Breaking News
light_mode

Kaji Ulang Wacana Kanaikan BBM dan Perhatikan Dampaknya

  • calendar_month Kam, 29 Sep 2022
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Welbertus, meminta pemerintah mengkaji ulang rencana menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi karena kenaikannya akan memberatkan beban hidup masyarakat menengah dan bawah.

“Pemerintah perlu mengkaji ulang rencana kenaikan harga BBM, karena kalau BBM naik maka posisi masyarakat kelas menengah dan bawah akan semakin sulit dan dikhawatirkan masuk dalam jurang kesenjangan yang dalam,” ucap Welbertus ketika ditemui Lensakalbar.co.id di Gedung Parlemen Sintang, Senin (29/8/2022).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, daripada pemerintah menaikan harga BBM, lebih baik mengkaji ulang alokasi anggaran yang tidak memiliki urgensi dan tidak berdampak signifikan seperti anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, penanaman modal negara, dan pembangunan infrastruktur yang tidak memiliki multiplier effect di masyarakat.

Mestinya, kata Welbertus, pemerintah memberikan prioritas ketahanan ekonomi masyarakat kecil yang mengalami kontraksi dan akan semakin mengkhawatirkan kalau harga BBM dinaikan.

“Tentunya juta harap kebijakan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi dievaluasibdan dikaji ulang lagi, terutama dampaknya. Dan pemerintah harus mencari alternatif kebijakan lain sebagai bagian integral negara,” ujar Welbertus menyrankan.

Sejauh ini, Welbertus berpendapat pemerintah belum melakukan kajian sebelum menaikan harga BBM bersubsidi. Sebab kenaikan harga BBM bersubsidi akan berdampak pada masyarakat kelas menengah-bawah karena rakyat juga menghadapi kenaikan harga pangan.

“Lalu apakah pemerintah sudah menyiapkan peta jalan untuk kurangi beban rakyat akibat dampak kenaikan harga BBM bersubsidi,” tanya Welbertus.

Olehlarenanya, Welbertus meminta pemerintah tidak berpikir untung-rugi ketika berhadapan dengan kepentingan rakyat sehingga pernyataan yang disampaikan pemerintah jangan menakuti rakyat.

Selain itu, Welbertus meminta pemerintah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan dan Distribusi BBM agar anggaran subsidi BBM tepat sasaran.

“Kami juga meminta pemerintah aktif melakukan eksplorasi sumur baru agar lifting migas dapat meningkat dan ketergantungan impor dapat ditekan sehingga ketahanan energi dalam negeri dapat terwujud,” pungkas Wrlbertus, wakil rakyat dsri Daerah Pemilihan (Dapil) Sintang 1 ini. (Dex)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Cup ke V Resmi Digelar

    Bupati Cup ke V Resmi Digelar

    • calendar_month Sab, 28 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno, bersama Wakil Bupati Sintang, Melkianus, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menghadiri pembukaan Bupati Cup ke-V, turnamen sepakbola antar kecamatan se-Kabupaten Sintang di Stadion Baning Sintang, Sabtu (28/10/2023). Bupati Sintang membuka secara resmi pelaksanaan turnamen sepakbola Bupati Cup V ditandai dengan penyerahan bola kepada Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata […]

  • RSUD Ade M Djoen Kebanjiran, Ini Penyebabnya…
    OPD

    RSUD Ade M Djoen Kebanjiran, Ini Penyebabnya…

    • calendar_month Kam, 18 Mar 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Hujan deras yang terjadi pada Kamis (18/3/2021) dini hari, ditambah dengan sistem drainase yang belum baik membuat lorong dan salah satu ruangan di Rumah Sakit (RS) Ade M Djoen, Jalan Oevang Oeray, Kecamatan Sintang tergenang air. Genangan tersebut masuk ke Instalasi Bedah Sentral dan Ruang Kebidanan. Terlihat perawat dan dokter yang sedang piket […]

  • Dampak Covid-19, Wali Kota Minta Jangan Ada Pelaku Usaha Menimbun Barang

    Dampak Covid-19, Wali Kota Minta Jangan Ada Pelaku Usaha Menimbun Barang

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan, dalam situasi menghadapi wabah virus corona (Covid-19), para pelaku usaha, distributor, pedagang dan pengecer tidak melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya. “Bagi yang melanggar, bisa dijerat dengan pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun […]

  • Pemkot Pontianak Gencar Dirikan Bank Sampah

    Pemkot Pontianak Gencar Dirikan Bank Sampah

    • calendar_month Ming, 25 Jun 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menggelar berbagai rangkaian acara. Mulai dari penanaman pohon peneduh di SMPN 29 Pontianak, sosialisasi pembuatan eco engine dan kompos bagi warga, kampanye peduli lingkungan di Waterfront bersama lintas elemen termasuk aktivis lingkungan, penanaman 400 pohon serentak pada seluruh sekolah di Kota Pontianak hingga challenge […]

  • Dewan Sintang Dorong Pengesahan Revisi UU Terorisme

    Dewan Sintang Dorong Pengesahan Revisi UU Terorisme

    • calendar_month Sel, 15 Mei 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Aksi teror di Indonesia masih marak. Teranyar, pengeboman Gereja dan Polrestabes Surabaya. Penanganan terhadap pelaku nampak masih kurang gereget. Bukan karena aparat penegak hukum kurang bekerja dengan baik, melainkan sistem hukum yang masih melempem. “Saya rasa Pemerintah Pusat segera merampungkan Revisi Undang-Undang Anti Terorisme. Sekarang bolanya ada di Pusat. Kalau RUU itu disahkan, […]

  • ASN Korupsi Embung, Ini <B><i>‘Warning’</i></B> Sekda untuk PPTK

    ASN Korupsi Embung, Ini ‘Warning’ Sekda untuk PPTK

    • calendar_month Sel, 5 Nov 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sekertaris Daerah (Sekda) Sintang, Yosepha Hasnah mengaku prihatin atas kasus dugaan korupsi Embung yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Sintang. Olehkarenanya, Sekda me-warning kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang agar menjalankan tugasnya tetap mengacu pada aturan yang berlaku, terutama untuk PPTK. “Dalam pelaksanaan kegiatan semua PPTK harus yakin […]

expand_less