Breaking News
light_mode

HKI Lindungi Kreativitas Pelaku Ekraf

  • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Wakil Walikota Pontianak, Bahasan menekankan, pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu dipahami oleh masyarakat sebagai hak alamiah atau hak dasar yang dimiliki seseorang berkaitan dengan intelektualitas dan harus dihormati serta dihargai oleh orang lain.

Tak terkecuali industri kreatif yang saat ini berkembang pesat. Ia menilai, sebuah karya kreativitas atau produk ekraf merupakan kekayaan intelektual yang perlu mendapatkan penghargaan dan perlindungan hukum atas karyanya.

“Kreativitas itu sebagai karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berhak memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya saat membuka sosialisasi dan fasilitasi HKI di Hotel Mercure Pontianak, Jumat (5/7/2019).

Bahasan meminta pelaku ekraf dalam memulai bisnis dan menjalankannya, harus sudah memperhitungkan perlindungan terhadap HKI. Sebab bila tidak, bukan tidak mungkin karya atau kreasi para pelaku ekraf atau entrepreneur itu dicuri atau ditiru dengan mudah oleh orang lain.

“Oleh sebab itu, saya ingatkan bahwa di awal memulai bisnis, saudara sudah memberikan perlindungan HKI terhadap hasil karya atau kreasinya,” pesannya.

Pemerintah Kota Pontianak, lanjut Bahasan, memberikan dukungan, baik dari sisi kelembagaan maupun regulasi pada tingkat daerah dalam upaya mengembangkan dan melindungi produk-produk ekraf. Bahkan, ada wacana dari Kepala Badan Ekonomi Kreatif untuk mengusulkan ketentuan mengenai pembiayaan HKI dalam rancangan Undang-undang yang memungkinkan HKI digunakan sebagai jaminan untuk mengakses lembaga keuangan seperti perbankan.

Apabila usulan ini nantinya disetujui, maka ke depan pelaku ekraf yang tidak memiliki aset fisik memadai, namun mengantongi HKI, dapat mengakses pembiayaan dalam mengembangkan usahanya dengan menjadikan HKI sebagai jaminannya.

“Sertifikat HKI nantinya sama dengan sertifikat tanah, dapat digunakan ke bank untuk memperoleh pembiayaan dalam mengembangkan usahanya,” sebutnya.

Masyarakat harus memahami betapa pentingnya HKI untuk dimiliki para pelaku ekraf. Olehkarenanya, perlu dilakukan sosialisasi sekaligus fasilitasi pendaftaran HKI terutama di bidang ekraf.

Menurutnya, kegiatan ini sebagai wujud konkrit dalam upaya melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual oleh pemerintah yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman agar HKI dapat dikenal dan dipahami dengan mudah.

“Sehingga HKI ini dapat memberikan manfaat ekonomi bagi para pelaku ekraf di Kota Pontianak,” pungkasnya. (Nrt/Jim/Humpro)

  • Penulis: Zainuddin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Serahkan 17.459 Paket untuk Masyarakat Terdampak Inflasi

    Serahkan 17.459 Paket untuk Masyarakat Terdampak Inflasi

    • calendar_month Sen, 12 Des 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Sebanyak 17.459 paket bantuan sosial akan diserahkan secara simbolis kepada masyarakat Kota Pontianak yang ada di semua kecamatan. Bantuan ini diberikan dalam rangka mengendalikan inflasi serta membantu masyarakat yang terdampak inflasi. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, paket yang diserahkan terdiri dari 5 kg beras premium, 2 kg gula pasir dan 2 […]

  • Zero PETI? Rayendra: Buktikan Donk, Jangan Hanya Wacana!

    Zero PETI? Rayendra: Buktikan Donk, Jangan Hanya Wacana!

    • calendar_month Sen, 8 Okt 2018
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Zero PETI?. Sepertinya program tersebut bagus terdengar ditelinga. Sayangnya, program tersebut sekedar wacana dan rencana yang digalakkan oleh aparat penegak hukum. Buktinya, sepanjang Sungai Kapuas di Kabupaten Sintang masih ditemukan ratusan aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kondisi ini tentu mengancam kehidupan masyarakat yang tinggal di pesisir sungai. “Programnya… bagus kalau Zero PETI. […]

  • Pemkot-Untan Jalin Kerja Sama Klinik Inovasi Tematik

    Pemkot-Untan Jalin Kerja Sama Klinik Inovasi Tematik

    • calendar_month Kam, 6 Okt 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar –  Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Hal itu sesuai dengan misi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi, serta aparatur yang berintegritas, bersih dan cerdas dan mewujudkan masyarakat sejahtera yang mandiri, kreatif dan berdaya saing. “Muara akhirnya adalah […]

  • Momen Bupati Erlina Goyang Masyarakat Segedong dengan Lagu Favoritnya

    Momen Bupati Erlina Goyang Masyarakat Segedong dengan Lagu Favoritnya

    • calendar_month Rab, 24 Agu 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Perayaan peringatan HUT ke- 77 RI, di Kecamatan Segedong, Rabu (24/8/2022), berjalan amat meriah. Para pejabat dan tamu undangan larut bergoyang saat Bupati Mempawah, Hj Erlina membawakan lagu favoritnya yang berjudul “Sekuntum Mawar Merah”. Ekspresi wajah yang penuh kegembiraan itu terpancar ketika melihat antusias masyarakatnya hadir dalam rangka memeriahkan HUT ke-77 Kemerdekaan RI […]

  • Bupati Ajak Rakyatnya Manfaatkan Sampah jadi Bahan Baku Biomassa

    Bupati Ajak Rakyatnya Manfaatkan Sampah jadi Bahan Baku Biomassa

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Saat ini Pemerintah semakin memberikan perhatian terhadap pemanfaatan sampah sebagai salah satu sumber energi melalui penggunaan teknologi tertentu. Sampah yang dihasilkan oleh masyarakat dapat menjadi salah satu sumber energi yang dapat dikembangkan pemanfaatannya dan diperkirakan mampu menghasilkan potensi energi baru. “Secara garis besar kita perlu merubah mindset masyarakat khususnya para pengolah lahan bahwa […]

  • Kejati Tetapkan IS dan MR Tersangka Korupsi Dana Hibah Mujahidin

    Kejati Tetapkan IS dan MR Tersangka Korupsi Dana Hibah Mujahidin

    • calendar_month Sen, 17 Nov 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat akhirnya menekan tombol merah. Dua orang resmi dijerat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang dibiayai dana hibah Pemprov Kalbar senilai Rp 22,04 miliar. Penetapan kedua tersangka dilakukan pada Rabu (12/11/2025) di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, hal inipun disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati Kalbar, Siju […]

expand_less