasi Tingkatkan Kompetensi

    Edi Dorong Jasa Dekorasi Tingkatkan Kompetensi

    • calendar_month Rab, 21 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak merelaksasi berbagai sektor usaha sejak Juli 2020 lalu seiring dengan tatanan kehidupan normal baru. Satu diantaranya mengizinkan penyelenggaraan pesta pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan. Hal itu berdampak pula mulai beraktivitasnya kembali usaha jasa dekorasi. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono berharap para pelaku usaha jasa dekorasi terus meningkatkan kompetensinya. […]

  • Camat Sungai Tebelian Imbau ASN Jaga Netralitas
    OPD

    Camat Sungai Tebelian Imbau ASN Jaga Netralitas

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Camat Sungai Tebelian, Karjito mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), khusus di Kecamatan Sungai Tebelian agar dapat menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024. Pasalnya, pada 27 November 2024 mendatang, masyrakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalbar serta Bupati dan Wakil Bupati Sintang. “Jadi, 27 November 2024 nanti, masyarakat kita akan memilih kepala daerah […]

  • Ribuan Peserta Pawai Taaruf Meriahkan Tahun Baru Islam

    Ribuan Peserta Pawai Taaruf Meriahkan Tahun Baru Islam

    • calendar_month Rab, 19 Jul 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ribuan pelajar SD hingga tingkat SMA sederajat se-Kota Pontianak memadati ruas Jalan Rahadi Usman untuk memeriahkan pawai taaruf peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah, Rabu (19/7/2023). Selain pelajar, seluruh pengurus majelis taklim, pondok pesantren dan lembaga dakwah yang ada di Kota Pontianak juga turut meramaikan pawai. Peringatan Tahun Baru Islam dimaknai […]

  • Head to Head, Rumpak Diprediksi Lebih Unggul dari Jarot

    Head to Head, Rumpak Diprediksi Lebih Unggul dari Jarot

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sintang diprediksi akan menampilkan dua pasangan calon (paslon) yang akan bertarung secara head to head. Hal ini dikemukakan Pengamat Politik Untan, Erdi. Menurutnya, pasangan Jarot Winarno – Sudiyanto telah mengantongi 17 kursi terdiri dari Partai NasDem, PKPI, PKB, Golkar, dan PPP. Sementara Pasangan Yohanes Rumpak – Syarifuddin telah mengantongi sebanyak […]

expand_less