Breaking News
light_mode

Karolin Gagas Seminar MADN Terkait Omnibus Law

  • calendar_month Sab, 29 Feb 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menghadiri seminar dan lokakarya nasional Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dengan tema mengubah kehidupan bangsa yang lebih baik melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berlangsung di Hotel Kapuas Palace, Sabtu (29/2/2020).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Presiden MADN Drs. Cornelis, MH bersama Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua Majelis Pertimbangan MADN, Agustin Teras Narang

Dengan adanya seminar dan lokakarya ini Bupati Landak yang juga menjadi narasumber pada lokakarya tersebut mengatakan selaku organisasi yang bergerak untuk masyarakat adat ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran kepada Pemerintah terkait Omnibus Law.

“Melalui seminar dan lokakarya ini kita memiliki kesempatan untuk memperbaiki regulasi yang selama ini mungkin belum berpihak kepada masyarakat adat atau belum cukup jelas membela masyarakat adat. Sehingga kami Mendorong MADN agar melakukan pemetaan terhadap persoalan yang dilapangan dan kaitannya dibidang investasi. Jika ada peluang untuk memperbaiki pembahasan Omnibus Law, dan nanti MADN akan membuat rumusan daftar inventarisir masalah untuk disampaikan juga ke Pemerintah sebagai masukan untuk memperkaya Omnibus Law kita,” ungkap Bupati Landak.

Sebagai pengagas seminar dan lokakarya nasional MADN terkait Omnibus Law ini, Bupati Landak menjelaskan bahwa dengan adanya Omnibus Law ini Pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

“Jadi, Omnibus Law ini adalah keinginan kita untuk meningkatkan investasi, dengan adanya investasi yang meningkat, Kita harapkan kesejahteraan masyarakat meningkat juga. Nah, forum ini adalah dimana kita membahas cara menemukan titik tengahnya agar investasi masuk, masyarakat sejahtera,” terang Bupati Landak.

Salah satu alasan Pemerintah membuat Omnibus Law yakni terlalu banyak regulasi yang dibuat, serta tak jarang pula satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik serta kemudahan berusaha.

Presiden MADN, Cornelis dalam sambutannya mengatakan, MADN berperan memberikan dalam memperbaiki regulasi terhadap Omibus Law.

“Jadi yang terpenting adalah MADN memiliki andil dalam merumuskan Omnibus Law tersebut serta memberikan masukan kepada Pemerintah terhadap Omnibus Law yang berpihak kepada masyarakat,” terang Cornelis. (LK1/MC)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pustu, Atasi Masalah Kekerdilan!

    Pustu, Atasi Masalah Kekerdilan!

    • calendar_month Rab, 11 Okt 2017
    • 4Komentar

    LensaKalbar – Keberadaan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pembantu atau Pustu di Desa Nanga Ruhan, Kecamatan Serawai, diharapkan dapat meminimalisir atau mengatasi masalah kurang gizi kronis (stunting) atau kekerdilan di Kabupaten Sintang. “Kita tahu bahwa problem di Kabupaten Sintang saat ini adalah stunting, di mana tinggi badan anak-anak, tidak sesuai dengan umurnya,” kata dr. Jarot Winarno […]

  • HGN dan HUT PGRI 2022, Wabup Ajak Guru Wujudkan Program Merdeka Belajar

    HGN dan HUT PGRI 2022, Wabup Ajak Guru Wujudkan Program Merdeka Belajar

    • calendar_month Jum, 25 Nov 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Momentum Hari Guru Nasional ke-29 dan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI ke-77, Wakil Bupati Mempawah, H Muhammad Pagi mengajak para guru untuk berani berinovasi demi mewujudkan program Merdeka Belajar. Sebagaimana arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim. Ihwal ini diungkapkan Wabup Pagi ketika menjadi Inspektur Upacara pada peringatan Hari […]

  • FKUB Mempawah Terima Harmony Award dari Menteri Agama RI

    FKUB Mempawah Terima Harmony Award dari Menteri Agama RI

    • calendar_month Sel, 16 Feb 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Mempawah menerima penghargaan Harmony Award tahun 2020 dari Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. Plakat penghargaan diserahkan menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Barat, Ridwansyah, kepada Bupati Erlina, di Kantor Bupati Mempawah, Selasa (16/2/2021). Bupati atas nama Pemkab Mempawah, memberikan apresiasi kepada FKUB Mempawah karena telah […]

  • Karolin : Silakan Keluar…!!!

    Karolin : Silakan Keluar…!!!

    • calendar_month Sel, 12 Sep 2017
    • 0Komentar

    Penyuluh Pertanian dan GGD Minta Pidah LensaKalbar – Penyuluh Pertanian dan Guru Garis Depan (GGD) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kabupaten Landak, jangan sekali-kali terbesit dalam pikirannya untuk coba-coba mengajukan perpindahan tempat tugas. “Kalian tidak diperkenankan untuk minta pindah tempat tugas, paling tidak selama lima tahun. […]

  • Terinspirasi dari Karhutla, Cyndika Juarai Desain Fashion

    Terinspirasi dari Karhutla, Cyndika Juarai Desain Fashion

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi di Kalimantan beberapa waktu lalu, menjadi inspirasi desainer muda, Cyndika Verona (17) menuangkan idenya dalam sebuah karya fashion. Bertemakan Miss The Rain, berhasil mengantarkan siswi Kelas XII SMK 5 ini meraih juara pertama dalam Pontianak Fashion Design Competition di Halaman Parkir A Yani Mega Mall, Minggu […]

  • Masih Gunakan Elpiji 3kg, Pelaku Usaha akan Disanksi

    Masih Gunakan Elpiji 3kg, Pelaku Usaha akan Disanksi

    • calendar_month Sen, 27 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan terhadap para pemilik usaha yang terjaring penertiban elpiji tiga kilogram, pihaknya masih melakukan pembinaan dengan mengamankan tabung gas tersebut. Olehkarenanya, Satpol PP bekerjasama dengan Pertamina dan agen elpiji memfasilitasi pemilik usaha untuk menukarkan tabung elpiji tiga kilogram yang diamankan pihaknya dengan tabung elpiji non subsidi 5,5 […]

expand_less