Beranda Sintang Jarot Buka FGD Kepatuhan Jamsos Ketenagakerjaan di Sektor Jasa Kontruksi

Jarot Buka FGD Kepatuhan Jamsos Ketenagakerjaan di Sektor Jasa Kontruksi

Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Wilayah Kabupaten Sintang di Kedai Kopi Aming Kompleks Golden Square Kabupaten Sintang, Rabu (4/3/2020)

LensaKalbar – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Wilayah Kabupaten Sintang.

Kegiatan tersebut berlangsung  di Kedai Kopi Aming Kompleks Golden Square Kabupaten Sintang, Rabu (4/3/2020) pagi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Forkopimda dan para pimpinan OPD yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sintang.

Pada kesempatan itu, Bupati Sintang mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga perlindungan yang memiliki program asuransi tenaga kerja.

“Guru harian lepas termasuk kaum yang harus kita lindungi, kepala desa, perangkat desa, maupun yang nonformal. Ada perlindungan kematian, ada perlindungan kecelakaan, maupun pensiun,” ungkapnya.

Kemudian, Jarot mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Sintang sudah membuat peraturan Bupati agar hal ini berjalan dengan baik adanya terutama pada kontraktor.

“Sosialisasi kita kepada tenaga kerja non formal juga diselenggarakan. Dan kita baru buat Perbup-nya di tahun 2019, namun belum tersosialisasi dengan baik. Untuk memulai tahun anggaran baru ini mari kita terapkan Perbup tersebut dengan baik dan benar. Semoga FGD ini dapat  berjalan dengan baik serta mencapai medium yang dimaksud,” jelas Jarot.

Kepala Kejaksaan Negeri sintang, Imran menjelaskan terkait BPJS sangat penting untuk kita semua, karena ini masalah keselamatan manusia.

“Di sini sudah diterbitkan Peraturan Bupati Sintang, Provinsi Kalimantan Barat NO 34 tahun 2019 tentang pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja harian bebas golongan dan perjanjian kerja waktu tertentu pada sektor usaha konstruksi . Di sini sudah diatur khusus tentang  jasa konstruksi yang pekerjaannya sudah dirancang,” kata Imran.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang juga menambahkan tentang pesan moral, ketika sudah terjadi sesuatu barulah kita mencari segala solusinya. “Saya sebagai Kejari Sintang memiliki filosfi yaitu bukan seberapa banyak orang yang kita tahan, bukan seberapa banyak orang yang bersalah, tetapi sejauh mana kita mampu memulihkan keuangan Negara dan  sehebat apapun permasalahan yang ada kalau kita berkomunikasi pasti ada solusi,” pungkasnya. (Dex)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here