Breaking News
light_mode

Halangi Pemilih Gunakan Hak Suara Bisa Dikenai Sanksi Pidana, Ini Dasarnya

  • calendar_month Jum, 5 Apr 2019
  • comment 0 komentar

LensaKalbar – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sintang, AKBP Adhe Hariadi mengingatkan seluruh pihak untuk tak halangi pemilih memberikan hak suara mereka pada pemilu 17 April 2019.

Menurutnya, pihak yang menghalangi pemilih untuk menggunakan hak suara mereka dapat dikenai sanksi pidana.

“Apabila menghalang-halangi pemilih untuk terdaftar itu bisa dikenai dikenakan sanksi pidana. Ini kami sampaikan karena banyak pihak mungkin belum mengetahui hal ini,” kata Kapolres Sintang, AKBP Adhe Hariadi, Jumat (5/4/2019).

Berdasarkan pasal 531 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dipidana paling lama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta.

Olehkarenanya, Kapolres mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Sintang agar tetap menjaga situasi Kamtibmas yang aman, damai, dan sejuk hingga 17 April 2019 mendatang.

Sebab, kata Kapolres, Pemilu adalah wujud sebuah pesta demokrasi sebagai upaya untuk menyukseskan pembangunan nasional yang berkelanjutan demi menyejahterakan rakyat Indonesia.

Atas dasar itulah, Kapolres mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sintang yang telah memiliki hak pilih pada Pemilu 2019 agar datang ke TPS yang telah ditentukan untuk menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani masing-masing dan dengan kebutuhan yang berlaku.

“Nyoblos itu keren lho..,” ucap Kapolres.

Selain itu, Kapolres memastikan bahwa peran TNI dan Polri dalam Pemilu 2019 di posisi netral. “Kita juga sudah berkomitmen untuk menjaga serta menjamj keamanan seluruh masyarakat dalam pesta demokrasi Pemilu 2019,” pungkasnya. (Dex)

  • Penulis: lk-02 lk-02

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tugas KUA Tak Hanya Urusi Nikah, Ini 9 Tupoksinya…

    Tugas KUA Tak Hanya Urusi Nikah, Ini 9 Tupoksinya…

    • calendar_month Kam, 31 Jan 2019
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Mendengar nama Kantor Urusan Agama (KUA) sejatinya masyarakat awam hanya berfikir mengurus soal syarat pernikahan. Padahal KUA didirikan tidak hanya mengurus pernikahan saja. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016 pasal 3, ada 9 tugas dan fungsi KUA yang harus dijalankan selain soal pernikahan. 9 tugas dan fungsi KUA […]

  • Prioritaskan Penanganan DBD !

    Prioritaskan Penanganan DBD !

    • calendar_month Kam, 9 Nov 2017
    • 1Komentar

    LensaKalbar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang harus memprioritaskan penanganan kasus Demam Berdarah Dengue (DBD). Saat ini penderitaannya sudah banyak, bahkan ada yang sudah meninggal. Jangan sampai jatuh korban lagi. “Data yang kita peroleh dari Puskesmas Kelurahan Kapuas Kanan Hulu tercatat 73 kasus DBD. Kemudian salah satu warga Kecamatan Tempunak juga ada yang meninggal karena DBD,” […]

  • Komisi A Siap Fasilitasi Aduan KUD Tetap Jaya

    Komisi A Siap Fasilitasi Aduan KUD Tetap Jaya

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Santosa memastikan akan berusaha memfasilitasi pertemuan antara KUD Tetap Jaya dan GM PT Sumatera Makmur Lestari (SML) Gunas Group. “Saya akan coba komunikasikan dengan GM PT SML Gunas Group ini. Kebetulan hubungan silaturahmi saya dan GM perusahaan tersebut masih terjalin dengan baik. Mudah-mudahan […]

  • Inilah 36 Nama Pejabat Eselon III dan 10 Kepala UPTD yang Dilantik Bupati Erlina

    Inilah 36 Nama Pejabat Eselon III dan 10 Kepala UPTD yang Dilantik Bupati Erlina

    • calendar_month Sen, 26 Okt 2020
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Bupati Mempawah. Hj Erlina melantik 166 Pejabat eselon III, IV, dan 10 Kepala UPTD  di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah. Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut digelar di Aula Balairung Setia, Kantor Bupati Mempawah, Senin (26/10/2020). Pengangkatan pegawai negeri sipil jabatan administrator, pengawas, dan fungsional yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala UPTD. Berikut nama-nama pejabat […]

  • 442 Hewan Ternak di Mempawah Terinfeksi PMK, Tersebar di 21 Desa dan 6 Kecamatan

    442 Hewan Ternak di Mempawah Terinfeksi PMK, Tersebar di 21 Desa dan 6 Kecamatan

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Mempawah, wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sudah menjangkiti 442 ekor hewan ternak sampai Kamis, 8 September 2022. Kasus infeksi ini tersebar di 21 desa dari 6 kecamatan, Kabupaten Mempawah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 429 ekor sapi, 10 ekor kambing, dan 3 domba yang dinyatakan positif terinfeksi wabah PMK. […]

  • Hujan Tak Surutkan Semangat ASN Ikuti Senam Haornas ke-42 di Mempawah

    Hujan Tak Surutkan Semangat ASN Ikuti Senam Haornas ke-42 di Mempawah

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • 0Komentar

    LensaKalbar – Meski hujan mengguyur sejak pagi, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap antusias mengikuti Senam Peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) ke-42 Tahun 2025, Jumat (12/9/2025). Semula kegiatan dijadwalkan di halaman Kantor Bupati Mempawah, namun dipindahkan ke Aula Balairung Setia demi kenyamanan peserta. Bupati Mempawah, Erlina, hadir dan memimpin jalannya senam. Dalam sambutannya, ia menekankan […]

expand_less