LensaKalbar – Jangan Senang dulu. Soalnya Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan empat persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Kabupaten Sintang dalam wacana pemekaran empat kecamatan baru.
Empat syarat yang ditetapkan Kemendagri itupun, adalah:
- Tuntaskan batas wilayah antara kecamatan induk dan kecamatan baru
- Syarat Dasar
- Syarat Teknis
- Syarat Administrasi
“Bisa terealisasi. Asalkan empat syarat itu dipenuhi Pemerintah Kabupaten Sintang,” kata Kepala Sub Direktorat Kecamatan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Budi Santoso, saat berada di Kabupaten Sintang.
Sudarmadi mengatakan pihaknya akan memproses empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang. Apabila persyaratan yang diajukan telah dipenuhi semuanya.
“Akan segera kita proses persetujuannya, makanya tim survey dari Kemendagri sudah kami kirim ke Sintang untuk mengecek langsung ke lapangan terkait pemekaran empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang ini,” ungkap Budi.
Pemekaran wilayah kecamatan, kata Budi, tidak mengenal batas waktu yang ditentukan. “Jangka waktu itu tidak ada. Tetapi Pemerintah Daerah harus menyiapkan pejabat dan kantor camat barunya. Tentunya ini semua kembali kepada daerah. Kalau semua sudah siap, kami segera tindaklanjut secepat mungkin,” janjinya. (Dex)