Beranda Feature Jual Anak Bawah Umur Rp700 Ribu, Mucikari Online Singkawang Ditangkap

Jual Anak Bawah Umur Rp700 Ribu, Mucikari Online Singkawang Ditangkap

Tersangka OS ketika menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian, Jumat (3/11) di Mapolres Singkawang.

LensaKalbar – Aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Singkawang berhasil megamankan seorang wanita yang diduga mucikari prostitusi online. Tersangka OS (32), ditangkap petugas di Hotel Wahana Inn, Rabu (1/11) sekitar pukul 20.40 WIB.

Saat itu tersangka OS, memasarkan anak dibawah umur sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi online. Hanya cukup  membayar Rp700 ribu sekali berhubungan pria hidung belang pun sudah bisa menikmati tubuh molek anak bawah umur yang dipasarkan tersangka.

“Korban dipasarkan mucikari tersebut melalui online. korban bersama pelanggannya  kami sergap saat berada di dalam kamar,” kata Ipda Inda Purwati, STK, Kanit IV PPA Satreskrim Polres Singkawang di ruang kerjanya, Jumat (3/11).

Sambung, Inda Purwati,  aktivitas tersangka sebelumnya memang sudah terlacak oleh petugas Patroli Tim Cyber.

“Sudah terlacak tetapi kita baru bergerak ketika tersangka kembali memasakran anak dibawah umur Hasilnya kita berhasil  mengamankan tersangka, OS, sebagai mucikarinya” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan korban kata Inda, korban bekerja sebagai Penjaja Seks Komersial yang dipekerjakan tersangka sekitar empat bulan.

“Korban bukan warga Kota Singkawang, tetapi warga Kabupaten Bengkayang. Di Singkawang korban mengaku baru empat bulan,” ungkapnya.

Sementara, tersangka OS mengaku baru sembilan bulan menjalankan aktifitas sebagai mucikari anak dibawah umur. Sedangkan pengakuan tersangka, tambah Inda, bahwa tersangka bekerja sebagai  mucikari Penjaja Seks Komersil (PSK) anak di bawah umur.

“Dijual Rp700 ribu. Hasilnya dibagi, saya mendapatkan jatah Rp400 ribu sementara korban anak di bawah umur itu mendapatkkan Rp300 ribu,” paparnya.

Atas perbuatanya tersangka OS dijerat Pasal 88 Undang-Undang Nomot 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman sepuluh tahun penjara. (Yds)

 

Baca :

Usai Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diciduk

Di Sintang Anak Bawah Umur Curi Motor

Duh, Sintang Rawan Cabul

Parah! Pemkab Sintang Kecolongan 3 Tahun

Stop Kekerasan Terhadap Ana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here