
LensaKalbar – Beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) rerata disebabkan oleh oknum yang tidak bertangungjawab. Mereka dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar, tanpa melihat dampak yang ditimbulkan.
Olehkarenanya, Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengingatkan masyarakat dan perusahaan perkebunan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Sebab sanksinya cukup berat.
“Kasus Karhutla pemicunya karena disengaja, maka kami ingatkan kembali bagi masyarakat maupun korporasi agar tidak melakukan pembakaran lahan pada saat ini, sebab sanksinya cukup berat,” tegas Kapolres Sintang memberikan sambutannya pada Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Bina Karuna Kapuas 2019, di halaman Mapolres Sintang, Rabu (24/7/2019).
Adapun sanksi yang dapat dikenakan terhadap mereka (pembakar, red) adalah Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), Undang undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman kurungan hingga 10 tahun dan denda hingga 10 milyar rupiah.
“Ini sanksi yang bakal menjerat bagi pemkabar yang dengan sengaja menimbulkan Karhutla,” tegasnya.
Kapolres mengakui wilayah hukumnya ditemukan beberapa titik hot spot. Namun mengalami penurunan pasca hujan yang terjadi selama dua hari terakhir. Kendati demikian, pihaknya tetap meminta kepada seluruh komponen agar terus waspada terhadap Karhutla.
“Kalau sudah terbakar sangatlah sulit untuk dipadamkan,” pungkasnya. (Dex)