LensaKalbar – Besok, Rabu (2/1/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sintang kembali melantik 28 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2019.
Komisioner KPU Sintang, Sutami mengatakan, pelantikan 28 anggota PPK merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018 tentang proses penambahan jumlah PPK 5 orang.
“Dalam putusan MK itu, dinyatakan bahwa pemilu tahun 2019 jumlah PPK yang bertugas di setiap masing-masing kecamatan akan ditambah menjadi 5 orang,” ungkapnya.
Sementara, tambah Sutami, di pasal 52 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengamanahkan 3 orang saja. Tapi setelah keluarnya putusan MK Nomor 31/PUU-XVI/2018 tentang proses penambahan jumlah PPK, ditetapkan kembali menjadi 5 orang untuk pemilu Legislatif dan pemilihan Presiden 2019.
Nantinya, ungkap Sutami, 28 PPK yang dilantik masa kerjanya terhitung sejak tanggal 2 Januari berakhir tanggal 16 Juni 2019 mendatang. Kemudian berdasarkan pasal 53 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada 5 tugas pokok PKK yang wajib dijalankan.
5 tugas pokok PPK itupun, meliputi:
- Melaksanakan semua tahapan penyelengaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan Kabupaten
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil pernghitungan suara di TPS dan dihadiri saksi peserta Pemilu.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat
“Jadi semua tugas dan fungsinya PPK sudah diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017,” katanya. (Dex)