Beranda Sintang Jarot Serahkan SK MHA Seluas 5.300 Hektar

Jarot Serahkan SK MHA Seluas 5.300 Hektar

Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu, di Gedung Desa Riam Batu, Keamatan Tempunak, Sabtu (27/3/2021)

LensaKalbar – Luas hutan adat di Desa Riam Batu mencapai 5.300 hektar yang dihuni Sub Suku Seberuang Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang.

Karena itu, Bupati Sintang, Jarot Winarno menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu, di Gedung Desa Riam Batu, Keamatan Tempunak, Sabtu (27/3/2021).

“Inilah pertanda sintang pun masyarakat adat sudah mulai merdeka. 5.300 hektar itu luas sekali,” ucap Bupati Jarot.

Lanjut Jarot, dari 5.300 hektar tersebut ada hutan lindung dan lainnya. Sehingga kata dia, setelah menerima SK tersebut, nanti dari PD Aman Sintang akan membuat kajian ulang, karena memang ada kesepakatan dimana harus di hitung nilai konservasi tinggi (NKT) 1 sampai 6.

“Lalu nanti kita tentukan mana kawasan yang bisa di kelola dan mana kawasan yang tidak boleh di kelola, misalnya hutan lindungkan,” ujar Jarot.

Kendati demikian, ungkap Jarot, selama masyarakat adat hidup dari nontinder produk atau produk bukan kayu seperti damar, madu, buah maram, rontan, gaharu, dan lainnya itu di silakan.

“Tapi kalau kalau yang sudah mengelola budidaya kayunya itu kita pilih yang kawasan NKT-nya yang bisa dikelola semuanya ada,” katanya.

Selain adanya SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat, dalam proses pengelolaan hutan, Pemkab Sintang juga sudah memiliki peraturan Bupati Nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar.

Sehingga masyarakat yang berladang pun di lindungan dengan adanya peraturan Bupati itu. Jadi, bakar landang di lindungi untuk masyarakat adat yang berladang , bukan masyarakat adat yang bakar untuk nanam sawit,” tegas Bupati Jarot.

Sebelum menyerahkan SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat kepada masyarakat Riam Batu, Jarot juga menyerahkan SK tersebut kepada masyarakat adat Dayak Seberuang, di Dusun Balai Temengung, Kampung Ansok, Desa Benua Kencana seluasn1.172 hektar.

Bupati Jarot berpesan, baik kepada masyarkat Riam Batu dan Kampung Ansok, dengan telah di serahkankan SK tersebut jangan sampai hutan adat ini menjadi perselisihan antara masyarakat adat dengan perangkat desa.

“Kami harap dengan telah di serahkan SK hutan adat ini masyarakat Riam Batu dan Ansok lebih sejahtera kedepannya, melalui pemanfaatan hutan adat oleh masyarakat,” tutupnya.

Kades Riam Batu, Muntai pada kesempatan itu menyampaian ucapan terima kasih kepada Pemrintah Daerah Kabupaten Sintang yang telah melindungi masyarakat adat Sub Suku Dayak Seberuang di Riam Batu melalui SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat yang di serahkan Bupati.

“Terima kasih kepada pak bupati, dinas lingkungan hidup Sintang yang telah mengakui keberadaan kami sebagai masyarakat adat melalui SK yang di serahkan ini,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here