
LensaKalbar – Dicabutnya Inpres Nomor 167 dan tidak dikeluarkannya Inpres Tahun 2000 mengenai kebebasan , Pemerintah Republik Indoneisa memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk merayakan hari besar keagaman dan budayanya masing-masing.
Olehkarenanya, pada perayaan Cap Go Meh 2570, masyarakat Tionghoa tentunya memiliki hak yang sama dengan yang lainnya. Hal tersebut ditegaskan Bupati Sintang, Jarot Winarno saat memberikan sambutannya pada kegiatan perayaan Cap Go Meh 2570 di Terminal Sungai Durian, Selasa (19/2/2019) malam.
Orang nomor satu di Bumi Senentang itupun menilai, sejak Indonesia lahir dan sebelum merdeka semua elemen, suku, budaya, dan agama menjadi satu memperjuangkan kemerdekaan. Artinya, tidak ada satu komponen bangsa satu pun yang tidak terlibat dalam memperjuangkan kemerdekaan untuk tanah air Indonesia yang kita cintai bersama ini.
“Masyarakat Tionghoa juga sama dengan kita, saudara kita juga. Sama sungainya diminum, sama buminya dipijak sama aturannya, sama tulangnya, dan sama darahnya merah putih juga. Jadi itulah yang memaknai bahwa kita ini bangsa Indonesia, dalam rangka merajut kesatuan dan persatuan,” ucap Bupati Jarot.
Selain itu, Bupati Jarot mengaku bangga melihat seluruh elemen masyarakat membaur menjadi satu pada malam perayaan Cap Go Meh 2570 di Sintang. Sebab perayaan Cap Go Meh merupakan hari terakhir perayaan Imlek.
“Saya sangat bangga dengan persatuan dan kesatuan masyarakat dalam menjalin persaudaraan di Kota Senentang ini , dan nyata selalu kita rasakan. Karena tidak hanya dinikmati masyarakat Tionghoa. Ini harus kita akui bahwa perbedaan, keragaman itu sesuatu yang indah dan itu bukanlah masalah apabila kita saling menghargai, saling menghormati,” katanya. (Dex)