LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang dinilai mengetahui secara valid mengenai data kebutuhan gas elpiji 3 Kg di seluruh kecamatan yang ada. Pertamina hanya menyiapkan permintaan kuota yang diajukan.
“Kuota itu dari Pemerintah Kabupaten Sintang. Pertamina hanya menyalurkan sesuai permintaan saja. Artinya, Pemerintah Kabupaten Sintang yang memiliki data validnya,” kata Sales Executive LPG Wilayah VI, Herdiansyah, Kamis (6/12/2018).
Herdiansyah membantah bahwa pihaknya tertutup soal data. Lagi pula Pemerintah Kabupaten Sintang mestinya sudah memiliki data yang lengkap. “Apalagi izin usaha yang dimiliki oleh agen yang mengeluarkannya adalah Pemda Sintang,” ujarnya.
Terkait mahalnya harga gas elpiji 3 Kg di pasaran, kata Herdiansyah, bukan disebabkan oleh agen dan pangkalan elpiji. Ada oknum yang tidak bertanggungjawab (pengecer) yang dengan sengaja mempermainkan harga jual kepada masyarakat.
“Kalau ada agen dan pangkalan menjual di atas harga eceran tertinggi (HET). Tentunya ada sanksi. Mulai dari teguran hingga skorsing. Tetapi kita lihat dulu sejauh mana kesalahannya,” ungkapnya.
Kebutuhan gas elpiji 3 Kg, menurutnya, tidak akan pernah cukup. Selain ulah oknum yang tidak bertanggungjawab (pengecer). Juga disebabkan banyaknya pengguna gas elpiji 3 Kg adalah masyarakat yang mampu. Sementara yang berhak menerima subsidi hanya sebagian kecil saja.
“Seharusnya masyarakat kecil yang mendapatkan subsidi gas elpiji 3 Kg. Dari sinilah banyak yang mendapatkan keuntungan pribadi,” bebernya.
Herdiansyah mengungkapkan, bahwa yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) adalah Pemerintah Kabupaten Sintang. Pertamina hanya menjalankan regulasi yang ada. Begitu juga dengan melakukan penindakan terhadap agen, pangkalan, dan pengecer bukan kewenangan Pertamina.
“Itu kewenangan Pemerintah Kabupaten Sintang. Kita sifatnya hanya mendampingi saja ketika ada penindakan,” jelasnya.
Untuk di Kabupaten Sintang, kata Herdiansyah, tercatat ada 4 agen dan 120 pangkalan elpiji yang tersebar di 14 Kacamatan Sintang. Terkait Delivery Order (DO) itu kembali kepada masing-masing agen elpiji.
“Karena DO masing – masing agen berbeda. Jadi silahkan tanya langsung ke agen mengenai DO mereka,” katanya.
Tetapi, tambah Herdiansyah, berdasarkan data Pertamina ada lebih dari 200 ribu tabung gas elpiji 3 Kg atau kurang lebih 600 ton yang dikeluarkan Pertamina selama waktu satu bulan.
“Ada 200 ribu tabung perbulan yang kita keluarkan. Penyalurannya melalui 4 agen yang ada di Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Operasi Pasar (OP), kata Herdiansyah, bukan solusi yang tepat. OP hanya dapat meredam persoalan sesaat. “Artinya, setelah OP dilakukan, keberadaan gas elpiji 3 Kg langka lagi,” tuturnya.
Olehkarenanya, untuk mengatasi soal harga dan kelangkaan gas elpiji 3 Kg di Kabupaten Sintang tidak hanya dilakukan oleh Pertamina saja. Tetapi harus bersinergi dengan instansi terkait.
“Untuk mengatasi masalah ini, kita harus saling berkoordinasi. Tidak bisa berjalan sendiri – sendiri,” tutupnya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Sintang Sudirman mengatakan, terkait gas elpiji ini pemerintah sudah menetapkan HET untuk masing-masing kecamatan.
“HET untuk Kota Sintang Rp16.500/tabung. Untuk harga di kecamatan lain, ditentukan berdasarkan radius kilometer. Semua itu mengacu pada peraturan Bupati (Perbub). Dengan adanya aturan tersebut, dipastikan HET setiap kecamatan bervariasi,” bebernya.
Terkait pengawasan, Sudirman menyatakan pihaknya tentu melakukan itu. “Pengawasan tetap kita lakukan. Tapi memang, kebutuhan akan elpiji sangat tinggi. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, kami berencana menggelar operasi pasar (OP) jelang akhir tahun,” katanya. (Dex)