Breaking News
light_mode

Isu SARA di Medsos, Terry: Itu Ciri Orang Tidak Pintar dan Bijak

  • calendar_month Kam, 7 Jun 2018
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Akhir-akhir ini Media Sosial (Medsos) menjadi sasaran empuk untuk menyebar  isu Suku Agama Ras, dan Antargologan (SARA). Kondisi inipun sangat disayangkan Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim.

Terry menilai isu SARA yang dilontarkan di media sosial merupakan ciri-ciri orang yang tidak pintar, tidak bijak, dan tidak pandai dalam memanfaatkan media sosial. Untuk menyikapinya pun begitu simple.

“Yang harus kita lakukan adalah dengan tidak mengomentarinya, diamkan saja. Karena kalau kita menyikapinya orang yang dengan sengaja membuat berita itu tidak baik, maka dia semakin merasa dirinya diperhatikan,” ucap Terry, ketika ditemui di Mapolres Sintang, Rabu (6/6).

Contoh seperti dirinya yang tidak pernah menyikapi berbagai isu yang timbul di media sosial. “Artinya, saya pikir komentar dia tidak bijak, tidak pintar, dan tidak pandai. Kalau kita mengomentarinya sama saja kita tergolong dengan orang yang tidak pintar, bijak dan pandai,” kata Terry.

Karena tambah Terry, ciri-ciri orang pintar bermedos dalam menanggapi sebuah isu dengan cara tidak perlu ditanggapi isu yang beredar.

“Maka sangat saya harapkan kepada semua pengguna media sosial untuk menjadi pengguna yang pintar, pihak dan pandai. Bukan malah sebaliknya,” pintanya.

Menurut Terry, smartphone yang kita miliki akan terlihat jelek, jika ditangan orang yang jelek. Olehkarenanya, para pengguna media sosial untuk menggunakannya dengan baik,

“Sama ketika di dalam rumah tangga kita. Ketika kita berkomentar keras dengan anak dan istri. Walaupun anak dan istri kita mendengar komentar kita itu tidak baik pasti mereka juga merasa tersinggung atau sakit hati. Sama ketika kita mengeluarkan kata-kata barang kali di dalam media sosial yang kira-kiranya menurut orang tidak pantas untuk kita keluarkan, maka orang lain juga akan tersinggung,” ulas Terry.

Untuk itu, Terry berharap tolong gunakan smartphone dan media sosial dengan sebaik-baiknya.

“Kalau kira barang itu di telinga dan di mata kita tidak baik jangan mengeluarkan hal hal yang tidak baik. Karena orang lain juga punya perasaan dan rasa ketersinggungan,” katanya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Nelayan KKR Ditemukan Mengapung di Perairan Bengkayang

    Satu Nelayan KKR Ditemukan Mengapung di Perairan Bengkayang

    • calendar_month Sel, 21 Sep 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Satu lagi korban kapal tenggelam nelayan Sungai Kakap berhasil ditemukan di wilayah Perairan Bengkayang, Selasa (21/9/2021) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban ditemukan nelayan Sungai Raya Kepulauan dalam kondisi selamat. Setelah dievakuasi ke darat, korban dijemput oleh petugas untuk dipulangkan ke rumahnya. Kasat Polair Polres Mempawah, Iptu Andi Rahmat mengungkapkan korban selamat bernama Wicaksono […]

  • DPRD Sintang Dukung Implementasi Transaksi Non Tunai

    DPRD Sintang Dukung Implementasi Transaksi Non Tunai

    • calendar_month Rab, 8 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten Sintang kini telah mengamalkan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan serta bermanfaat untuk masyarakat. Anggota DPRD Sintang, Hardoyo mengatakan, sebagai pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan […]

  • Pesan Sekda Yosepha untuk ASN Sintang: Tingkatkan Kualitas, Kapabilitas dan Jaga Kekompakan

    Pesan Sekda Yosepha untuk ASN Sintang: Tingkatkan Kualitas, Kapabilitas dan Jaga Kekompakan

    • calendar_month Ming, 22 Jan 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendekati masa purna tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang, Yosepha Hasnah menitip pesan untuk seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, agar terus meningkatkan kualitas dan kapabilitas. “Sebagai ASN kita harus terus meningkatkan kualitas dan kapabilitas, karena kita sekarang ada di era industri hilirisasi. Yang mana terjadinya kompetisi luar […]

  • Wow, Ada Perusahaan yang Beroperasional di Sintang Tak Kantongi HGU

    Wow, Ada Perusahaan yang Beroperasional di Sintang Tak Kantongi HGU

    • calendar_month Sab, 14 Okt 2023
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Nikodemus mengingatkan tiap perusahaan kelapa sawit yang beroperasional di Kabupaten Sintang wajib mengurus Hak Guna Usaha (HGU). Tujuannya, kata Nikodemus, untuk mengatasi masalah konflik hutan dan dampak lingkungan yang sering dikaitkan dengan industri kelapa sawit. “Jadi, salah satu permasalahan yang paling sering dihadapi dalam industri […]

  • Bulog Sintang Siap Salurkan 400 Ton Beras PPKM

    Bulog Sintang Siap Salurkan 400 Ton Beras PPKM

    • calendar_month Kam, 22 Jul 2021
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Di tengah himpitan perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19 yang ditambah lagi dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah memutuskan memberikan bantuan sembako berupa beras kepada masyarakat terdampak Covid-19. Bantuan berupa beras itupun, penyalurannya akan dilakukan oleh Perum Bulog bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia. Adapun penyaluran di 2 kabupaten, yaitu di Sintang dan Melawi […]

  • Dampak Covid-19, Wali Kota Minta Jangan Ada Pelaku Usaha Menimbun Barang

    Dampak Covid-19, Wali Kota Minta Jangan Ada Pelaku Usaha Menimbun Barang

    • calendar_month Jum, 20 Mar 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menegaskan, dalam situasi menghadapi wabah virus corona (Covid-19), para pelaku usaha, distributor, pedagang dan pengecer tidak melakukan penimbunan bahan kebutuhan pokok dan atau barang penting lainnya. “Bagi yang melanggar, bisa dijerat dengan pasal 107 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun […]

expand_less