Breaking News
light_mode

Karolin Gagas Seminar MADN Terkait Omnibus Law

  • calendar_month Sab, 29 Feb 2020
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa menghadiri seminar dan lokakarya nasional Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dengan tema mengubah kehidupan bangsa yang lebih baik melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang berlangsung di Hotel Kapuas Palace, Sabtu (29/2/2020).

Kegiatan tersebut dibuka langsung Presiden MADN Drs. Cornelis, MH bersama Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua Majelis Pertimbangan MADN, Agustin Teras Narang

Dengan adanya seminar dan lokakarya ini Bupati Landak yang juga menjadi narasumber pada lokakarya tersebut mengatakan selaku organisasi yang bergerak untuk masyarakat adat ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran kepada Pemerintah terkait Omnibus Law.

“Melalui seminar dan lokakarya ini kita memiliki kesempatan untuk memperbaiki regulasi yang selama ini mungkin belum berpihak kepada masyarakat adat atau belum cukup jelas membela masyarakat adat. Sehingga kami Mendorong MADN agar melakukan pemetaan terhadap persoalan yang dilapangan dan kaitannya dibidang investasi. Jika ada peluang untuk memperbaiki pembahasan Omnibus Law, dan nanti MADN akan membuat rumusan daftar inventarisir masalah untuk disampaikan juga ke Pemerintah sebagai masukan untuk memperkaya Omnibus Law kita,” ungkap Bupati Landak.

Sebagai pengagas seminar dan lokakarya nasional MADN terkait Omnibus Law ini, Bupati Landak menjelaskan bahwa dengan adanya Omnibus Law ini Pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia yang bertujuan untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

“Jadi, Omnibus Law ini adalah keinginan kita untuk meningkatkan investasi, dengan adanya investasi yang meningkat, Kita harapkan kesejahteraan masyarakat meningkat juga. Nah, forum ini adalah dimana kita membahas cara menemukan titik tengahnya agar investasi masuk, masyarakat sejahtera,” terang Bupati Landak.

Salah satu alasan Pemerintah membuat Omnibus Law yakni terlalu banyak regulasi yang dibuat, serta tak jarang pula satu regulasi dengan regulasi lainnya saling tumpang tindih dan menghambat akses pelayanan publik serta kemudahan berusaha.

Presiden MADN, Cornelis dalam sambutannya mengatakan, MADN berperan memberikan dalam memperbaiki regulasi terhadap Omibus Law.

“Jadi yang terpenting adalah MADN memiliki andil dalam merumuskan Omnibus Law tersebut serta memberikan masukan kepada Pemerintah terhadap Omnibus Law yang berpihak kepada masyarakat,” terang Cornelis. (LK1/MC)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pedadang Hulu, Hancur Lebur seperti Bubur

    Pedadang Hulu, Hancur Lebur seperti Bubur

    • calendar_month Ming, 2 Des 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Masalah utama yang masih dirasakan masyarakat Kabupaten Sintang adalah infrastruktur jalan dan jembatan. Pemerintah Kabupaten Sintang pun diminta segera hadir untuk mengambil langkah konkrit terkait persoalan dasar tersebut. Apalagi, kondisi intensitas hujan akhir-akhir ini cukup tinggi. Tak heran ruas jalan dengan struktur tanah menjadi licin dan sulit untuk dilintasi. Contohnya, ruas Jalan Pedadang […]

  • Luncurkan GERMAS dan Kampung Cerdas

    Luncurkan GERMAS dan Kampung Cerdas

    • calendar_month Kam, 25 Nov 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kelurahan Kota Baru Kecamatan Pontianak Selatan meluncurkan program Gerakan Masyarakat Sehat (GERMAS) dirangkaikan dengan peluncuran Kampung Cerdas. Peluncuran kedua program itu digelar di halaman Rusunawa Harapan Jaya, Kamis (25/11/2021). Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Pontianak Yanieta Arbiastutie Kamtono mengapresiasi peluncuran GERMAS dan Kampung Cerdas yang diinisiasi Kecamatan Pontianak Selatan dan Kelurahan Kota […]

  • Tugas KUA Tak Hanya Urusi Nikah, Ini 9 Tupoksinya…

    Tugas KUA Tak Hanya Urusi Nikah, Ini 9 Tupoksinya…

    • calendar_month Kam, 31 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendengar nama Kantor Urusan Agama (KUA) sejatinya masyarakat awam hanya berfikir mengurus soal syarat pernikahan. Padahal KUA didirikan tidak hanya mengurus pernikahan saja. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016 pasal 3, ada 9 tugas dan fungsi KUA yang harus dijalankan selain soal pernikahan. 9 tugas dan fungsi KUA […]

  • Selain Tempat Shalat, Masjid Berfungsi untuk Pembinaan dan Pemberdayaan Umat

    Selain Tempat Shalat, Masjid Berfungsi untuk Pembinaan dan Pemberdayaan Umat

    • calendar_month Jum, 7 Feb 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno meresmikan pembangunan Masjid Al Mubarokah di Jalan Sintang – Pontianak, Kelurahan Rawa Mambok Kecamatan Sintang,  Jumat (7/2/2020). Bupati Jarot menyatakan, bahwa masjid Al Mubarokah ini sangat diperlukan masyarakat muslim yang ada di sekitarnya, tidak hanya difungsikan sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan serta pusat pemberdayaan umat. “Di […]

  • Dua Tahun Berturut-turut SPP Sintang Berkutat di Zona Merah

    Dua Tahun Berturut-turut SPP Sintang Berkutat di Zona Merah

    • calendar_month Sen, 22 Apr 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang terus dipacu agar memperbaiki Standar Pelayanan Publik (SPP). Pasalnya sudah dua tahun berturut-turut masih berkutat di zona merah. Langkah utama yang harus dilakukan Pemkab Sintang adalah dengan intens melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada, bagaimana agar SPP tersebut dapat diperbaiki, sehingga target penilaian di 2019 […]

  • Ini Dua Keputusan yang Berat Diteken Wali Kota

    Ini Dua Keputusan yang Berat Diteken Wali Kota

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar- Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, sejak dirinya dilantik sebagai Wali Kota, sudah ada 18 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani surat keputusan pemberhentian oleh dirinya. Mulai dari kasus disiplin hingga akibat dari keputusan hukum yang diterima ASN bersangkutan. “Ada dua hal yang paling berat untuk saya tandatangani surat keputusannya, yakni keputusan pemberhentian […]

expand_less