Jangan Mudah Bercerai!
- calendar_month 15 jam yang lalu
- comment 0 komentar

LensaKalbar – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala menegaskan komitmennya memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Ketua Pengadilan Agama Sintang, Dr. Massadi, S.Ag., M.H, terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di kelurahan se-Kabupaten Sintang.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sintang, Rabu (11/3/2026).
Kerja sama tersebut bertujuan meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah kelurahan dan Pengadilan Agama Sintang dalam memberikan akses informasi, konsultasi, hingga bantuan hukum bagi warga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yustinus J, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Drs. Maryadi, 16 lurah se-Kecamatan Sintang, serta jajaran Pengadilan Agama Sintang.
Melalui Posbakum ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh informasi hukum, rujukan layanan bantuan hukum, serta dukungan terhadap pelaksanaan sidang keliling dan sidang terpadu yang digelar Pengadilan Agama Sintang.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menekankan bahwa kehadiran Posbakum bukan untuk mendorong perceraian, melainkan membantu masyarakat mencari solusi terbaik dalam menghadapi persoalan keluarga.
“Bagi saya, setiap orang atau keluarga pasti akan mengalami masalah. Tetapi bercerai jangan sampai menjadi satu-satunya solusi. Mudah-mudahan kerja sama ini bisa membantu keluarga di Kabupaten Sintang, khususnya warga Kecamatan Sintang,” kata Bupati Bala.
Bupati Bala juga mengapresiasi dukungan Pengadilan Agama Sintang dalam menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
“Saya bersyukur dan berterima kasih atas kerja sama ini. Saya yakin ini akan membantu pasangan agar tidak bercerai di masa depan. Kepada 16 lurah yang ikut menandatangani kerja sama ini, sampaikan kepada masyarakat: jangan mudah bercerai. Manfaatkan bantuan hukum dari Pengadilan Agama Sintang untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi,” pesan Bupati Bala.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah berharap akses masyarakat terhadap layanan hukum semakin terbuka, sekaligus mendorong penyelesaian persoalan keluarga secara bijak tanpa harus berujung pada perceraian. (prokopim/LK1)
- Penulis: Zainuddin

Saat ini belum ada komentar