Karhutla di Lahan Konsesi, Rakyat Atau Korporasi?
- calendar_month Ming, 13 Okt 2019
- comment 0 komentar

Polres Sintang saat melakukan penyegelan terhadap lahan konsesi milik PT SAM di Kecamatan Sepauk, Selasa (17/9/2019) lalu
LensaKalbar – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi dilahan konsesi milik korporasi dinilai kecil kemungkinanya disebabkan faktor alam. Lebih dominannya dilakukan oleh manusia yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar.
“Kalaupun terjadi yang disebabkan fenomena alam, prosentasenya bisa jadi sangat kecil. Maka faktor yang dikarenakan aktivitas manusia yang dominan,” beber Pemerhati Lingkungan Sintang, Dedi Wahyudy, Minggu (13/10/2019).
Uju Deder sapaan akrabnya berependapat apabila ulah individu (masyarakat,red) secara hukum korporasi adalah pemegang izin lahan konsesi.
“Ini yang sekarang menjadi landasan penegak hukum melakukan tindakan represif kepada korporasi yang lokasinya terbakar. Kalau mau lebih jauh, coba cek saja keberpihakan mereka terhadap aspek “Sustainability”, baik dalam skema ISPO ataupun RSPO,” ungkapnya.
Dari 48 perusahaan sawit yang berdomisili di Kabupaten Sintang, kata Deder, hanya satu perusahaan yang mendapat sertifikasi ISPO/RSPO.
“Boleh dicek ke Distanbun cuma satu perusahaan yang sudah ISPO dan dua perusahaan lainnya jadi member RSPO. Selebihnya belum ada terlihat progres terkait ISPO/RSPO,” bebernya.
Olehkarenanya, Deder berharap penegak hukum bersikap profesional. Apabila korporasi yang lahan konsesinya terbakar terbukti memang dengan sengaja dibakar untuk mendapatkan biaya murah dalam membuka lahan, harus ditindak tegas sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
“Karena dampak buruk dari Karhutla sudah sangat jelas yakni, kehilangan biodiversity, sosial dan ekonomi masyarakat pun hancur. Lalu bagaimana dengan masa depan generasi kita, jika mereka selalu terkena dampak Karhutla, ya sakit dan tak bisa sekolah,” pungkasnya. (Dex)
- Penulis: Zainuddin
Saat ini belum ada komentar