Breaking News
light_mode

Karolin Gagas Seminar MADN Terkait Omnibus Law

  • calendar_month Sab, 29 Feb 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menghadiri seminar dan lokakarya nasional Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dengan tema mengubah kehidupan bangsa yang lebih baik melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berlangsung di Hotel Kapuas Palace, Sabtu (29/2/2020).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Presiden MADN Drs. Cornelis, MH bersama Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua Majelis Pertimbangan MADN, Agustin Teras Narang

Dengan adanya seminar dan lokakarya ini Bupati Landak yang juga menjadi narasumber pada lokakarya tersebut mengatakan selaku organisasi yang bergerak untuk masyarakat adat ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran kepada Pemerintah terkait Omnibus Law.

“Melalui seminar dan lokakarya ini kita memiliki kesempatan untuk memperbaiki regulasi yang selama ini mungkin belum berpihak kepada masyarakat adat atau belum cukup jelas membela masyarakat adat. Sehingga kami Mendorong MADN agar melakukan pemetaan terhadap persoalan yang dilapangan dan kaitannya dibidang investasi. Jika ada peluang untuk memperbaiki pembahasan Omnibus Law, dan nanti MADN akan membuat rumusan daftar inventarisir masalah untuk disampaikan juga ke Pemerintah sebagai masukan untuk memperkaya Omnibus Law kita,” ungkap Bupati Landak.

Sebagai pengagas seminar dan lokakarya nasional MADN terkait Omnibus Law ini, Bupati Landak menjelaskan bahwa dengan adanya Omnibus Law ini Pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

“Jadi, Omnibus Law ini adalah keinginan kita untuk meningkatkan investasi, dengan adanya investasi yang meningkat, Kita harapkan kesejahteraan masyarakat meningkat juga. Nah, forum ini adalah dimana kita membahas cara menemukan titik tengahnya agar investasi masuk, masyarakat sejahtera,” terang Bupati Landak.

Salah satu alasan Pemerintah membuat Omnibus Law yakni terlalu banyak regulasi yang dibuat, serta tak jarang pula satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik serta kemudahan berusaha.

Presiden MADN, Cornelis dalam sambutannya mengatakan, MADN berperan memberikan dalam memperbaiki regulasi terhadap Omibus Law.

“Jadi yang terpenting adalah MADN memiliki andil dalam merumuskan Omnibus Law tersebut serta memberikan masukan kepada Pemerintah terhadap Omnibus Law yang berpihak kepada masyarakat,” terang Cornelis. (LK1/MC)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Larang Perayaan Tahun Baru, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran

    Larang Perayaan Tahun Baru, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran

    • calendar_month Sel, 22 Des 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar  – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Edaran Nomor 470/80/Umum/2020 tentang Larangan Penyelenggaraan Kegiatan Perayaan Malam Pergantian Tahun di Kota Pontianak. Edi menegaskan bahwa tempat hiburan malam, restoran, kafe dan warung kopi dilarang menggelar kegiatan dan aktivitas perayaan menyambut malam tahun baru 2021. “Bagi penyelenggara atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut, […]

  • Mahasiswa Harus Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

    Mahasiswa Harus Mampu Ciptakan Lapangan Kerja

    • calendar_month Ming, 8 Sep 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Gubernur Kalbar, H Sutarmidji mengajak para mahasiswa untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan menjadi pengusaha muda. “Saya ajak anak muda khususnya Mahasiswa untuk mencari peluang sebanyak-banyaknya,” kata H Sutarmidji, Minggu (8/9/2019) saat menjadi Pemateri dalam Kegiatan Meet and Great dengan tema “Sukses Saat Kuliah”, di Auditorium Untan. Dikatakannya, para mahasiswa ini merupakan orang-orang […]

  • Catatan Bupati Jarot untuk Nanga Laar dan Tanjung Miru

    Catatan Bupati Jarot untuk Nanga Laar dan Tanjung Miru

    • calendar_month Rab, 10 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekitar pukul 13.00 WIB, sejumlah mobil sudah siap di Pendopo Bupati Sintang, dr. Jarot Winarno, Senin (08/10/2018). Itulah mobil rombongan, yang akan meluncur menuju Desa Nanga Laar, Kecamatan Kayan Hulu. Bukan buat piknik tapi mau kunjungan kerja dan melakukan peresmian jembatan gantung. Ini janji untuk  mendengarkan persoalan masyarakat dan langkah apa yang akan […]

  • Puskesmas Tanjung Puri Pindah ke Gedung Eks RSUD Ade M Djoen
    OPD

    Puskesmas Tanjung Puri Pindah ke Gedung Eks RSUD Ade M Djoen

    • calendar_month Sab, 10 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pelayanan di Puskesmas Tanjung Puri yang berada di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjung Puri, Kecamatan Sintang dihentikan selama 5 hari, mulai Senin (12/7/2021) hingga Jumat (16/7/2021). Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Harysinto Linoh bahwa penghentian pelayanan di Puskesmas Tanjung Puri dilakukan untuk mempersiapkan pemindahan pelayanan ke eks gedung RSUD Ade […]

  • LPI Berpeluang Isi Formasi Guru Agama di Sintang
    OPD

    LPI Berpeluang Isi Formasi Guru Agama di Sintang

    • calendar_month Ming, 4 Apr 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Sintang, H. Anuar Akhmad mengatakan seluruh sivitas akademika STAIMA Sintang harus bermanfaat bagi semua orang. “Para dosen, tenaga kependidikan, dan para mahasiswa bagaimana caranya bisa bermanfaat bagi orang lain,” ujarnya, Minggu (4/4/2021). Ia pun mengatakan, lulusan Lembaga Pendidikan Islam (LPI) tidak perlu khawatir akan bidang pekerjaan […]

  • Kadinkes Sintang Beberkan Penyebab Rendahnya Vaksinasi untuk Pelayan Publik
    OPD

    Kadinkes Sintang Beberkan Penyebab Rendahnya Vaksinasi untuk Pelayan Publik

    • calendar_month Sel, 25 Mei 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Dari 23.766 pelayan publik yang ada di Kabupaten Sintang, diketahui baru 6.728 orang atau 28 persen yang telah menerima vaksinasi Covid-19. Rendahnya persentase vaksinasi untuk pelayan publik, terjadi karena pendistribusian vaksinasi masih terbatas. ” Jadi, persentasenya baru mencapai 28 persen untuk pelayan publik yang divaksinasi. Dan ini belum bisa merata hingga kecamatan lainnya,” […]

expand_less